Lalu, sejauh mana tanggung jawab penyelenggara atas tindakan debt collector? Simak pembahasannya berikut.
Tanggung Jawab Penyelenggara atas Pelanggaran Penagihan oleh Debt Collector
Hubungan antara penyelenggara dan pengguna layanan tidak hanya melahirkan kewajiban pembayaran. Hubungan tersebut juga menimbulkan kewajiban untuk menjalankan layanan secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan
Dalam perspektif hukum perdata, Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) mewajibkan pihak yang melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian mengganti kerugian tersebut. Sementara itu, Pasal 1367 KUHPerdata memperluas tanggung jawab terhadap kerugian akibat perbuatan orang yang berada dalam tanggungannya.
Ketentuan tersebut relevan ketika penyelenggara menggunakan pihak ketiga untuk melakukan penagihan. Hubungan kontraktual dengan debt collector tidak serta-merta menghapus kewajiban penyelenggara mengawasi pelaksanaan penagihan.
Berkaitan dengan perlindungan konsumen, Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”) menegaskan bahwa:
Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“POJK 40/2024”) juga menempatkan penyelenggara sebagai pihak yang wajib menjalankan kegiatan LPBBTI dengan tata kelola dan mitigasi risiko yang memadai. Aturan tersebut berlaku sejak 27 Desember 2024 dan menggantikan POJK 10/2022.
Ketentuan teknis terbaru kemudian diperjelas melalui Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“SEOJK 19/SEOJK.06/2025”). Surat edaran tersebut menegaskan bahwa penyelenggara hanya dapat mengakses kamera, lokasi, dan mikrofon pengguna.
Penggunaan kontak darurat juga dibatasi untuk mengonfirmasi keberadaan penerima dana, bukan melakukan penagihan kepada kontak tersebut. Artinya, penyelenggara perlu memastikan kebijakan, kontrak, pelatihan, pengawasan, dan mekanisme evaluasi terhadap debt collector berjalan secara efektif.
Hal ini bukan sekadar teori. Pada Mei 2026, OJK menjatuhkan sanksi administratif Rp875 juta kepada salah satu penyelenggara pinjaman online karena ketidakpatuhan dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan. OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga tidak mengalihkan atau mengurangi tanggung jawab penyelenggara.
Batas Penagihan: Ketika Debt Collector Melanggar Privasi dan Data Pribadi
Penagihan utang tidak memberikan hak tanpa batas untuk menggunakan data debitur. Data pribadi tetap memperoleh perlindungan hukum, termasuk ketika data tersebut diperoleh dalam hubungan pendanaan. Perusahaan perlu memahami ketentuan perlindungan data pribadi di Indonesia agar penggunaan data konsumen tetap sesuai batas hukum.
Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (“UU PDP”) melarang setiap orang mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai ketentuan pidana dalam Pasal 67 ayat (2) UU PDP.
Risiko kian serius apabila penagih mengancam membuka rahasia atau mempermalukan debitur melalui sarana elektronik. Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) mengatur larangan mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau pembukaan rahasia untuk memaksa seseorang melakukan tindakan berkaitan dengan utang.
Oleh sebab itu, menghubungi keluarga, rekan kerja, atau pihak lain bukan sekadar persoalan etika. Tindakan tersebut perlu dinilai berdasarkan tujuan komunikasi, dasar penggunaan data, cara penyampaian, dan apakah terdapat pengungkapan data pribadi secara melawan hukum. Praktik penyebaran data pribadi secara paksa juga dapat menjadi perhatian khusus, sebagaimana dijelaskan dalam pembahasan perlindungan data pribadi konsumen.
POJK 40/2024 juga mengatur perlindungan data melalui Pasal 161 ayat (1). Penyelenggara wajib menjaga kerahasiaan, keutuhan, dan ketersediaan data pribadi, transaksi, serta data keuangan yang dikelolanya.
Penyelenggara juga wajib memastikan penggunaan dan pengungkapan data dilakukan berdasarkan persetujuan pemilik data, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, penyelenggara perlu membangun kontrol terhadap akses data dan aktivitas debt collector. Pelanggaran yang dilakukan petugas penagihan dapat menimbulkan persoalan regulasi sekaligus membuka potensi tuntutan hukum.
Ketika Penagihan Dilakukan Melawan Hukum, Apakah Debitur Dapat Menuntut Ganti Rugi?
Jawabannya dapat, sepanjang unsur dan dasar tuntutannya dapat dibuktikan.
Dalam hukum perdata, gugatan dapat dibangun berdasarkan perbuatan melawan hukum apabila terdapat perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian. Penyelesaian sengketa semacam ini dapat ditangani melalui layanan penyelesaian sengketa litigasi perdata.
Selain itu, hubungan pendanaan pada dasarnya lahir dari perjanjian. Pasal 1320 KUHPerdata menentukan syarat sah perjanjian, sedangkan Pasal 1338 KUHPerdata memberikan kekuatan mengikat terhadap perjanjian yang dibuat secara sah.
Namun, kekuatan mengikat perjanjian tidak dapat diartikan sebagai kebebasan melakukan penagihan dengan cara apa pun. Pelaksanaan perjanjian tetap harus memperhatikan hukum, kepatutan, dan ketentuan perlindungan konsumen. Ketika sengketa terkait pelaksanaan perjanjian pendanaan muncul, para pihak dapat menempuh layanan penyelesaian sengketa dan arbitrase sebagai alternatif di luar pengadilan.
Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen dapat menjadi dasar pertanggungjawaban pelaku usaha untuk memberikan ganti rugi atas kerugian konsumen. Sementara itu, Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen memberikan ruang bagi konsumen yang dirugikan untuk menggugat melalui lembaga penyelesaian sengketa atau peradilan umum. Pemahaman atas penyelesaian sengketa perjanjian dapat membantu debitur mengetahui jalur hukum yang tersedia.
Dalam praktiknya, debitur perlu membuktikan tindakan penagihan yang dipersoalkan. Bukti dapat berupa:
- rekaman komunikasi;
- tangkapan layar pesan;
- riwayat panggilan;
- bukti penyebaran informasi;
- identitas penagih; serta
- bukti kerugian yang ditimbulkan.
Kerugian tersebut dapat berupa kerugian materiil maupun kerugian lain yang dapat dibuktikan sesuai dasar gugatan. Oleh karena itu, dokumentasi menjadi penting ketika penagihan diduga telah melampaui batas hukum.
Penutup
Penagihan merupakan bagian penting dalam pengelolaan risiko pinjaman daring. Namun, hak untuk menagih tidak memberikan kewenangan kepada penyelenggara atau debt collector untuk menggunakan ancaman, mempermalukan debitur, atau menyalahgunakan data pribadi. Penggunaan pihak ketiga juga tidak otomatis membebaskan penyelenggara dari tanggung jawab, sebagaimana terlihat dari sanksi OJK terhadap Indosaku atas pelanggaran terkait penagihan.
Penyelenggara perlu memastikan kepatuhan melalui kebijakan penagihan, pengawasan vendor, pengendalian akses data, pelatihan petugas, dan mekanisme pengaduan yang terukur. Di sisi lain, debitur perlu memahami batas kewajiban pembayaran dan haknya ketika menghadapi tindakan penagihan yang berpotensi melanggar hukum.
Dasar Hukum
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/SEOJK.06/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Referensi
- ANTARA News: OJK Sanksi Indosaku Atas Pelanggaran Aturan Penagihan
- Jurnal Hukum Lex Generalis: Penegakan Hukum Praktik Penagihan LPBBTI
- Jurnal Hukum Lex Generalis: Aspek Hukum Penagihan Fintech Peer-To-Peer Lending
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah penyelenggara pinjaman online bertanggung jawab atas tindakan debt collector?
Ya. Penggunaan debt collector pihak ketiga tidak menghapus tanggung jawab penyelenggara dalam mengawasi penagihan. Pasal 1367 KUHPerdata memperluas tanggung jawab atas perbuatan orang yang berada dalam tanggungannya, dan POJK 40/2024 menempatkan penyelenggara wajib menjalankan tata kelola serta mitigasi risiko yang memadai.
Kapan debitur dapat menuntut ganti rugi atas pelanggaran penagihan?
Debitur dapat menuntut ganti rugi apabila terdapat perbuatan melawan hukum, kesalahan, kerugian, serta hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian. Dasar tuntutan dapat dibangun pada Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen.
Apakah debt collector boleh menghubungi keluarga atau rekan kerja debitur?
Tindakan tersebut perlu dinilai berdasarkan tujuan komunikasi, dasar penggunaan data, cara penyampaian, dan apakah terdapat pengungkapan data pribadi secara melawan hukum. SEOJK 19/SEOJK.06/2025 membatasi penggunaan kontak darurat hanya untuk mengonfirmasi keberadaan penerima dana, bukan untuk melakukan penagihan.
Bagaimana cara membuktikan pelanggaran penagihan oleh debt collector?
Debitur perlu mengumpulkan rekaman komunikasi, tangkapan layar pesan, riwayat panggilan, bukti penyebaran informasi, identitas penagih, serta bukti kerugian yang ditimbulkan. Dokumentasi ini menjadi dasar untuk menggugat melalui lembaga penyelesaian sengketa atau peradilan umum sesuai Pasal 45 UU Perlindungan Konsumen.
Konsultasikan kebutuhan hukum Anda terkait penagihan pinjaman online dengan SIP Law Firm.
