Perjanjian lisensi merek adalah perjanjian tertulis antara pemilik merek terdaftar (licensor) dan pihak penerima izin (licensee) yang memberikan hak menggunakan merek untuk sebagian atau seluruh barang/jasa terdaftar. Pencatatan perjanjian di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menentukan daya ikatnya terhadap pihak ketiga sesuai Pasal 42 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Apa Dasar Hukum Lisensi Merek?
Perjanjian lisensi merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek). Pasal 42 ayat (1) UU Merek menegaskan bahwa pemilik merek terdaftar dapat memberikan lisensi kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut bagi sebagian atau seluruh jenis barang dan/atau jasa.
Ketentuan ini memberi fleksibilitas komersial: pemilik dapat melisensikan merek hanya untuk kategori produk tertentu, wilayah tertentu, atau saluran distribusi tertentu, sambil mempertahankan kendali atas kategori lainnya. Fleksibilitas tersebut harus diterjemahkan ke dalam klausul yang presisi agar tidak menimbulkan tumpang tindih penggunaan di pasar.
Selain UU Merek, keabsahan perjanjian lisensi juga tunduk pada syarat sahnya perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): kesepakatan, kecakapan, objek tertentu, dan sebab yang halal. Tanpa memenuhi keempat syarat tersebut, perjanjian lisensi merek berisiko dinyatakan tidak sah.
Bagi pelaku usaha yang mengelola portofolio merek, pemahaman dasar hukum ini membantu memetakan layanan kekayaan intelektual yang relevan sejak tahap perancangan kerja sama.
Apa Saja Hak Pemilik Merek dalam Perjanjian Lisensi?
Hak pemilik merek dalam perjanjian lisensi merek melekat sebagai pemegang hak eksklusif. Hak tersebut tetap ada selama masa perlindungan merek berjalan, dan tidak beralih kepada penerima lisensi.
1. Hak atas Royalti
Pemilik berhak menerima royalty sesuai besaran, jadwal, dan mekanisme penyesuaian yang disepakati. Praktik terbaik menetapkan dasar perhitungan yang jelas — misalnya persentase dari penjualan bersih, jumlah tetap per unit, atau kombinasi keduanya — serta tenggat pembayaran, mata uang, pajak terkait, dan sanksi keterlambatan.
2. Hak Pengawasan Kualitas
Pemilik berhak mengawasi kualitas barang atau jasa yang menggunakan merek. Hak ini krusial karena reputasi merek tetap melekat pada pemilik, bukan pada licensee. Penurunan kualitas oleh penerima lisensi dapat menurunkan nilai merek secara langsung.
Klausul pengawasan ideal mencakup: standar mutu, hak inspeksi, kewajiban penggunaan panduan merek (brand guidelines), dan hak persetujuan atas materi promosi.
3. Hak Pembatalan dan Pengakhiran Lisensi
Pemilik berhak membatalkan lisensi apabila penerima melanggar ketentuan, misalnya menggunakan merek di luar lingkup, tidak membayar royalty, atau menurunkan mutu secara material. Mekanisme pengakhiran harus mengatur pemberitahuan tertulis, masa perbaikan (cure period), dan akibat hukum pasca-pengakhiran seperti kewajiban penghentian penggunaan dan penarikan produk.
4. Hak Mempertahankan Kepemilikan Merek
Pemberian lisensi tidak mengurangi status pemilik sebagai pemegang hak eksklusif. Pemilik tetap berhak memperpanjang pendaftaran merek di DJKI, melakukan penindakan terhadap pelanggaran pihak ketiga, dan menentukan strategi pengembangan merek. Ketentuan ini selaras dengan layanan hukum korporasi dan komersial yang memastikan struktur lisensi selaras dengan struktur grup usaha.
Apa Kewajiban Pemilik Merek?
Kewajiban pemilik merek dalam perjanjian lisensi merek bertujuan memberi kepastian hukum kepada penerima lisensi. Pemilik wajib menjamin bahwa merek yang dilisensikan terdaftar secara sah dan tidak sedang dalam sengketa yang dapat menghambat penggunaan.
- Menjamin keabsahan pendaftaran merek dan mempertahankannya melalui perpanjangan tepat waktu sesuai ketentuan UU Merek (perlindungan 10 tahun dan dapat diperpanjang).
- Menyediakan informasi teknis, panduan penggunaan merek, dan dukungan yang wajar agar penerima dapat memenuhi standar kualitas.
- Tidak memberikan lisensi yang bertentangan dengan lisensi eksklusif yang telah diberikan sebelumnya, kecuali disepakati lain.
- Bekerja sama dalam proses pencatatan perjanjian di DJKI sebagaimana diatur Pasal 42 ayat (3) UU Merek.
Kegagalan memenuhi kewajiban tersebut dapat memicu klaim wanprestasi dan mengganggu kelangsungan lisensi.
Apa Kewajiban Penerima Lisensi?
Penerima lisensi memikul kewajiban yang menjaga nilai dan legalitas penggunaan merek. Kewajiban utama dalam perjanjian lisensi merek meliputi:
- Membayar royalty sesuai jadwal, besaran, dan mekanisme yang disepakati, termasuk pelaporan penjualan yang dapat diaudit.
- Menjaga kualitas barang atau jasa sesuai standar pemilik dan brand guidelines.
- Melaporkan penggunaan merek secara periodik dan transparan kepada pemilik.
- Tidak menggunakan merek di luar lingkup — baik jenis barang/jasa, wilayah, maupun saluran distribusi — yang disepakati.
- Mengajukan pencatatan perjanjian lisensi ke DJKI bersama pemilik, karena pencatatan menentukan keberlakuan terhadap pihak ketiga.
- Menghentikan penggunaan merek dan mengembalikan materi bermerek saat perjanjian berakhir atau diakhiri.
Pelanggaran kewajiban ini tidak hanya memicu sanksi kontraktual, tetapi juga risiko reputasi bagi kedua belah pihak.
Mengapa Pencatatan Lisensi Merek di DJKI Penting?
Pencatatan perjanjian lisensi merek adalah syarat keberlakuan terhadap pihak ketiga. Pasal 42 ayat (3) sampai ayat (5) UU Merek mengatur bahwa perjanjian lisensi wajib dimohonkan pencatatannya kepada Menteri, dan Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa perjanjian yang tidak dicatatkan tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Artinya, tanpa pencatatan, perjanjian hanya mengikat pemilik dan penerima lisensi secara internal. Apabila muncul pihak ketiga yang mengklaim hak atas penggunaan merek yang sama, perjanjian yang tidak dicatat tidak dapat dipertahankan terhadap pihak ketiga tersebut.
Sebagai penguat, Pasal 44 UU Merek menentukan bahwa penggunaan merek terdaftar oleh penerima lisensi dianggap sama dengan penggunaan oleh pemilik merek sendiri. Ketentuan ini berdampak pada penilaian penggunaan merek untuk mempertahankan pendaftaran agar tidak dianggap tidak digunakan selama tiga tahun berturut-turut.
Prosedur pencatatan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual. Pemohon mengajukan permohonan melalui DJKI dengan melampirkan salinan perjanjian, bukti kepemilikan merek, dan dokumen administratif lainnya. Proses ini mendukung tertib administrasi konsultasi kekayaan intelektual dan kepastian due diligence bagi investor atau kreditur yang memeriksa aset merek perusahaan.
| Aspek | Dicatat di DJKI | Tidak Dicatat |
|---|---|---|
| Keberlakuan terhadap pihak ketiga | Berakibat hukum dan dapat dipertahankan | Tidak berakibat hukum (Pasal 42 ayat 5 UU Merek) |
| Pembuktian penggunaan merek | Dianggap penggunaan oleh pemilik (Pasal 44) | Risiko sengketa pembuktian |
| Manfaat bisnis | Memperkuat valuasi aset dan due diligence | Melemahkan posisi tawar dan kepastian |
| Eksekusi hak | Lebih mudah dalam penindakan pelanggaran | Terbatas pada hubungan para pihak |
Bagi perusahaan yang menilai risiko kontrak, penelaahan klausul lisensi selaras dengan pemahaman lisensi merek dagang dan praktik perjanjian lisensi yang telah dipublikasikan, serta panduan hukum kontrak bisnis di Indonesia.
Bagaimana Menyusun Klausul Penting dalam Perjanjian Lisensi Merek?
Penyusunan klausul yang presisi mencegah sengketa perjanjian lisensi merek di kemudian hari. Klausul inti yang perlu diatur meliputi:
- Ruang lingkup lisensi: eksklusif atau non-eksklusif, jenis barang/jasa, wilayah, durasi, dan apakah dapat disublisensikan (sublicense).
- Royalty dan pembayaran: formula, jadwal, mata uang, pajak, mekanisme audit, dan denda keterlambatan.
- Standar kualitas dan pengawasan: spesifikasi mutu, hak inspeksi, persetujuan materi pemasaran.
- Jangka waktu dan perpanjangan: tidak melebihi masa perlindungan merek; sinkronkan dengan jadwal perpanjangan merek di DJKI.
- Pencatatan dan pelaporan: tanggung jawab pengajuan ke DJKI, tenggat pelaporan, dan akses audit.
- Pengakhiran dan akibatnya: peristiwa wanprestasi, cure period, penghentian penggunaan, dan penarikan produk.
- Penyelesaian sengketa: pilihan antara mediasi, arbitration, atau litigasi di Pengadilan Niaga.
Untuk transaksi lintas perusahaan, penting memastikan keselarasan dengan layanan perizinan dan kepatuhan agar lisensi tidak bertentangan dengan perizinan sektor atau perjanjian pembiayaan yang sudah ada.
Penutup
Perjanjian lisensi merek yang dirancang dengan baik memberi keuntungan timbal balik: pemilik memperoleh royalty tanpa melepas kepemilikan, penerima memperoleh akses atas merek yang telah dikenal pasar tanpa membangun reputasi dari nol. Keseimbangan tersebut hanya tercapai bila hak, kewajiban, dan kewajiban pencatatan di DJKI diatur lengkap sejak awal.
Pada praktiknya, penyesuaian tetap diperlukan sesuai jenis industri, struktur bisnis, nilai royalty, dan cakupan wilayah. Pendampingan hukum membantu memastikan klausul lisensi, jangka waktu, dan mekanisme pengawasan selaras dengan strategi merek dan kepatuhan terhadap UU Merek serta PP 36/2018.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45)
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1320 tentang Syarat Sahnya Perjanjian
Referensi
- Hukumonline — Pencatatan Perjanjian Lisensi Merek dan Akibat Hukumnya
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) — Layanan Merek
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah perjanjian lisensi merek wajib dicatatkan di DJKI?
Ya. Pasal 42 ayat (3) UU Merek mewajibkan permohonan pencatatan perjanjian lisensi merek kepada Menteri. Pasal 42 ayat (5) menegaskan bahwa tanpa pencatatan, perjanjian tidak berakibat hukum pada pihak ketiga, sehingga tidak dapat dipertahankan terhadap klaim pihak ketiga.
Berapa lama jangka waktu perjanjian lisensi merek?
Jangka waktu ditentukan para pihak, namun tidak boleh melebihi masa perlindungan merek terdaftar, yakni 10 tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang. Para pihak perlu menyinkronkan durasi lisensi dengan jadwal perpanjangan merek di DJKI agar dasar hukum lisensi tetap berlaku.
Apa yang terjadi jika penerima lisensi melanggar standar kualitas?
Pemilik merek dapat memberikan teguran tertulis, menuntut perbaikan dalam cure period, membatalkan lisensi, dan menuntut ganti rugi. Pelanggaran kualitas yang material juga dapat menjadi dasar penindakan melalui Pengadilan Niaga, mengingat penggunaan oleh penerima dianggap sebagai penggunaan oleh pemilik berdasarkan Pasal 44 UU Merek.
Apakah penerima lisensi boleh memberikan sublicensi kepada pihak lain?
Penerima hanya boleh memberikan sublicense bila perjanjian lisensi secara tegas mengizinkannya dan pemilik memberikan persetujuan. Tanpa klausul tersebut, sublicense berisiko dianggap pelanggaran lingkup lisensi dan dapat menjadi alasan pengakhiran perjanjian.
Bisakah pemilik tetap menggunakan merek yang sudah dilisensikan?
Bisa. Pemberian lisensi tidak menghapus hak pemilik untuk menggunakan merek sendiri, kecuali diperjanjikan sebagai lisensi eksklusif. Pada lisensi eksklusif, pemilik menyepakati untuk tidak memberikan lisensi serupa kepada pihak lain atau membatasi penggunaannya sendiri sesuai klausul eksklusivitas.
Menyusun perjanjian lisensi merek memerlukan ketelitian pada klausul royalty, pengawasan kualitas, jangka waktu, dan pencatatan di DJKI agar perlindungan merek tetap optimal. Tim Intellectual Property dan Corporate and Commerce SIP Law Firm dapat membantu meninjau, menyusun, dan mencatatkan perjanjian tersebut agar selaras dengan strategi bisnis. Konsultasikan kebutuhan lisensi merek Anda dengan SIP Law Firm atau hubungi Respon Cepat WhatsApp.
