Untuk mengupayakan tata kelola perusahaan yang optimal, proses audit menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam proses ini. Audit internal merupakan proses evaluasi perusahaan dengan tujuan meningkatkan efektivitas pengelolaan risiko dan kontrol dalam proses tata kelola perusahaan. Berbicara tentang audit internal, proses ini bukan sekadar membahas kepatuhan terhadap regulasi yang harus dilaksanakan oleh perusahaan, melainkan juga turut berperan serta dalam berjalannya tata kelola perusahaan yang optimal. Selain itu, audit merupakan salah satu cara untuk dapat memastikan keamanan aset perusahaan tetap terjaga dari ancaman yang merugikan perusahaan.
Landasan Hukum Audit Internal dalam Struktur Perusahaan
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK 56/2015”) mendefinisikan Unit Audit Internal sebagai unit kerja perusahaan publik yang menjalankan fungsi audit internal. Dalam Pasal 4 POJK 56/2015, dijelaskan bahwa struktur dan kedudukan Unit Audit Internal perusahaan, meliputi:
- Terdiri dari satu orang atau lebih sebagai auditor internal;
- Unit Audit Internal dipimpin oleh seorang kepala Unit Audit Internal;
- Dalam hal unit audit internal hanya terdapat satu orang, auditor internal yang dimaksud juga merangkap menjadi kepala Unit Audit Internal;
- Jumlah auditor internal disesuaikan dengan besaran dan kompleksitas kegiatan usaha emiten atau perusahaan publik.
Kemudian, dalam Pasal 7 POJK 56/2015 Unit Audit Internal mempunyai tugas dan tanggung jawab, dalam:
- menyusun dan melaksanakan rencana audit;
- menguji dan mengevaluasi pelaksanaan dan pengendalian internal sistem manajemen risiko dalam kebijakan perusahaan;
- melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi dan kegiatan lainnya;
- memberikan saran perbaikan terhadap kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
- membuat laporan hasil audit yang disampaikan kepada dewan komisaris;
- memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut;
- bekerja sama dengan komite audit;
- menyusun program evaluasi mutu kegiatan audit internal;
- melakukan pemeriksaan khusus apabila diperlukan.
Selain itu, dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum (“POJK 1/2019”), yang juga berfungsi sebagai landasan hukum audit internal, sebagaimana telah termuat dalam Pasal 3 menjelaskan bahwa melalui Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang berfungsi menjalankan fungsi audit, SKAI memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan laporan audit internal kepada direktur utama dan dewan komisaris.
Selanjutnya, dalam Pasal 5 POJK 1/2019, diuraikan tugas pokok yang dijalankan oleh SKAI, yang meliputi:
- membantu tugas direktur utama dan dewan komisari dalam melakukan pengawasan dalam perencanaan, pelaksanaan maupun pemantauan hasil audit;
- membuat analisis dan penilaian di bidang keuangan, akuntansi, operasional, dan kegiatan lain melalui audit;
- mengidentifikasi, memperbaiki dan meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya dan dana; dan
- memberikan saran perbaikan tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen.
Peran Strategis Audit Internal dalam Tata Kelola Perusahaan
Audit Internal merupakan proses evaluasi perusahaan dalam memastikan efektivitas dan kepatuhan tata kelola perusahaan, bertujuan memberikan jaminan kepada manajemen perusahaan bahwa setiap resiko yang dikelola perusahaan dapat dikelola dengan baik. Guna memastikan berjalannya tata kelola perusahan yang optimal, audit internal memiliki peran dalam memastikan beberapa hal berikut ini, yaitu:
- Meningkatkan Pengelolaan Manajemen Risiko Perusahaan;
- Memastikan Kepatuhan Perusahaan terhadap Regulasi Hukum;
- Mengoptimalisasi Efisiensi Operasional Perusahaan;
- Sebagai Penguat Kontrol Internal Perusahaan;
- Mendukung Proses Pengambilan Keputusan Perusahaan.
Oleh karena itu, audit internal memiliki peran yang penting dan strategis dalam meningkatkan efisiensi perusahaan dalam mengelola risiko dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi hukum dapat dijalankan dengan optimal oleh perusahaan.
Audit Internal sebagai Pilar Good Corporate Governance
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian (“POJK 73/2016”), mendefinisikan Tata Kelola Perusahan yang Baik (GCG) sebagai proses yang diterapkan organ perusahaan untuk meningkatkan hasil usaha dan mengoptimalisasikan nilai perusahaan bagi seluruh pemangku kepentingan perusahaan. Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik, diterapkan berdasarkan prinsip, transparansi, akuntabel, bertanggung jawab, kemandirian, kesetaraan dan kewajaran.
Prinsip GCG bertujuan untuk menciptakan integritas bagi pemegang saham dan menjaga keseimbangan antara keuntungan dengan tanggung jawab sosial perusahaan, sehingga audit internal bukan hanya metode pemeriksaan tata kelola perusahaan biasa, namun juga berperan penting dalam membangun dan mempertahankan perusahaan secara optimal. Dengan menerapkan praktik audit internal yang baik, perusahaan dapat mencapai tujuan GCG mereka dan memberikan kepercayaan kepada semua pemangku kepentingan.
Oleh karena itu, Audit internal memiliki peran strategis dalam mengevaluasi tata kelola perusahaan untuk menjamin efektivitas, efisiensi, serta kepatuhan terhadap regulasi hukum. Audit internal tidak hanya menjadi alat pengawasan, tetapi juga berfungsi sebagai pilar penting dalam mendukung penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Dengan tata kelola perusahaan yang baik, perusahaan mampu mengelola risiko yang datang secara maksimal dan memberikan keuntungan pada peningkatan kegiatan operasional perusahaan.***
Daftar Hukum:
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.03/2019 tentang Penerapan Fungsi Audit Intern Pada Bank Umum (“POJK 1/2019”).
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.05/2017 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Lembaga Penjamin (“POJK 3/2017”).
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian (“POJK 73/2016”).
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal (“POJK 56/2015”).
Referensi:
- 5 Alasan Pentingnya Audit Internal Bagi Perusahaan. Center for Risk Management & Sustainability. (Diakses pada tanggal 09 Juni 2025 pukul 22.06)
- Pentingnya Audit Internal Dalam Meningkatkan Tata Kelola Organisasi. Center for Risk Management & Sustainability. (Diakses pada tanggal 09 Juni 2025 pukul 22.05)
- Optimalisasi Proses Bisnis dan Pengendalian Risiko: Peran Audit Internal dalam Tata Kelola Perusahaan. Auditpro. (Diakses pada tanggal 10 Mei 2025 pukul 09.38)
- Penerapan Prinsip Good Governance di Perusahaan. Hukumonline. (Diakses pada tanggal 10 Juni 2025 pukul 11.06)
- Kepatuhan Hukum dan Good Corporate Governance. Hukumonline. (Diakses pada tanggal 10 Juni 2025 pukul 10.36)
- Pentingnya Audit Internal dalam Meningkatkan Good Corporate Governance (GCG), Binus University School of Accounting (Diakses pada tanggal 10 Juni 2025 pukul 11.14)