Maraknya ancaman narkoba salah satunya munculnya jenis-janis narkotika yang baru sudah menjadi ancaman bangsa dan negara dan sudah sepatutnya perlu adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur.

Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menilai pemerintah harus memprioritaskan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Narkotika dan Psikotoprika. Hal tersebut disebabkan oleh maraknya ancaman narkoba yang muncul dari jenis-jenis baru narkotika.

“Selain itu kita juga menemukan bahwa zat-zat psikotoprika ternyata ada yang bermanfaat bagi kesehatan. Untuk itu perlu diatur batasan dan siapa yang memberikan rekomendasi serta dasar apa rekomendasi dan persetujuan tersebut diberikan,” jelas Nasir seperti yang dikutip dari Suara (23/11).

Menurut Nasir, banyak penyalahguna narkoba yang seharusnya direhabilitasi justru dipidanakan. Akibatnya hampir 70 persen penjara dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dipenuhi oleh warga binaan yang menyalahgunakan narkoba. Menurutnya perlu adanya revisi khususnya pada pasal 111 dan 112 dalam UU Narkotika dan Psikotropika.

“Jika mereka tidak di rehabilitasi justru akan menimbulkan masalah di Lembaga Pemasyarakatan. Ketika Lapas kelebihan muatan akan berdampak pada fungsi-fungsi pembinaan, sehingga lapas tidak berfungsi dengan baik,” ungkapnya.

Masir menyebutkan bahwa hal tersebut akan berdampak pada pendanaan dalam pembiayaan makan bagi para narapidana atau warga binaan yang dapat menjadi beban bagi negara. Dan akan berdampak kepada besarnya biaya yang dikeluarkan oleh negara.

Lebih lanjut dalam hal penindakan, Nasir menekankan lebih diarahkan kepada pemberian hukum yang lebih besar kepada sindikat dan bandar narkoba. Sehingga nantinya diharapkan dapat memberikan efek jera.

Nasir juga menekankan pemberian hukuman yang lebih berat kepada sindikat dan bandar narkoba sehingga memberikan efek jera, “Kami berharap juga peran serta masyarakat memberikan informasi siapa dan dimana bandar serta sindikat-sindikat itu berada,” tutur Nasir.

“Diharapkan juga peran serta masyarakat memberikan informasi siapa dan dimana bandar dan sindikat-sindikat itu berada,” tutur Nasir.

Terakhir, ia berharap agar generasi muda dapat menjadi benteng di tengah lajunya arus peredaran narkotika di Indonesia. “Para pemuda harus sadar bahwa narkotika itu dapat mengancam kehidupan mereka sebagai generasi muda apalagi masa depan Indonesia berada di tangan mereka,” tutupnya.

 

Sumber:

https://microsite.suara.com/dpr/2018/11/23/153407/komisi-iii-minta-pemerintah-prioritaskan-revisi-uu-narkotika

http://www.tribunnews.com/nasional/2018/11/23/revisi-uu-narkotika-perlu-diprioritaskan