Pelaku usaha wajib lapor setiap transaksi akusisi, merger dan konsolidasi. Ada sanksi setiap hari keterlambatan laporan tersebut. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

UU 5/1999

Pasal 29:

(1) Penggabungan atau peleburan badan usaha, atau pengambilalihan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 yang berakibat nilai aset dan atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu, wajib diberitahukan kepada Komisi, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan, peleburan atau pengambilalihan tersebut.

(2) Ketentuan tentang penetapan nilai aset dan atau nilai penjualan serta tata cara pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Saat ini, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang masih menggunakan post-notification merger. Pengaturan notifikasi tersebut menyatakan pelaku usaha yang melakukan rencana aksi korporasi wajib dilaporkan kepada KPPU paling lambat 30 hari sejak tanggal merger tersebut berlaku efektif atau tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Pemberlakuan rezim notifikasi ini memungkinkan KPPU memerintahkan pelaku usaha yang telah merger untuk membatalkan kembali aksi bisnis tersebut karena melanggar prinsip anti persaingan usaha.

Sayangnya, aturan wajib lapor ini masih belum tersosialisasikan dengan maksimal kepada pelaku usaha. Masih terdapat berbagai kasus pelanggaran pelaku usaha yang tidak melaporkan hasil transaksi akuisisi, merger dan konsolidasi tersebut.

“KPPU punya pendapat kegiatan usaha yang mengubah struktur pasar sekecil apapun dan kami punya dalil rule of reason sehingga keterlambatan lapor ini akan terjadi penguatan pasar di koperasi ini (Kospin Jasa) dan akan mungkin cenderung mendominasi. Sehingga, keterlambatan ini menimbulkan perilaku dominan sebelum hasil-hasil buruk (monopoli dan persaingan usaha tidak sehat) terjadi,” kata Kodrat seperti yang dikutip dalam hukumonline (8/12).

Selain UU 5/1999, ketentuan lebih lanjut mengenai akusisi, merger dan konsolidasi juga terdapat dalam PP 57/2010.

PP 57/2010

Pasal 5:

(1) Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan lain yang berakibat nilai aset dan/atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu wajib diberitahukan secara tertulis kepada Komisi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal telah berlaku efektif secara yuridis Penggabungan Badan Usaha, Peleburan Badan Usaha, atau Pengambilalihan saham perusahaan.

(2) Jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  1. nilai aset sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah); dan/atau
  2. nilai penjualan sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).

(3) Bagi Pelaku Usaha di bidang perbankan kewajiban menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku jika nilai aset melebihi Rp20.000.000.000.000,00 (dua puluh triliun rupiah).

(4) Nilai aset dan/atau nilai penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung berdasarkan penjumlahan nilai aset dan/atau nilai penjualan dari:

  1. Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambilalih; dan
  2. Badan Usaha yang secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan atau dikendalikan oleh Badan Usaha hasil Penggabungan, atau Badan Usaha hasil Peleburan, atau Badan Usaha yang mengambilalih saham perusahaan lain dan Badan Usaha yang diambil alih.

Dalam melakukan pelaporan tersebut, pelaku usaha harus melalui beberapa tahapan berupa pengisian dan pelengkapan formulir sesuai transaksi yang dilakukan, yakni Form M untuk merger (Form M1 untuk Post Notif & M2 untuk konsultasi), Form A untuk Akuisisi (Form A1 untuk post notif & A2 untuk konsultasi) dan Form K untuk Konsolidasi (Form K1 untuk post notif & K2 untuk konsultasi.

Pelaku usaha juga harus melengkapi dokumen pendukung berupa Anggaran Dasar, Profil Perusahaan, Laporan Keuangan yang telah diaudit selama 3 tahun terakhir, skema/struktur kepemilikan perusahaan baik sebelum maupun sesudah merger dan akuisisi, dokumen efektif yuridis, ringkasan transaksi dan rencana bisnis (business plan).

Informasi internal (identitas para pihak, ukuran perusahaan dan produk yang dihasilkan), informasi eksternal (terkait pesaing, konsumen dan pemasok yang signifikan bagi perusahaan) maupun informasi terkait (seperti pendapat/keterangan regulator, pesaing, konsumen dan pemasok atas transaksi).

Di samping informasi soal profil para pihak, informasi soal profil produk para pihak termasuk profil produk BUIT (Badan Usaha Induk Tertinggi) juga harus dilengkapi. Soal business plan, terdapat dokumen berupa dokumen hasil analisis para pihak terkait arah kebijakan para pihak 3 sampai 5 (tahun) ke depan, serta kondisi industri para pihak secara grup yang menjelaskan kondisi industri tersebut serta peta persaingan pada industri yang bersangkutan.

 

Sumber:

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c0ce0855ee00/pelaku-usaha-wajib-tahu-ini-sanksi-kppu-atas-keterlambatan-pelaporan-akuisisi