021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Beranda
Tentang
Layanan Hukum
Tim Kami
Publikasi
Siaran PersStudi Kasus
Platform
Kontak

Memahami Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana

29 June 2026inARTICLES
Share
Dolus dan Culpa pada Tindak Pidana

Terjadinya suatu tindak pidana tidak terlepas dari adanya suatu kesalahan yang dilakukan, baik kesalahan tersebut dilakukan secara sengaja (dikenal pula dengan Dolus) maupun kesalahan tersebut dikarenakan terdapat suatu kelalaian/kealpaan (dikenal pula dengan Culpa). Hal ini selaras dengan pengaturan pada Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang selengkapnya dikutip sebagai berikut:

 

Pasal 36 ayat (1) KUHP

 

“Setiap Orang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan“

Adapun berdasarkan pendapat dari Prof Eddy O.S Hiariej dalam bukunya “Prinsip-Prinsip Hukum Pidana”, untuk kesalahan dengan sengaja, dikenal dengan beberapa jenis, di antaranya yakni:

  1. Sengaja sebagai maksud, adanya suatu kesengajaan dikarenakan untuk mencapai suatu tujuan.
  2. Sengaja sebagai sadar kepastian/keharusan, adanya suatu kesengajaan yang menimbulkan dua akibat, yakni akibat pertama adalah yang dikehendaki pelaku dan akibat kedua yang tidak dikehendaki pelaku.
  3. Sengaja sebagai sadar kemungkinan, adanya suatu kesengajaan dapat menimbulkan akibat yang tidak pasti terjadi, namun merupakan suatu kemungkinan.

Lebih lanjut, apabila merujuk pada KUHP, dapat ditemukan dalam berbagai suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan secara sengaja, baik itu secara jelas dibunyikan seperti “dengan sengaja”, “yang mengetahui”, dan “secara terang” atau bahkan terlihat dari bunyi pasal yang ada.

Lain hal dengan unsur kesalahan yang dilakukan karena adanya suatu kelalaian. Unsur kesalahan ini berarti diartikan sebagai situasi di mana tindakan dari seseorang dilakukan dengan alpa, lalai, kurang hati-hati, atau kurang menduga. Terhadap bentuk kesalahan dengan kealpaan ini dibagi menjadi:

  1. Kelalaian/kealpaan yang disadari (bewuste culpa), yakni seseorang berpikir bahwa suatu akibat tidak ada terjadi karena perbuatannya, padahal pandangan itu kemudian keliru.
  2. Kelalaian/kealpaan yang tidak disadari (onbewuste culpa), yakni seseorang sama sekali tidak mempunyai pikiran bahwa akibat yang dilarang mungkin timbul karena perbuatannya.

Adapun perbedaan antara kesalahan dengan kesengajaan dan kesalahan dengan kealpaan, maka merujuk pada pengaturan Pasal 36 ayat (2) KUHP, adalah sebagai berikut:

 

Pasal 36 ayat (2) KUHP

 

“(2) Perbuatan yang dapat dipidana merupakan Tindak Pidana yang dilakukan dengan sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang dilakukan karena kealpaan dapat dipidana jika secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.”

Oleh karenanya terhadap kesalahan yang dilakukan dengan kealpaan, harus dinyatakan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan, lain hal dengan kesalahan yang dilakukan dengan kesengajaan yang memang merupakan suatu tindakan yang dilarang dalam Undang-Undang. Kemudian juga terdapat perbedaan lainnya, di mana untuk kesalahan yang dilakukan dengan sengaja terdapat kehendak atas tindakannya. Sementara kesalahan dengan kealpaan, tidak terdapat kehendak atas akibat yang timbul dari tindakan.***


Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Author / Contributor:Ali Masgartha Muthahari Kuartanegara

Let's Discuss to Our Consultant

Ali Masgartha Muthahari Kuartanegara, S.H.

Ali Masgartha Muthahari Kuartanegara, S.H.

Junior Associate

++628111211504

More on this category

  • SLHS dan Label HSP: Standar Kelayakan Operasi Usaha FnB
  • Purchase and Assumption: Mekanisme Resolusi untuk Penyelamatan Perusahaan
  • Planning to Import Goods into Indonesia? Here is a Checklist of the Import Licenses You Need

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inARTICLES
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inARTICLES
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inARTICLES

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

Kami siap membantu

Hubungi kami sekarang untuk memberi tahu bagaimana kami dapat membantu Anda. Terhubung dengan LinkedIn kami dan berlangganan newsletter untuk tetap mendapatkan informasi terbaru.

Hubungi Kami
Terhubung di LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

Hak Cipta Dilindungi SIP Law Firm © 2026
Didukung oleh SIP Corp

Layanan

  • Layanan Hukum & Area Praktik
  • Kekayaan Intelektual
  • Temukan Ahli Media

Platform

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Publikasi Buku

SIP Law Firm

  • Tentang Kami
  • Penghargaan dan Pengakuan
  • Tim Kami
  • Info
  • Karir
  • Laporan Keberlanjutan
  • Kontak
Kantor Pusat Jakarta

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Telepon : +62-21 799 7973
Telepon: +62-21 799 7975
Faks : +62-21 799 7981
Surel : head-office@siplawfirm.id
Kantor Cabang Yogyakarta

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Telepon : +62-274 2880777
Surel : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Kantor Cabang Surabaya

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Telepon : +62-31 9900 3117
Faks : +62-31 9900 3110
Surel : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm Kantor Hukum Terbaik di Jakarta

SIP Law Firm adalah kantor hukum penyedia solusi hukum premium bagi klien lokal maupun internasional yang berpusat di Jakarta. Kantor ini memiliki dua kantor perwakilan di Yogyakarta dan Surabaya.

Praktik Litigasi Terbesar Tahun Ini - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm adalah kantor hukum yang meraih peringkat pertama dalam kategori Praktik Litigasi Terbesar Tahun 2025 oleh Hukumonline. Pengakuan ini menegaskan posisi SIP Law Firm sebagai praktik litigasi terkemuka di Indonesia, dengan fokus yang kuat dan konsisten dalam menangani perkara litigasi strategis dan kompleks di berbagai sektor.

SIP Law Firm Menyediakan Layanan Hukum Kesehatan

Kami menyediakan layanan hukum kesehatan yang komprehensif untuk semua yang terlibat dalam industri kesehatan, seperti kontrak kerja kesehatan, perjanjian pemasok medis, akuisisi bisnis kesehatan, sengketa medis, dll. Tim Hukum Kesehatan kami memiliki pengalaman bertahun-tahun menangani kasus besar di dunia medis terkait fasilitas, praktisi medis, dan hal terkait lainnya.

Konsultan Kekayaan Intelektual dan Paten Terpercaya

SIP Law Firm, melalui SIP-R Consultant, memberikan konsultasi dan nasihat hukum untuk membantu klien melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Hak Paten mereka. Kami memberikan nasihat hukum, membantu pendaftaran HKI, dan menangani sengketa paten di pengadilan. Tim SIP-R Consultant telah dipercaya oleh klien individu, UMKM, dan perusahaan multinasional di berbagai industri, termasuk industri kreatif, musisi, fashion, teknologi, dan lainnya.

SIP Law Firm Pelopor Eco Law Firm