021-7997973 | Hotline 08111211504

Permen ESDM 19/2025: Apa yang Perlu Diperhatikan Pengembang PLT Hibrida?

07 September 2026inBERITA
Share
Permen ESDM 19/2025: Pengembang PLT Hibrida Wajib Perhatikan Ini

Permen ESDM 19/2025: Pengembang PLT Hibrida Wajib Perhatikan Ini

Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida (PLT Hibrida) merupakan sistem pembangkit yang menggabungkan beberapa teknologi pembangkit listrik dalam satu instalasi. Sistem ini dapat mengintegrasikan energi terbarukan dengan Battery Energy Storage System (BESS), energi baru, atau pembangkit eksisting. Kehadiran Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida (“Permen ESDM 19/2025”) memberikan kerangka hukum khusus bagi pengembangan dan pembelian listrik PLT Hibrida. Regulasi ini berlaku sejak 29 Desember 2025 dan memberikan implikasi signifikan bagi pengembang Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

 

Konfigurasi PLT Hibrida dan Kepatuhan Teknis

Permen ESDM 19/2025 mengatur PLT Hibrida yang terhubung dengan jaringan tenaga listrik pada Sistem Skala Kecil. Konfigurasinya dapat menggabungkan sumber energi terbarukan, energi baru, BESS, dan pembangkit energi tak terbarukan yang telah beroperasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1).

Energi terbarukan yang dapat digunakan mencakup PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA, dan PLTBm. Sementara itu, energi baru yang diatur mencakup pembangkit listrik tenaga hidrogen. Fleksibilitas konfigurasi memberikan ruang bagi pengembang menyesuaikan teknologi dengan karakteristik sistem kelistrikan.

Namun, fleksibilitas tersebut tetap disertai kewajiban memenuhi persyaratan keandalan sistem. Pasal 4 ayat (1) dan (2) Permen ESDM 19/2025 mensyaratkan keandalan PLT Hibrida meliputi fleksibilitas, stabilitas kontrol frekuensi, dan stabilitas kontrol tegangan.

Khusus PLT Hibrida yang menggunakan BESS, pengembang juga perlu memperhatikan sistem manajemen energi. Pasal 4 mengatur bahwa sistem tersebut harus mampu mengatur operasi BESS untuk menjaga keseimbangan antara produksi dan permintaan tenaga listrik. Selain itu, Pasal 5 ayat (2) mewajibkan instalasi PLT Hibrida memenuhi standar nasional dan/atau standar internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, aspek hukum proyek tidak berhenti pada perizinan. Pengembang perlu memastikan desain teknis, integrasi sistem, sistem penyimpanan, dan standar peralatan telah sesuai sejak tahap perencanaan.

 

Mekanisme Pengadaan dan Skema Harga

Permen ESDM 19/2025 memberikan mekanisme khusus untuk pembelian tenaga listrik dari PLT Hibrida. Pembelian dilakukan oleh PT PLN (Persero) melalui mekanisme pemilihan langsung. Bagi pengembang, terdapat beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan:

  • Pemilihan langsung oleh PLN: Pembelian tenaga listrik dilakukan melalui mekanisme pemilihan langsung sesuai ketentuan Permen ESDM 19/2025.
  • Daftar penyedia terseleksi: Peserta pemilihan langsung harus memenuhi persyaratan dan masuk dalam daftar penyedia terseleksi.
  • Evaluasi penawaran: Penawaran dinilai berdasarkan aspek administrasi, teknis, dan keuangan sebelum proses pemilihan dilanjutkan.
  • Batas harga penawaran: Penawaran dilakukan dengan memperhatikan harga patokan tertinggi dan harga patokan terendah.
  • Tidak ada eskalasi harga: Harga pembelian tenaga listrik tidak mengalami eskalasi selama jangka waktu PJBL.
  • Evaluasi harga secara berkala: Harga pembelian dapat dievaluasi setiap dua tahun berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan harga menjadi perhatian khusus karena berkaitan langsung dengan kelayakan ekonomi proyek. Pasal 10 ayat (1) huruf b Permen ESDM 19/2025 secara tegas mengatur bahwa harga pembelian tenaga listrik tidak mengalami eskalasi selama jangka waktu PJBL. Ketentuan tersebut memberikan kepastian terhadap struktur tarif. Namun, bagi pengembang, ketentuan tanpa eskalasi juga berarti risiko kenaikan biaya selama masa kontrak perlu diperhitungkan sejak awal.

Pengembang perlu memasukkan asumsi inflasi, biaya operasi, pemeliharaan, penggantian komponen, dan biaya pendanaan dalam financial model. Kesalahan menghitung faktor tersebut dapat memengaruhi tingkat pengembalian investasi proyek.

 

Risiko Komersial dan Kontraktual

Implikasi penting lainnya berkaitan dengan struktur keekonomian proyek. Pengembang perlu memastikan harga pembelian yang ditawarkan tetap dapat menopang kelayakan proyek sepanjang masa PJBL. Permen ESDM 19/2025 menetapkan harga pembelian tenaga listrik sebagai harga yang digunakan dalam PJBL. Harga tersebut berlaku sejak Commercial Operation Date atau COD.

Selain harga energi, pengembang perlu memperhatikan biaya fasilitas jaringan. Pasal 12 ayat (1) Permen ESDM 19/2025 mengatur bahwa harga fasilitas jaringan ditetapkan berdasarkan kesepakatan para pihak. Namun, terdapat batas maksimum yang perlu diperhatikan pengembang.

Biaya fasilitas jaringan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% dari harga pembelian tenaga listrik.

Ketentuan tersebut dapat memengaruhi kebutuhan investasi awal dan struktur biaya proyek. Pembagian biaya dan tanggung jawab pembangunan fasilitas jaringan perlu dituangkan secara jelas dalam dokumen kontraktual. Pengembang juga perlu memastikan ketentuan tersebut telah tercermin dalam perhitungan keekonomian proyek.

Selain aspek harga, pengembang perlu memperhatikan kewajiban kepatuhan selama pelaksanaan proyek. Hal tersebut mencakup pelaporan pembangunan, tingkat penggunaan produk dalam negeri, serta ketentuan nilai ekonomi karbon. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa pengembangan PLT Hibrida bukan hanya persoalan teknologi pembangkitan. Proyek juga membutuhkan pengelolaan risiko kontrak, kepatuhan regulasi, dan perencanaan investasi yang terintegrasi.

 

Legal Due Diligence Sebelum Pengadaan

Bagi pengembang EBT, legal due diligence menjadi penting sebelum mengikuti proses pengadaan. Pemeriksaan dapat mencakup struktur badan usaha, kesiapan teknis, perizinan, financial model, PJBL, kewajiban jaringan, dan risiko perubahan regulasi. Pengembang dapat memanfaatkan layanan hukum energi baru dan terbarukan untuk memastikan aspek perizinan dan kontrak proyek terpenuhi secara komprehensif. Untuk pemahaman lebih lanjut mengenai kerangka regulasi energi terbarukan, baca juga artikel tentang regulasi energi terbarukan di Indonesia serta analisis mengenai nilai ekonomi karbon dan dampak regulasinya.

Permen ESDM 19/2025 memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi pengembangan PLT Hibrida pada Sistem Skala Kecil. Regulasi ini membuka peluang pemanfaatan energi terbarukan melalui integrasi berbagai teknologi. Namun, pengembang tetap perlu memastikan kesiapan teknis, finansial, dan hukum. Aspek konfigurasi pembangkit, mekanisme seleksi PLN, struktur harga, larangan eskalasi, biaya fasilitas jaringan, hingga kewajiban kepatuhan perlu diperhitungkan sejak tahap perencanaan.

PLT Hibrida bukan sekadar proyek teknologi energi, tetapi juga proyek hukum dan kontraktual yang membutuhkan perencanaan menyeluruh sejak awal. Untuk memastikan seluruh aspek hukum dan komersial terpenuhi, diskusikan kebutuhan proyek Anda melalui layanan hukum pertambangan dan konsultasi Environmental, Social, and Governance (ESG).

 

Dasar Hukum

Referensi

 

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu Permen ESDM 19/2025 tentang PLT Hibrida?

Permen ESDM 19/2025 adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengatur pengembangan dan pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Hibrida (PLT Hibrida) pada Sistem Skala Kecil. Regulasi ini memberikan kerangka hukum mengenai konfigurasi teknis, mekanisme pengadaan, serta struktur harga pembelian listrik. Peraturan ini berlaku sejak 29 Desember 2025.

Teknologi apa saja yang dapat dikonfigurasi dalam PLT Hibrida menurut Permen ESDM 19/2025?

Pasal 3 ayat (1) Permen ESDM 19/2025 mengatur bahwa PLT Hibrida dapat menggabungkan energi terbarukan (PLTS Fotovoltaik, PLTB, PLTA, PLTBm), energi baru (pembangkit tenaga hidrogen), BESS, serta pembangkit energi tak terbarukan yang telah beroperasi. Fleksibilitas konfigurasi ini memungkinkan pengembang menyesuaikan teknologi dengan karakteristik sistem kelistrikan setempat.

Bagaimana mekanisme pembelian listrik dari PLT Hibrida?

PT PLN (Persero) membeli tenaga listrik dari PLT Hibrida melalui mekanisme pemilihan langsung. Peserta harus masuk dalam daftar penyedia terseleksi dan melewati evaluasi administrasi, teknis, serta keuangan. Harga penawaran berada dalam batas harga patokan tertinggi dan terendah yang ditetapkan regulasi.

Apakah harga pembelian listrik dari PLT Hibrida mengalami eskalasi?

Tidak. Pasal 10 ayat (1) huruf b Permen ESDM 19/2025 secara tegas mengatur bahwa harga pembelian tenaga listrik tidak mengalami eskalasi selama jangka waktu PJBL. Harga berlaku tetap sejak COD meskipun dapat dievaluasi setiap dua tahun. Pengembang perlu memperhitungkan risiko kenaikan biaya operasional sejak awal perencanaan proyek.

Bagaimana pengembang PLT Hibrida memitigasi risiko hukum dan komersial?

Pengembang perlu melakukan legal due diligence sebelum mengikuti proses pengadaan. Pemeriksaan mencakup struktur badan usaha, kesiapan teknis, perizinan, financial model, ketentuan PJBL, kewajiban jaringan, serta risiko perubahan regulasi. Pengembang juga perlu memastikan biaya fasilitas jaringan tidak melebihi 5% dari harga pembelian tenaga listrik sesuai Pasal 12 ayat (1).

Butuh pendampingan hukum untuk proyek energi terbarukan? Hubungi SIP Law Firm untuk konsultasi mengenai kepatuhan regulasi, perizinan, dan struktur kontrak proyek PLT Hibrida. Anda juga dapat menghubungi kami melalui WhatsApp.

More on this category

Kami siap membantu

Hubungi kami sekarang untuk memberi tahu bagaimana kami dapat membantu Anda. Terhubung dengan LinkedIn kami dan berlangganan newsletter untuk tetap mendapatkan informasi terbaru.

Hubungi Kami
Terhubung di LinkedIn