021-7997973 | Hotline 08111211504

Merumuskan Force Majeure Clause yang Melindungi Bisnis Anda

25 August 2026inBERITA
Share
Pahami cara merumuskan klausul force majeure yang tepat agar perusahaan terlindungi dalam situasi darurat.

Pahami cara merumuskan klausul force majeure yang tepat agar perusahaan terlindungi dalam situasi darurat.

Force majeure atau keadaan kahar adalah klausul paling krusial dalam kontrak bisnis, namun paling sering dirumuskan asal-asalan. Banyak kontrak hanya mencantumkan frasa generik tanpa merinci peristiwa yang dicakup. Ketika keadaan darurat terjadi, rumusan longgar semacam ini sulit dipertahankan di pengadilan atau forum arbitration. Artikel ini menjelaskan cara merumuskan force majeure clause yang tepat agar perusahaan terlindungi.

 

Dasar Hukum Force Majeure

Pasal 1244 KUHPerdata menyatakan bahwa debitur wajib membayar biaya, rugi, dan bunga apabila tidak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perjanjian disebabkan oleh hal yang tidak terduga dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 1245 KUHPerdata menegaskan bahwa tidak ada kewajiban penggantian biaya, rugi, dan bunga apabila debitur terhalang memberikan sesuatu karena peristiwa yang tidak dapat diduga.

Kedua pasal ini menjadi dasar hukum force majeure di Indonesia. Keduanya tidak merinci peristiwa apa saja yang termasuk keadaan kahar. Rincian peristiwa harus diatur sendiri dalam kontrak. Untuk memahami syarat sah sebuah perjanjian, baca juga syarat sah perjanjian menurut hukum Indonesia.

Peristiwa yang Termasuk Force Majeure

Peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai force majeure meliputi:

  • Bencana alam: gempa bumi, banjir, tsunami, letusan gunung berapi
  • Konflik: perang, invasi, konflik bersenjata
  • Kebakaran, ledakan, atau kerusakan besar
  • Pandemi atau wabah penyakit menular yang meluas
  • Pemogokan atau lockout berskala besar
  • Perubahan peraturan perundang-undangan yang signifikan
  • Tindakan pemerintah yang menghambat pelaksanaan kontrak

Peristiwa yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam kontrak jauh lebih sulit diklaim sebagai force majeure. Pihak lawan dapat berargumen bahwa peristiwa tersebut tidak pernah disepakati sebagai keadaan kahar.

Prosedur Pemberitahuan Force Majeure

Klausul force majeure yang baik memuat ketentuan berikut:

  1. Kewajiban pihak yang mengalami force majeure untuk memberitahukan pihak lain secara tertulis dalam jangka waktu tertentu
  2. Dokumen pendukung yang harus disertakan sebagai bukti terjadinya peristiwa
  3. Konsekuensi apabila pemberitahuan terlambat atau tidak dilakukan sama sekali

Prosedur ini sering diabaikan dalam perumusan kontrak. Prosedur pemberitahuan menjadi syarat formal yang pertama kali diperiksa saat klaim force majeure diajukan. Terkait pemilihan mekanisme penyelesaian sengketa, baca juga penyelesaian sengketa di Indonesia.

Akibat Hukum Force Majeure

Akibat hukum force majeure bergantung pada rumusan klausul dalam kontrak. Akibat yang umumnya diatur meliputi:

  • Penundaan pelaksanaan kewajiban selama peristiwa berlangsung
  • Pembebasan dari tanggung jawab dan sanksi keterlambatan
  • Hak untuk mengakhiri kontrak apabila force majeure berlangsung melebihi jangka waktu tertentu
  • Kewajiban para pihak untuk berunding kembali (renegotiation) guna menyesuaikan ketentuan kontrak dengan keadaan baru

Perbedaan Force Majeure dan Hardship

Force majeure berkaitan dengan peristiwa yang membuat pelaksanaan kontrak menjadi mustahil (impossible). Hardship terjadi ketika pelaksanaan kontrak menjadi sangat berat (impracticable) akibat perubahan keadaan yang fundamental, meski secara teknis masih mungkin dilaksanakan.

Perbedaan ini penting karena banyak pihak keliru mengklaim force majeure padahal yang terjadi hanyalah kesulitan pelaksanaan. Beberapa kontrak modern mencantumkan hardship clause sebagai pelengkap force majeure clause, khususnya untuk kontrak jangka panjang. Untuk memahami sengketa perjanjian secara lebih luas, baca juga sengketa perjanjian dalam hukum Indonesia.

Tips Merumuskan Force Majeure Clause yang Efektif

  1. Definisikan secara spesifik peristiwa yang termasuk force majeure
  2. Tentukan jangka waktu pemberitahuan dan dokumentasi yang diperlukan
  3. Atur konsekuensi yang proporsional dan jelas
  4. Pertimbangkan mekanisme renegosiasi
  5. Hindari klausul yang terlalu luas atau terlalu sempit

Klausul yang terlalu luas mudah disalahgunakan. Sebaliknya, klausul yang terlalu sempit membuat perlindungan tidak memadai saat dibutuhkan.

Peran SIP Law Firm dalam Perumusan Force Majeure Clause

Perumusan klausul force majeure membutuhkan pemahaman mendalam terhadap jenis bisnis dan risiko yang dihadapi perusahaan. Tim Corporate and Commerce SIP Law Firm membantu meninjau, menyusun, dan menegosiasikan klausul agar sesuai dengan kebutuhan bisnis. Layanan Arbitration SIP Law Firm siap membantu menyelesaikan sengketa terkait interpretasi klausul force majeure.

Dasar Hukum

Referensi

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pandemi termasuk force majeure?

Tergantung rumusan klausul dalam kontrak. Jika pandemi disebutkan secara eksplisit sebagai peristiwa force majeure, maka ya. Jika tidak, perlu dibuktikan bahwa pandemi memenuhi kriteria keadaan memaksa berdasarkan Pasal 1244 dan 1245 KUHPerdata.

Apa yang terjadi jika force majeure berlangsung lama?

Kontrak biasanya mengatur batas waktu maksimal force majeure. Jika melampaui batas tersebut, para pihak dapat mengakhiri kontrak tanpa dikenakan sanksi.

Bisakah force majeure diklaim untuk kesulitan keuangan?

Tidak. Kesulitan keuangan umumnya tidak termasuk force majeure karena merupakan risiko bisnis yang dapat diantisipasi. Namun, beberapa kontrak mengatur hardship clause untuk situasi ketidakseimbangan ekonomi yang fundamental.

Bagaimana cara merumuskan force majeure clause yang baik?

Rumuskan peristiwa secara spesifik, tentukan prosedur pemberitahuan, atur konsekuensi yang proporsional, dan sertakan mekanisme renegosiasi. Konsultasikan dengan ahli hukum untuk memastikan klausul sesuai dengan jenis bisnis dan risiko yang dihadapi.

Aspek-aspek di atas membutuhkan penyesuaian sesuai jenis industri dan tingkat risiko perusahaan. Konsultasikan kebutuhan hukum bisnis Anda dengan SIP Law Firm untuk mendapatkan pendampingan dalam merumuskan klausul force majeure dan penyelesaian sengketa terkait interpretasinya.

Respon Cepat WhatsApp

More on this category

Kami siap membantu

Hubungi kami sekarang untuk memberi tahu bagaimana kami dapat membantu Anda. Terhubung dengan LinkedIn kami dan berlangganan newsletter untuk tetap mendapatkan informasi terbaru.

Hubungi Kami
Terhubung di LinkedIn