Sistem hukum Indonesia tidak hanya memandang perkawinan sebagai hubungan privat antara 2 (dua) individu, melainkan sebagai institusi sosial dan hukum yang diatur secara ketat oleh negara. Maka dari itu, keberadaan perkawinan harus memenuhi syarat formal maupun materiil agar sah menurut hukum. Apabila sejak awal terdapat cacat hukum yang mendasar, maka perkawinan tersebut tidak selalu berakhir melalui perceraian, namun dapat dinyatakan batal.

Konsep pembatalan perkawinan memiliki implikasi hukum yang berbeda jika dibandingkan dengan putusnya perkawinan karena perceraian. Pemahaman terhadap pembatalan perkawinan menjadi penting karena berkaitan dengan status suami-istri, anak, serta akibat hukum terhadap harta bersama. Oleh karena itu, pada penulisan ini SIP Law Firm akan menguraikan alasan pembatalan perkawinan, perbedaannya dengan perceraian, serta akibat hukum yang timbul setelah perkawinan dibatalkan.

 

Alasan Pembatalan Perkawinan Menurut UU Perkawinan

 

Hukum perkawinan di Indonesia menempatkan keabsahan perkawinan sebagai syarat utama terbentuknya hubungan hukum antara suami dan istri. Secara eksplisit, pada Bab IV Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (“UU Perkawinan”) telah mengatur terkait batalnya perkawinan.

Dalam Pasal 22 UU Perkawinan telah menyatakan bahwa perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan. Dalam Pasal 24 UU Perkawinan berbunyi:
Barang siapa karena perkawinan masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 4 Undang-undang ini.”

Ketentuan di atas memberikan ruang bagi pihak yang masih terikat dalam suatu perkawinan yang sah untuk menggugat pembatalan atas perkawinan berikutnya yang dilakukan oleh pasangannya. Dengan kata lain, apabila seseorang melangsungkan perkawinan baru tanpa mengakhiri perkawinan sebelumnya terlebih dahulu, maka pihak yang dirugikan memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pembatalan perkawinan.

Selanjutnya, alasan pembatalan perkawinan juga dapat diajukan apabila perkawinan yang berlangsung tidak dihadapan pegawai pencatat perkawinan yang berwenang, tidak sahnya wali nikah, atau tidak dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi sebagaimana hal ini termaktub dalam Pasal 26 ayat (1) UU Perkawinan. 

Selain itu, menurut Pasal 27 ayat (1) UU Perkawinan, permohonan pembatalan perkawinan juga dapat diajukan apabila berlangsungnya perkawinan di bawah ancaman yang melanggar hukum. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa sahnya suatu perkawinan tidak hanya ditentukan oleh terpenuhinya syarat administratif dan formal, tetapi juga oleh adanya kehendak bebas para pihak. Apabila persetujuan untuk menikah diberikan karena adanya tekanan, paksaan, atau ancaman yang bertentangan dengan hukum, maka unsur kesukarelaan sebagai dasar pembentukan ikatan perkawinan menjadi cacat.

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU Perkawinan, terlihat bahwa pembatalan perkawinan pada dasarnya berkaitan dengan kondisi cacatnya perkawinan sejak awal. Artinya, perkawinan dianggap tidak pernah memenuhi syarat sah, sehingga negara memberi mekanisme untuk menyatakan ketidakabsahan tersebut melalui putusan pengadilan.

 

Perbedaan antara Pembatalan Perkawinan dengan Perceraian

 

Meskipun sama-sama mengakhiri hubungan suami-istri, namun antara pembatalan perkawinan dan perceraian memiliki dasar hukum dan konsekuensi yang berbeda. Perceraian merupakan putusnya perkawinan yang sah karena alasan tertentu setelah hubungan perkawinan berjalan, sedangkan pembatalan perkawinan menitikberatkan pada cacat hukum sejak awal terjadinya perkawinan.

Pada umumnya, perceraian terjadi karena konflik rumah tangga hingga menyebabkan tujuan perkawinan tidak tercapai, seperti pertengkaran terus-menerus, kekerasan dalam rumah tangga, atau salah satu pihak meninggalkan pasangannya. Dalam hal ini, perkawinan tetap diakui sah sejak awal, namun kemudian diputus karena alasan hukum. Sebaliknya, pembatalan perkawinan berarti pengadilan menyatakan bahwa perkawinan tersebut sejak awal tidak memenuhi syarat sah, sehingga secara hukum dianggap tidak pernah ada.

Adanya perbedaan antara pembatalan perkawinan dan perceraian tentu memberikan pengaruh terhadap status hukum para pihak. Dalam hal perceraian, status mantan suami-istri diakui pernah menikah, serta memiliki hak dan kewajiban yang timbul selama perkawinan berlangsung. Sementara itu, dalam ranah pembatalan perkawinan, hubungan tersebut dianggap tidak sah sejak awal, meskipun UU Perkawinan tetap memberikan perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik.

Dengan demikian, perceraian lebih berfokus pada putusnya hubungan perkawinan yang sah, sedangkan pembatalan perkawinan berfokus pada ketidakabsahan hubungan sejak awal. Pemahaman terkait perbedaan antara keduanya merupakan hal yang penting karena akan menentukan bagaimana hukum memperlakukan status anak, harta, serta hak-hak lainnya setelah putusan pengadilan dijatuhkan.

Baca juga: Ini Syarat Agar Perkawinan Diakui Negara

 

Akibat Hukum dari Terjadinya Pembatalan Perkawinan

 

Putusan pembatalan perkawinan tidak hanya berdampak pada status suami-istri, tetapi juga pada aspek keperdataan lainnya. Menurut Pasal 28 ayat (1) UU Perkawinan, batalnya suatu perkawinan dimulai setelah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan. Artinya, perkawinan dianggap tidak pernah ada sejak awal dilangsungkan, meskipun penetapan batalnya baru dinyatakan kemudian hari oleh pengadilan.

Meskipun demikian, dalam Pasal 28 ayat (2) UU Perkawinan memberikan pengecualian penting, yang mana pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap:

  • Anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut

Artinya, anak tetap dianggap sah dan memiliki hubungan hukum dengan kedua orang tuanya. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum Indonesia mengedepankan perlindungan terhadap anak sebagai pihak yang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas cacat hukum perkawinan orang tuanya

  • Suami atau isteri yang bertindak dengan itikad baik, kecuali terhadap harta bersama, bila pembatalan perkawinan didasarkan atas adanya perkawinan lain yang lebih dahulu

Maksudnya, hukum tetap memberikan perlindungan kepada suami atau istri yang memasuki perkawinan dengan keyakinan bahwa perkawinan tersebut sah dan tidak melanggar ketentuan hukum. Akan tetapi, perlindungan tersebut tidak berlaku terhadap harta bersama apabila pembatalan perkawinan terjadi karena salah satu pihak masih terikat dalam perkawinan lain yang sah. Hal tersebut dikarenakan hukum memandang bahwa pembentukan harta bersama dalam perkawinan yang cacat tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan harta bersama dalam perkawinan yang sah, sehingga penyelesaiannya harus mempertimbangkan keberadaan perkawinan yang lebih dahulu.

  • Orang-orang ketiga lainnya tidak termasuk dalam a dan b sepanjang mereka memperoleh hak-hak dengan itikad baik sebelum keputusan tentang pembatalan mempunyai kekuatan hukum tetap

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hukum juga memberikan perlindungan terhadap kepentingan pihak ketiga yang berhubungan secara hukum dengan para pihak dalam perkawinan yang kemudian dibatalkan. Sepanjang pihak ketiga tersebut memperoleh hak dengan itikad baik sebelum adanya putusan pembatalan yang berkekuatan hukum tetap, maka hak-haknya tetap diakui dan tidak terpengaruh oleh batalnya perkawinan.

Di sisi lain, pembatalan perkawinan juga berdampak pada hak dan kewajiban antara suami dan istri. Setelah putusan pembatalan berkekuatan hukum tetap, maka hubungan hukum antara keduanya berakhir dan tidak lagi menimbulkan kewajiban sebagai pasangan suami-istri. Akan tetapi, kewajiban terhadap anak tetap melekat, termasuk tanggung jawab pemeliharaan dan pendidikan.

Dengan demikian, meskipun perkawinan dianggap tidak sah sejak awal, hukum tetap menjaga stabilitas sosial dengan melindungi anak dan pihak yang beritikad baik. Pendekatan ini menunjukkan bahwa pembatalan perkawinan tidak semata-mata mempersoalkan keabsahan formal, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan kemanusiaan dan keadilan.

Pembatalan perkawinan merupakan mekanisme hukum yang digunakan ketika suatu perkawinan sejak awal tidak memenuhi syarat sah menurut UU Perkawinan. Berbeda dengan perceraian yang memutus perkawinan yang sah, pembatalan perkawinan menegaskan bahwa hubungan tersebut telah cacat sejak awal, meskipun hukum tetap melindungi anak dan pihak yang beritikad baik. Adapun akibat hukum pembatalan perkawinan terlihat dari berakhirnya hubungan suami-istri, tetap sahnya status anak, serta kemungkinan perlindungan hak atas harta bagi pihak yang tidak mengetahui adanya cacat hukum. Dengan memahami konsep ini, masyarakat diharapkan dapat lebih berhati-hati dalam memenuhi syarat perkawinan agar tidak menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari.***

Baca juga: Hak Waris Bagi Anak di Luar Garis Perkawinan

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 (“UU Perkawinan”)

Referensi: 

  • Pembatalan Perkawinan dan Perceraian, Apa Bedanya?. Hukum Online. (Diakses pada 26 Februari 2026 Pukul 14.10 WIB).