021-7997973 | Hotline 08111211504

Memahami Penghasilan Tidak Kena Pajak dan Penghitungannya

07 April 2024inNEWS
Share
Penghasilan Tidak Kena Pajak

Pajak

Semua pekerja dan pengusaha wajib melaporkan penghasilan yang mereka terima setiap tahun dengan mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh). Sistem pembayaran PPh bisa dari pemotongan gaji otomatis oleh perusahaan tempat bekerja atau menyerahkan kepada karyawan. Namun, tidak semua penghasilan harus membayar  PPh atau  Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi, PTKP merupakan batasan penghasilan wajib pajak orang pribadi yang tidak dikenai pajak. Mereka adalah, karyawan/karyawati yang telah kawin, maka penghasilan tidak kena pajak sebesar penghasilan untuk orang pribadi dan yang belum kawin, maka PTKP sebesar untuk orang pribadi ditambah PTKP untuk anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda pada garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.

Dasar hukum PTKP adalah  Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Pasal 7 UU Pajak menyebutkan, penghasilan tidak kena pajak per tahun diberikan kepada pihak-pihak yang memenuhi beberapa ketentuan, di antaranya yang paling sedikit memiliki penghasilan dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, penghasilan Rp54.000.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi

Kedua, penghasilan Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak bagi pihak yang telah kawin

Ketiga, penghasilan Rp54.000.000 tambahan bagi seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

Keempat, penghasilan Rp4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda pada garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang pada setiap keluarga.

Berikut contoh penghitungan PTKP sebagaimana dikutip dari kemenkeu.go.id:

Tuan A bekerja pada PT. X, memiliki status menikah, dan tidak  memiliki tanggungan. Selama tahun 2023, Tuan A memperoleh penghasilan sebagai berikut:

Bulan Penghasilan Bruto (Rp) Tarif Efektif Bulanan Kategori A Pajak Penghasilan Pasal 21 (Rp)
Januari 30.080.000 13% 3.910.400
Februari 35.080.000 14% 4.911.200
Maret 30.080.000 13% 3.910.400
April 30.080.000 13% 3.910.400
Mei 35.080.000 14% 4.911.200
Juni 30.080.000 13% 3.910.400
Juli 50.080.000 18% 9.014.400
Agustus 30.080.000 13% 3.910.400
September 30.080.000 13% 3.910.400
Oktober 30.080.000 13% 3.910.400
November 30.080.000 13% 3.910.400
Desember 90.080.000
Jumlah 450.960.000 50.120.000

Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 terutang pada bulan Desember 2023:

Penghasilan bruto setahun Rp 450.960.000
1. Biaya jabatan setahun

5% x Rp 450.960.000

(maksimal Rp6.000.000)

Rp     6.000.000
2. Iuran pensiun

12 x Rp100.000

Rp     1.200.000
3. Zakat

12 x Rp200.000

Rp     2.400.000 –
Penghasilan neto setahun Rp 441.360.000
Penghasilan Tidak Kena Pajak setahun
1. Untuk wajib pajak sendiri Rp   54.000.000
2. Tambahan untuk menikah Rp     4.500.000

 

Penghasilan Kena pajak setahun

(Penghasilan neto setahun – penghasilan tidak kena pajak setahun)

Rp 382.860.000

 

 

Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang setahun
1.   5% x Rp   60.000.000 Rp   3.000.000
2. 15% x Rp 190.000.000 Rp 28.500.000
3. 25% x Rp 132.860.000 Rp 33.215.000

 

Pajak penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong sampai dengan bulan November 2023 Rp 64.715.000
Pajak penghasilan Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember Rp 50.120.000 –
                                                                                                                                            Rp 14.595.000

Pada bulan Desember 2023, PT.X memotong pajak penghasilan Pasal 21 Tuan A sebesar Rp 14.595.000 dan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 untuk Tahun Pajak 2023 kepada Tuan A maksimal akhir bulan berikutnya, yakni Januari 2024. 

Pajak Penghasilan Pasal 21 yang telah dipotong oleh PT. X sejak Januari hingga Desember 2023 sebesar Rp 64.715.000 merupakan kredit pajak dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak 2023 bagi Tuan A.

Pemberlakuan PTKP bertujuan untuk meringankan beban masyarakat berpendapatan rendah. Selain itu, beban pajak bisa dialihkan untuk kebutuhan yang lebih penting seperti pendidikan.

Baca Juga: Mengenal Pengadilan Pajak di Indonesia

About Author

sandy p

sandy p

Written by sandy p, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn