Merek adalah tanda yang membedakan barang atau jasa suatu bisnis dari produk milik pihak lain. Dalam praktik bisnis, merek bukan sekadar nama atau logo, tetapi juga aset yang membangun identitas dan nilai komersial perusahaan.
Namun, apakah merek yang sudah terdaftar otomatis aman untuk selamanya?
Tidak selalu, karena merek terdaftar tetap perlu digunakan dalam kegiatan perdagangan agar perlindungannya tidak menjadi persoalan di kemudian hari.
Lalu, kapan merek yang tidak digunakan dapat dihapus dan bagaimana dampaknya bagi bisnis? Simak pembahasan berikut untuk memahami risiko merek non-use dan langkah yang perlu diperhatikan pemilik merek!
Merek Terdaftar Tidak Selamanya Aman, Kapan Non-Use Dapat Menjadi Dasar Penghapusan Merek?
Pendaftaran memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek, tetapi hak tersebut tidak berarti merek boleh disimpan tanpa digunakan. Fungsi utama merek tetap berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) mengatur penghapusan merek terdaftar apabila merek tidak digunakan dalam perdagangan. Ketentuan tersebut berlaku apabila merek tidak digunakan selama jangka waktu tertentu sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Ketentuan ini mengalami perubahan penting melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023 (“Putusan MK 144/PUU-XXI/2023”). MK mengubah batas waktu non-use dari tiga tahun menjadi lima tahun berturut-turut.
Dengan demikian, pihak ketiga yang berkepentingan dapat mengajukan gugatan penghapusan ke Pengadilan Niaga apabila merek tidak digunakan selama lima tahun berturut-turut. Perhitungan tersebut dimulai sejak tanggal pendaftaran atau sejak pemakaian terakhir.
Perubahan tersebut memberikan waktu lebih panjang bagi pemilik merek untuk menggunakan kembali mereknya. MK membertimbangkan kondisi ekonomi, khususnya kemampuan UMKM dalam menghadapi keadaan di luar kendali.
Namun, perpanjangan menjadi lima tahun bukan berarti pemilik merek dapat mengabaikan penggunaan mereknya. Merek yang hanya didaftarkan tanpa benar-benar digunakan tetap dapat menghadapi risiko penghapusan.
Sekadar Memiliki Merek Tidak Cukup, Bagaimana Membuktikan Merek Digunakan?
Persoalan penting dalam sengketa non-use bukan hanya apakah merek terdaftar. Pertanyaannya adalah apakah terdapat penggunaan merek secara nyata dalam kegiatan perdagangan.
Dalam Putusan MK 144/PUU-XXI/2023 ditegaskan bahwa perlindungan hukum diberikan terhadap merek yang didaftarkan dan digunakan dalam kegiatan produksi atau perdagangan. Merek yang hanya didaftarkan tanpa pernah digunakan dapat dikategorikan sebagai merek non-use.
Penggunaan tersebut tidak harus selalu berlangsung melalui toko fisik. MK juga menegaskan bahwa perkembangan teknologi memungkinkan penggunaan merek melalui perdagangan secara online.
Oleh karena itu, pemilik merek perlu menyimpan bukti penggunaan yang dapat menunjukkan hubungan antara merek dan aktivitas perdagangan. Contohnya dapat berupa kemasan produk, katalog, materi promosi, faktur, dokumentasi penjualan, maupun bukti penggunaan melalui platform digital.
Hal ini penting karena MK menilai penghapusan merek non-use perlu didukung data yang memadai mengenai tidak digunakannya merek tersebut. Data tersebut dapat diperoleh melalui proses yang jelas, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan kata lain, perusahaan tidak cukup hanya memiliki sertifikat merek. Perusahaan juga perlu memiliki dokumentasi penggunaan merek sebagai bagian dari pengelolaan aset HKI.
Selain itu, Pasal 74 ayat (2) UU MIG memberikan pengecualian terhadap kondisi tertentu yang menyebabkan merek tidak digunakan. Pengecualian tersebut mencakup larangan impor, larangan terkait izin peredaran, serta larangan serupa lainnya.
Putusan MK kemudian menegaskan bahwa pengecualian tersebut juga mencakup kondisi force majeure. MK menyebut keadaan seperti krisis ekonomi, bencana alam, dan pandemi dapat memengaruhi kemampuan pemilik merek menjalankan kegiatan usahanya.
Merek Non-Use sebagai Risiko Bisnis, Bagaimana Penghapusan Membuka Ruang bagi Pihak Lain?
Risiko merek non-use tidak berhenti pada kehilangan status pendaftaran. Penghapusan dapat memengaruhi strategi ekspansi, branding, investasi, dan posisi perusahaan dalam menghadapi pihak lain.
Pasal 74 ayat (1) UU MIG memberikan hak kepada pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan penghapusan merek non-use. Gugatan tersebut diajukan melalui Pengadilan Niaga.
Artinya, merek yang lama tidak digunakan dapat menjadi celah strategis bagi pihak lain yang memiliki kepentingan bisnis terhadap merek tersebut. Kondisi ini semakin relevan ketika perusahaan hendak mengaktifkan kembali merek yang sebelumnya lama tidak digunakan.
Pemilik merek juga perlu membedakan penghapusan dan pembatalan merek. Pasal 76 UU MIG mengatur pembatalan merek berdasarkan alasan dalam Pasal 20 dan/atau Pasal 21, termasuk alasan tertentu terkait persamaan dengan merek lain.
Sementara itu, penghapusan karena non-use berfokus pada tidak digunakannya merek dalam perdagangan selama lima tahun berturut-turut. Keduanya memiliki dasar dan karakter hukum yang berbeda.
Dari perspektif bisnis, persoalan ini menunjukkan bahwa pendaftaran merek seharusnya menjadi bagian dari strategi pengelolaan aset perusahaan. Perusahaan perlu memastikan merek yang dipertahankan memang digunakan, dikembangkan, dan memiliki dokumentasi penggunaan yang memadai.
Bagi pemilik merek yang ingin memastikan perlindungan mereknya, SIP-R Consultant menyediakan layanan penelusuran merek dan pendampingan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual untuk membantu memastikan merek terlindungi secara optimal.
Penutup
Merek terdaftar memang memberikan perlindungan eksklusif, tetapi perlindungan tersebut tidak dapat dipisahkan dari fungsi merek dalam perdagangan. Setelah Putusan MK 144/PUU-XXI/2023, batas waktu non-use yang dapat menjadi dasar penghapusan adalah lima tahun berturut-turut.
Maka dari itu, perusahaan perlu memandang merek bukan hanya sebagai sertifikat yang disimpan. Merek juga merupakan aset bisnis yang perlu digunakan, dipantau, dan didukung bukti penggunaan secara konsisten.
Bagi pemilik merek, langkah sederhana seperti melakukan audit portofolio merek dan menyimpan bukti penggunaan dapat membantu mengurangi potensi sengketa. Pengelolaan HKI yang baik bukan hanya soal mendaftarkan merek, tetapi juga memastikan merek tersebut tetap memiliki fungsi dan nilai dalam bisnis.
Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023
Referensi
- Fallonne & Widodo (2025). Implikasi Perubahan Kebijakan Merek Non-Use Terhadap Penghapusan Merek Terdaftar. Al-Muamalat Jurnal Hukum dan Ekonomi Syariah.
- SIP-R Consultant: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Ini Konsekuensi Hukum Jika Merek Tidak Lagi Digunakan!
- MKRI: MK Perpanjang Batas Waktu Penggunaan Merek Non-Use dari Tiga Menjadi Lima Tahun
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa lama merek tidak digunakan sebelum dapat dihapus?
Berdasarkan Putusan MK 144/PUU-XXI/2023, batas waktu non-use yang menjadi dasar penghapusan merek adalah lima tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Perubahan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang hanya tiga tahun.
Apakah penggunaan merek secara online dapat diakui sebagai bukti penggunaan?
Ya. MK menegaskan bahwa perkembangan teknologi memungkinkan penggunaan merek melalui perdagangan secara online. Pemilik merek perlu menyimpan bukti penggunaan seperti kemasan produk, katalog, materi promosi, faktur, dan dokumentasi penjualan melalui platform digital.
Siapa yang dapat mengajukan gugatan penghapusan merek non-use?
Pasal 74 ayat (1) UU MIG memberikan hak kepada pihak ketiga yang berkepentingan untuk mengajukan gugatan penghapusan merek non-use ke Pengadilan Niaga apabila merek tidak digunakan selama lima tahun berturut-turut.
Apakah ada pengecualian terhadap penghapusan merek non-use?
Ya. Pasal 74 ayat (2) UU MIG memberikan pengecualian untuk kondisi seperti larangan impor, larangan izin peredaran, dan kondisi force majeure termasuk krisis ekonomi, bencana alam, dan pandemi.
Konsultasikan perlindungan merek dan HKI bisnis Anda dengan SIP-R Consultant.
