SIP Law Firm melakukan kunjungan ke Korean Commercial Arbitration Board (KCAB) International di Seoul, Korea Selatan pada tanggal 17 April 2024 dalam upaya memperluas wawasan tentang arbitrase secara internasional. 

Kunjungan tersebut merupakan bagian dari “SIP Law Firm 13th Anniversary Goes To Korea” yang diikuti oleh lebih dari 50 pengacara firma tersebut.

Kunjungan SIP Law Firm disambut hangat oleh Sekretaris Jenderal KCAB International Steve Kim dan sejumlah staf KCAB International. Para pengacara SIP Law Firm mendengarkan penjelasan langsung dari Steve Kim tentang proses arbitrase di Korea Selatan, kualifikasi arbiter di KCAB International, dan jenis sengketa bisnis yang biasanya diselesaikan di sana. Diskusi yang berlangsung sangat bermanfaat, terutama terkait perbandingan hukum Korea Selatan dan Indonesia dengan penyelesaian sengketa melalui arbitrase yang ditawarkan oleh KCAB dengan penyelesaian sengketa yang ada di Indonesia, baik secara institusi maupun prosedur penyelesaian.

Selama kunjungan, Steve Kim menjelaskan bahwa Penyelesaian Sengketa melalui arbitrase akan men speed up kepastian hukum Klien dalam mendapatkan penyelesaian sengketa, karena dalam arbitrase penyelesaian adalah Oneshoot Mecanishm, putusannya final dan mengikat, dan tidak ada upaya hukum banding. Steve Kim juga menggarisbawahi tentang pentingnya kemampuan berkomunikasi yang baik dalam menyampaikan informasi hukum kepada klien. Menurut Steve KIm, menyampaikan penjelasan hukum secara sederhana dan mudah dimengerti adalah kunci untuk menarik minat klien. 

Sebagai penutup kunjungan, Managing Partner SIP Law Firm Zubaidah Jufri memberikan souvenir khas Yogyakarta kepada Steve Kim sebagai tanda penghargaan. Setelah acara selesai, KCAB juga memberikan goodie bag kepada peserta kunjungan berupa Annual report KCAB dan charger. 

Kunjungan ini menegaskan komitmen SIP Law Firm dalam memperluas pengetahuan dan jaringan dalam menangani sengketa hukum secara internasional, khususnya dalam bidang arbitrase dan konstruksi.

Baca Juga: SIP Law Firm Rayakan 13 Tahun dengan Kunjungan Produktif Ke Korea Selatan

Kunjungi KCAB, SIP Law Firm Buktikan Sebagai Firma Hukum Berkelas Internasional

SIP Law Firm melakukan kunjungan ke badan arbitrase Korea Selatan atau Korean Commercial Arbitration Board (KCAB). Kunjungan ini dalam rangka meningkatkan reputasi SIP Law Firm di tingkat internasional dan memperluas jaringan arbitrase di negara ginseng tersebut agar dapat memenuhi kebutuhan hukum klien.

Kunjungan ke KCAB ini merupakan salah satu rangkaian kunjungan yang direncanakan oleh SIP Law Firm dalam agenda “SIP Law Firm 13th Anniversary Goes To Korea” pada tanggal 15-21 April 2024. Total terdapat lebih dari 50 lawyer yang hadir dalam lawatan tersebut. Kunjungan SIP Law Firm disambut hangat oleh jajaran Korean Commercial Arbitration Board (KCAB), termasuk Steve Kim selaku Secretary General. Pada kesempatan yang sama, Partner SIP Law Firm R. Yudha Triarianto Wasono juga memberikan kata-kata sambutan dan mengenalkan SIP Law Firm kepada jajaran KCAB yang hadir. 

Lawyer-lawyer yang hadir juga terlihat cukup bersemangat untuk mendengarkan penjelasan langsung dari Steve Kim mengenai proses arbitrase di Korea Selatan, kualifikasi arbiter di KCAB, hingga jenis sengketa bisnis yang diselesaikan melalui KCAB. Lebih lanjut, Tri Hartanto selaku salah satu Partner dan Expert di bidang Arbitrase juga terlihat aktif berdiskusi dengan Steve Kim.

Diskusi yang dilakukan juga cukup produktif, karena terdapat perbandingan hukum antara Korea Selatan dan Indonesia. Selain itu, Steve Kim juga memiliki pesan penting kepada para lawyer SIP agar dapat berlatih dalam berkomunikasi, karena klien-klien yang datang bukan dari kalangan yang mengerti hukum. Ia menambahkan, bahwa menyampaikan penjelasan hukum secara sederhana dan mudah dimengerti merupakan kunci untuk membuat klien tertarik kepada SIP.

Selain Tri Hartanto dan R. Yudha Triarianto Wasono, selaku partner SIP Law Firm, associate SIP Law Firm lainnya juga turut aktif berdiskusi pada kunjungan tersebut. Diskusi mengenai arbitrase juga turut dilontarkan oleh M. Ihsan Abdurrahman dan Hanna Kathia Septianti.

Sebagai penutup kunjungan, tidak lupa Managing Partner Zubaidah Jufri menyerahkan souvenir buatan tangan perak khas Yogyakarta kepada Steve Kim sebagai bentuk kenang-kenangan. 

Di sisi lain, hal ini bukanlah interaksi pertama bagi KCAB dengan Indonesia. Karena sebelumnya, KCAB telah mengadakan seminar dengan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yang memiliki tema mengenai penyelesaian sengketa bidang konstruksi. Tentu hal ini sesuai dengan mayoritas jenis sengketa yang diselesaikan melalui KCAB, yaitu di bidang konstruksi.

Hal tersebutlah yang menjadikan salah satu alasan SIP Law Firm untuk mengunjungi KCAB, selain meningkatkan reputasi di tingkat internasional dan memperluas keahlian arbitrase di Korea Selatan. Sebagaimana diketahui, SIP yang merupakan kantor hukum full-service juga menyediakan jasa hukum pada bidang arbitrase dan konstruksi.

Baca Juga: Kunjungan ke Korean Commercial Arbitration Board International Perluas Wawasan SIP Law Firm