Trade secret atau yang biasa di Indonesia dikenal dengan istilah rahasia dagang merupakan hal penting yang harus dijaga oleh pelaku bisnis karena berkaitan dengan persaingan dalam dunia bisnis yang kian hari semakin ketat dan kompleks. Rahasia dagang dapat menjadi salah satu faktor utama yang mampu memberikan keunggulan tersendiri agar suatu perusahaan mampu bersaing dalam dunia bisnis, semakin berkembang pesat, bahkan hingga dikenal pada industri tertentu dalam pasar menembus pasar mancanegara. 

Perlindungan rahasia dagang sangat vital bagi suatu perusahaan karena berpotensi menimbulkan kerugian, baik segi ekonomi maupun reputasi bisnis apabila informasi rahasia tersebut jatuh hingga ke tangan pesaing. Maka dari itu, mengingat adanya perkembangan teknologi dan kemudahan akses terhadap informasi menjadi suatu tantangan tersendiri bagi para pelaku usaha selaku pemilik rahasia dagang.

Regulasi mengenai trade secret telah diatur secara internasional melalui Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (“TRIPs”) yang dikeluarkan oleh World Trade Organization (WTO) dengan tujuan untuk mendapatkan perolehan atas keuntungan dari perlindungan hukum.

TRIPs diberlakukan bagi seluruh negara yang tergabung menjadi anggota WTO. Tak hanya regulasi internasional yang mengatur mengenai trade secret, Negara Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 (“UURD”) tentang Rahasia Dagang yang bertujuan untuk melindungi pemilik rahasia dagang dan mencegah terjadinya pelanggaran rahasia dagang. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UURD, rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik rahasia dagang.

Hak rahasia dagang merupakan hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan UURD. Pemilik rahasia dagang berhak untuk mendapat perlindungan rahasia dagang meskipun ia tidak melakukan pendaftaran atas informasi yang bersifat rahasia karena pada hakikatnya rahasia dagang tidak mengenal istilah pendaftaran untuk melakukan pengajuan permohonan perlindungan rahasia dagang. Hal ini berarti selama informasi hanya diketahui oleh orang-orang yang berhak mengetahui informasi yang bersifat rahasia tersebut, tidak diketahui oleh khalayak umum, serta bernilai ekonomis, maka informasi tersebut akan tetap mendapat perlindungan hukum. 

Berdasarkan Pasal 2 UURD, lingkup perlindungan rahasia dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum. Informasi yang dapat dijadikan sebagai rahasia dagang mencakup seluruh informasi dari suatu bisnis yang bernilai ekonomis dan mampu meningkatkan perekonomian dari bisnis tersebut.

Tidak seperti perlindungan Hak Kekayaan Intelektual lainnya, rahasia dagang tidak memiliki jangka waktu perlindungan karena batas perlindungan rahasia dagang didasari atas kerahasiaan informasi tersebut. Maka dari itu, selama pihak-pihak yang mengetahui rahasia dagang tetap berusaha untuk merahasiakan informasi terkait rahasia dagang dari pihak lain yang tidak memiliki kepentingan, selama itu pula jangka waktu perlindungan rahasia dagang.tetap berlangsung. 

Pemilik rahasia dagang dapat berupa perorangan, perusahaan, atau badan hukum lainnya. Berdasarkan ketentuan yang tertera pada Pasal 4 UURD, pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk: 

  1. Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya;
  2. Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Baca juga: Fungsi, Manfaat, dan Jenis HKI Dalam Perlindungan Produk

Hak bagi pemilik rahasia dagang atau trade secret untuk menggunakan sendiri rahasia dagang miliknya berarti bahwa pemilik rahasia dagang memiliki kewenangan untuk memanfaatkan informasi rahasia dagang miliknya secara eksklusif tanpa harus memperoleh izin ataupun adanya campur tangan dari pihak lain. 

Untuk mendapatkan hak, seseorang bertugas untuk melaksanakan suatu kewajiban yang mana apabila tidak dilaksanakan, maka hak tersebut dapat ditangguhkan bahkan dicabut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan kata lain, kewajiban menjadi suatu syarat mutlak bagi seseorang untuk mempertahankan perolehan hak tersebut secara sah.

Adapun kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemilik rahasia dagang adalah merahasiakan informasi bisnis yang dimilikinya karena pada umumnya rahasia dagang lah yang menjadi kunci bagi kesuksesan bisnis dan untuk mendapat perlindungan hukum. Hal ini sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (1) UURD yang menyatakan bahwa: 

“Rahasia dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaanya melalui upaya sebagaimana mestinya.”. 

Selain itu, pemilik rahasia dagang wajib menggunakan rahasia dagang secara wajar dengan tidak melanggar ketentuan regulasi yang berlaku di Indonesia ataupun merugikan pihak lain. Hal ini memberikan batasan kepada pemilik rahasia dagang terkait penggunaan rahasia dagang hanya diperbolehkan pada bisnis-bisnis legal yang tidak merugikan pihak lain.

Kemudian apabila pemilik rahasia dagang melaksanakan perbuatan hukum dalam bentuk pengalihan hak dan/atau lisensi dengan pihak lain, maka pemilik rahasia dagang wajib melakukan pencatatan pada Direktorat Jenderal dengan membayar sejumlah biaya sebagaimana hal ini tertera dalam Pasal 5 ayat (3) UURD jo Pasal 8 ayat (1) UURD. Pelaksanaan pengalihan hak maupun pemberian lisensi kepada pihak lain membutuhkan suatu perjanjian yang harus ditaati oleh kedua belah pihak yang mana dalam perjanjian tersebut dilarang memuat ketentuan terkait hal-hal yang dapat mengakibatkan kerugian pada perekonomian Indonesia atau ketentuan lain yang mampu mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat sebagaimana hal ini tertera dalam Pasal 9 ayat (1) UURD.

Baca juga: Pentingnya Pendaftaran Merek Internasional di Era Globalisasi

 Daftar Hukum:

Referensi:

  • Rahasia Dagang. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 17 Januari 2025 pukul 15.24 WIB).