Menteri Kesehatan Indonesia, menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 38 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Kedokteran Untuk Kepentingan Umum. Hukum kesehatan ini ditetapkan guna mengatur secara khusus terkait tata laksana, sarana, prasarana, dan alat kesehatan, serta para pihak yang terlibat untuk pelaksanaan pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. 

Pengertian Yandokum

Yandokum adalah pemeriksaan terhadap tubuh atau benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia yang dilakukan berdasarkan kebutuhan dalam proses hukum atau untuk kepentingan yang dapat diduga berpotensi menjadi masalah hukum. Menurut hukum kesehatan ini, Yandokum terdiri dari Yandokum bagi orang hidup dan Yandokum bagi orang mati. Yandokum bagi orang hidup harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki: 

a. Pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal

Pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal diselenggarakan oleh dokter spesialis kedokteran forensik dan medikolegal. Jika tidak ada dokter spesialis di bidang tersebut maka Yandokum dapat dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis lain yang memiliki kewenangan klinis atau telah mendapatkan pelatihan. 

b. Pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan pada orang hidup 

Berupa Yandokum yang berhubungan dengan pelayanan gawat darurat, untuk penanganan kondisi atau gangguan kesehatan yang terjadi. Pelayanan ini dilakukan dengan multidisiplin. 

c. Sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan yang menunjang pelayanan 

Merupakan sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan medis atau non medis yang menunjang pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal dan pelayanan kesehatan untuk korban kekerasan pada orang hidup. 

d. Standar prosedur operasional Yandokum. 

Merupakan standar dalam pemberian Yandokum yang ditujukan untuk menjamin keaslian kondisi korban, pasien, bahan atau barang bukti dalam rangka menjaga rantai lacak barang bukti. 

Yandokum bagi orang hidup dilakukan pada korban kekerasan fisik,  korban kekerasan psikis/psikologis, korban kekerasan seksual, korban penelantaran dan korban kasus lain. Selain diperuntukan bagi korban, Yandokum juga dapat digunakan untuk menentukan kecakapan hukum.

Sedangkan Yandokum bagi orang mati harus memenuhi persyaratan paling sedikit memiliki:

a. Pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal 

Pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal diselenggarakan oleh dokter spesialis kedokteran forensik dan medikolegal. Jika tidak ada dokter spesialis di bidang tersebut maka Yandokum dapat dilakukan oleh dokter atau dokter spesialis lain yang memiliki kewenangan klinis atau telah mendapatkan pelatihan. 

b. Sarana, prasarana, dan peralatan kesehatan yang menunjang pelayanan

Sarana meliputi ruang autopsi, laboratorium forensik, dan ruang pemulasaraan jenazah. Kemudian, Prasarana dan peralatan kesehatan merupakan prasarana dan peralatan kesehatan medis atau non medis yang menunjang pelayanan kedokteran forensik dan medikolegal. 

c. Standar prosedur operasional pelayanan kedokteran untuk kepentingan hukum. 

Merupakan standar dalam pemberian Yandokum yang ditujukan untuk menjamin keaslian kondisi korban, pasien, bahan atau barang bukti dalam rangka menjaga rantai lacak barang bukti. 

Pemeriksaan dilakukan untuk berbagai tujuan. Pertama, memastikan tanda kematian. Kedua, mencari tanda kekerasan. Ketiga, memperoleh barang bukti medis. Keempat, identifikasi mayat. Kelima, memperoleh sebab kematian. Keenam, mengetahui mekanisme kematian. Ketujuh, mengetahui cara kematian. Terakhir, memperkirakan waktu kematian. 

Nilai Yandokum 

Dalam peraturan ini, disebutkan bahwa penyelenggaraan Yandokum harus memenuhi nilai: a. imparsial

Penyelenggaraan Yandokum dilakukan dengan tidak memihak. 

a. Independent 

Yandokum dilakukan secara profesional dengan mengedepankan kebebasan profesi serta bebas dari tekanan. 

b. Akuntabel 

Yandokum harus dapat dipertanggungjawabkan baik secara etis, disiplin, dan hukum.

c. Bebas dari konflik kepentingan

Yandokum harus terbebas dari hal-hal yang dapat menyebabkan keraguan terhadap hasil pemeriksaan. 

d. Objektif 

Penilaian dan hasil pemeriksaan pada Yandokum tidak dipengaruhi oleh perasaan pribadi seseorang dan pendapat yang tidak berdasarkan pada fakta. 

e. Ilmiah

Pelayanan kedokteran berbasis bukti yang dilaksanakan secara sistematis atau sesuai dengan standar keilmuan. 

f. Anti diskriminasi

Jaminan bahwa Yandokum dilakukan dengan tidak membeda-bedakan perlakuan terhadap setiap orang. 

Prinsip Yandokum

Berdasarkan hukum kesehatan yaitu Permenkes No. 38 Tahun 2022, penyelenggaraan Yandokum harus menerapkan prinsip: 

a. Mematuhi kaidah etika dan medikolegal 

Tindakan terhadap tubuh manusia atau bagian tubuh manusia dilakukan dengan penuh penghormatan atas martabat manusia dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

b. Keamanan barang bukti

Setiap barang bukti yang dikumpulkan harus dijaga keamanannya, termasuk mencegah tertukarnya sampel barang bukti agar dapat diidentifikasi dan digunakan dengan baik dari awal hingga akhir pemeriksaan, dan pemanfaatan untuk pemeriksaan ulang bila dibutuhkan. 

c. Pencegahan kontaminasi 

Upaya untuk menjaga barang bukti sebagaimana aslinya, tidak tercampur dengan hal lain yang dapat mengubah/merusak bentuk dan sifatnya sehingga mengganggu jalannya pemeriksaan atau berdampak terhadap hasil pemeriksaan. 

d. Kerahasiaan

Kewajiban bagi seluruh petugas yang terlibat dalam pemeriksaan untuk menjaga kerahasiaan sebagai rahasia kedokteran dan hanya dibuka untuk kepentingan hukum dan peradilan. 

e. Pembatasan akses

Dilakukan terhadap area pemeriksaan, alat dan bahan pemeriksaan, dan dokumen terkait yang hanya boleh dilakukan oleh petugas berwenang. 

Selain prinsip-prinsip yang tekah disebutkan, Yandokum harus menerapkan prinsip keselamatan pasien, keselamatan tenaga kesehatan, sensitif jender, pemenuhan hak anak, dan keamanan penanganan materi berbahaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Penyelenggaraan Pelayanan Kedokteran untuk Kepentingan Hukum

Penyelenggaraan Yandokum menjadi dasar untuk memberikan keterangan ahli atau informasi yang dibutuhkan mengenai tubuh manusia atau benda yang berasal atau diduga berasal dari tubuh manusia. Benda yang berasal dari tubuh manusia meliputi bagian atau potongan dari tubuh manusia, organ, jaringan, sel atau molekul dari tubuh manusia dan/atau benda asing yang diambil dari dalam tubuh manusia. 

Pemberian keterangan ahli dilakukan atas dasar permintaan dari pihak pemerintah, aparat penegak hukum atau individu yang dibuat secara tertulis kepada Fasyandokum. Permintaan keterangan ahli untuk dugaan kasus pidana, dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permintaan keterangan ahli untuk kasus perdata dilakukan oleh para pihak yang bersengketa atau perintah pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Tanggung Jawab Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan Yandokum pada Fasyandokum. Fasyandokum memberikan Yandokum bagi orang hidup dan orang mati. Fasyandokum bagi orang hidup selain diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga dapat diselenggarakan oleh pihak lain/swasta. Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan Fasyandokumpaling sedikit 1 (satu) di setiap provinsi. Dalam hal pada 1 (satu) provinsi terdapat lebih dari 1 (satu) Fasyandokum bagi orang mati, Fasyandokum tersebut berada pada kabupaten/kota yang berbeda. 

Fasyandokum merupakan bagian dari rumah sakit. Selain rumah sakit, penyelenggaraan Yandokum dapat berbentuk fasilitas pelayanan kesehatan lain.

Baca Juga:

Kewajiban Perlindungan Kesehatan Individu dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Terbaru

Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Bidang Pelayanan Kesehatan