Sektor pertambangan memegang peran strategis dalam struktur perekonomian Indonesia. Besarnya kontribusi sektor pertambangan menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya alam tidak hanya berkaitan erat dengan aktivitas produksi, tetapi juga terhadap stabilitas keuangan negara.
Sejak 17 Februari 2025, pemerintah menetapkan kebijakan terkait perpanjangan jangka waktu penempatan aliran devisa hasil ekspor dari barang ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dalam rekening khusus DHE SDA melalui diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Oleh karena itu, pada penulisan kali ini SIP Law Firm akan membahas lebih lanjut mengenai ruang lingkup, tujuan, serta dampak dari kewajiban penempatan DHE SDA.
Ruang Lingkup Kewajiban DHE di Sektor Pertambangan
Subsektor mineral dan batu bara (minerba) memainkan peranan yang esensial terhadap perekonomian negara Indonesia. Hal tersebut dapat dibuktikan melalui data yang tercatat oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) yang menyatakan bahwa per 18 Desember 2025 realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor ESDM mencapai sejumlah Rp228,05 Triliun, yang mana kontribusi terbesarnya berasal dari subsekstor sumber daya alam mineral dan batu bara (minerba) yang menyumbangkan senilai 124,63 Triliun.
Dilansir melalui laman Hukum Online, kegiatan ekspor menjadi sumber utama pendapatan devisa negara. Di Indonesia, kegiatan ekspor berasal dari berbagai sektor, salah satunya sektor pertambangan. Melalui aktivitas ekspor pada sektor pertambangan, negara dapat memperoleh devisa hasil ekspor dari barang ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang memiliki nilai signifikan dan berpengaruh terhadap stabilitas keuangan nasional. Berkaitan dengan hal tersebut, menurut Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP 36/2023”), yang dimaksud dengan DHE SDA adalah devisa hasil kegiatan ekspor barang yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam.
Dalam rangka memperkuat ketahanan perekonomian nasional, Presiden Prabowo Subianto bertekad untuk menyimpan sebesar 100% DHE SDA di dalam negeri melalui diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP 8/2025”) pada 17 Februari 2025. Secara khusus, regulasi yang mengatur penempatan 100% DHE SDA diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PP 8/2025 yang menegaskan bahwa:
“DHE SDA yang telah dimasukkan dan ditempatkan eksportir ke dalam rekening khusus DHE SDA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib tetap ditempatkan sebesar 100% (seratus persen) dalam sistem keuangan Indonesia selama jangka waktu tertentu.”
Adapun jangka waktu tertentu yang dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) PP 8/2025 adalah 12 bulan sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA. Artinya, dalam jangka waktu 12 bulan eksportir di sektor minerba (kecuali minyak dan gas bumi) wajib menempatkan 100% DHE SDA dalam sistem keuangan nasional.
Pengecualian terhadap minyak dan gas bumi sebagaimana tertera di atas memiliki makna bahwa ketentuan penempatan DHE SDA khusus minyak dan gas bumi tetap berada pada ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) PP 36/2023 yang menetapkan jangka waktu paling singkat 3 bulan sebesar 30% sejak penempatan dalam rekening khusus DHE SDA.
Adanya pertambahan jangka waktu untuk penempatan DHE SDA dalam rekening khusus DHE SDA tidak hanya menjadi suatu kewajiban bagi perusahaan pemegang izin usaha pertambangan yang melakukan ekspor langsung, namun juga meliputi badan usaha yang melakukan pengolahan atau pemurnian yang kemudian mengekspor hasil produksinya. Dengan demikian, ruang lingkup kewajiban DHE SDA tidak hanya sekedar upaya administratif, melainkan sebagai instrumen fiskal yang melekat pada seluruh rantai nilai ekspor sumber daya alam.
Tujuan Kebijakan Kewajiban DHE terhadap Pengendalian Ekonomi dan Hilirisasi Minerba
Kebijakan yang mewajibkan penempatan DHE SDA selama 12 bulan memiliki peran strategis terhadap pengendalian ekonomi nasional. Dilansir melalui laman Indopremier, penempatan DHE SDA di dalam negeri bertujuan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, memperkuat cadangan devisa, serta meningkatkan likuiditas sistem keuangan negara. Langkah tersebut sejalan dengan kewenangan negara dalam mengatur cabang produksi sebagaimana tertera dalam amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (“UUD 1945”).
Undang-Undang nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”) menekankan pentingnya peningkatan nilai tambah melalui pengolahan dan pemurnian di dalam negeri. Dengan adanya kewajiban penempatan DHE SDA di dalam negeri, maka secara otomatis negara memperoleh instrumen tambahan untuk memastikan bahwa manfaat ekonomi dan ekspor tidak langsung mengalir ke luar negeri, melainkan dapat digunakan untuk mendukung investasi domestik, termasuk pembangunan fasilitas pengolahan mineral.
Dalam hal ini, kebijakan DHE SDA berfungsi sebagai penghubung antara kebijakan moneter dan kebijakan industri, yang mana negara tidak hanya mengatur produksi dan ekspor komoditas pertambangan, tetapi juga mengendalikan aliran devisa yang dihasilkan. Dengan demikian, hilirisasi tidak hanya dapat dipahami sebagai proses industrialisasi, melainkan sebagai strategi kedaulatan ekonomi yang mengintegrasikan pengelolaan sumber daya alam, stabilitas keuangan, dan pembangunan industri skala nasional.
Baca juga: Aturan Ekspor LNG di Indonesia dari Izin Usaha hingga Penetapan Harga
Dampak Kewajiban Penempatan DHE SDA dalam Rekening Khusus
Adanya regulasi yang mengatur penempatan DHE SDA selama 12 bulan dalam rekening khusus DHE SDA memberikan dampak positif bagi industri perbankan. Dilansir melalui laman Hukum Online, ketetapan tersebut berpotensi dapat meningkatkan cadangan devisa, memperkuat fondasi perekonomian Indonesia, serta menarik minat para eksportir.
Tidak hanya memberikan dampak positif bagi industri perbankan, hadirnya kebijakan penempatan DHE SDA dalam negeri berpotensi meningkatkan pengawasan negara terhadap aktivitas ekspor pada sektor pertambangan. Dalam hal ini, penempatan DHE SDA memungkinkan pemerintah memperoleh data yang lebih akurat terkait volume ekspor, nilai transaksi, serta aliran keuangan perusahaan, yang mana hal tersebut berkontribusi terhadap peningkatan transparansi dan kepatuhan fiskal di sektor pertambangan yang selama ini sering kali menjadi sorotan dalam tata kelola sumber daya alam.
Meskipun memberikan berbagai dampak positif, namun kebijakan penempatan DHE SDA selama 12 bulan justru memberikan dampak negatif bagi pelaku usaha. Adanya ketetapan tersebut menimbulkan konsekuensi operasional dan finansial yang signifikan, terutama terhadap arus kas perusahaan dan likuiditas dikarenakan ketetapan tersebut justru berpotensi membatasi fleksibilitas perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran luar negeri, membiayai operasional, serta mengelola kebutuhan investasi dalam jangka waktu pendek.
Dalam rangka mengantisipasi dampak negatif terkait kebijakan penempatan DHE SDA bagi pelaku usaha sektor pertambangan, Haykal Hubeis selaku Sekjen Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian (AP3I) menyatakan ada 3 langkah yang dapat dilakukan untuk meminimalisir dampak tersebut, yakni menganalisis kondisi keuangan dan arus kas, melakukan peninjauan terhadap portofolio investasi, serta meningkatkan efisiensi operasional.
Oleh karena itu, kebijakan penempatan DHE SDA perlu diimbangi dengan mekanisme implementasi yang adaptif agar tujuan penguatan ekonomi nasional tetap dapat tercapai tanpa mengurangi kepastian usaha dan keberlangsungan operasional bagi pelaku usaha pada sektor pertambangan.
Kewajiban penempatan aliran devisa hasil ekspor dari barang ekspor sumber daya alam (DHE SDA) merupakan kebijakan yang berakar pada mandat konstitusional negara untuk mengelola sumber daya alam demi kemakmuran rakyat. Hadirnya kebijakan tersebut mampu mendukung agenda hilirisasi pertambangan dengan memastikan bahwa manfaat ekonomi ekspor tetap berkontribusi pada pembangunan industri dalam negeri, serta memberikan dampak yang signifikan terhadap industri perbankan maupun pelaku usaha sektor pertambangan. Dengan demikian, keberhasilan dari mengimplementasi kebijakan DHE SDA sangat bergantung pada keseimbangan antara kepentingan pengendalian ekonomi negara dan kepastian usaha bagi industri pertambangan.***
Baca juga: Panduan Lengkap Ekspor Produk Hutan: Syarat Legalitas hingga Proses Kepabeanan
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (“UUD 1945”).
- Undang-Undang nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (“UU Minerba”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP 36/2023”)
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (“PP 8/2025”)
Referensi:
- PNBP ESDM Tembus Rp228,05 Triliun, Mineral dan Batu Bara jadi Kontributor Terbesar. Indonesian Mining Association. (Diakses pada 16 Februari 2026 Pukul 13.05 WIB).
- 5 Sumber Utama Penambahan Devisa Negara. Hukum Online. (Diakses pada 16 Februari 2026 Pukul 13.08 WIB).
- Presiden Prabowo Umumkan Kebijakan Kewajiban Penyimpanan DHE SDA di Dalam Negeri. Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. (Diakses pada 16 Februari 2026 Pukul 13.14 WIB).
- Penempatan DHE SDA Diperpanjang Jadi Setahun akan Perkuat Stabilitas Rupiah. Indopremier. (Diakses pada 16 Februari 2026 Pukul 14.00 WIB).
- Aturan Baru DHE SDA Dinilai Berdampak Positif bagi Industri Perbankan. Hukum Online. (Diakses pada 16 Februari 2026 Pukul 14.29 WIB).
- Indrasari, P. Zainal, V. R. & Hakim, A. (2025). Pengaruh Pengenaan Kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) pada Kinerja Ekspor Sektor Industri Argo, JMPIS: Jurnal Manajemen Pendidikan dan Ilmu Sosial, Vol. 7, No. 1, Hal 433. (Diakses pada 16 Februari 2026 Pukul 15.01 WIB).
- Begini Dampak Kebijakan DHE SDA ke Pertambangan Mineral. Indonesian Mining Association. (Diakses pada 16 Februari 2026 Pukul 15.34 WIB).
