021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

#SIPSession: Solusi Penyelesaian Utang Melalui Mekanisme Kepailitan dan PKPU

01 August 2019inPRESS RELEASE
Share
#SIPSession: Solusi Penyelesaian Utang Melalui Mekanisme Kepailitan dan PKPU

 

Kepailitan dan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) hingga kini masih menjadi mimpi buruk bagi para pelaku usaha di Indonesia. Cukup dengan dua kreditor dan satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, tanpa adanya syarat minimal jumlah utang, suatu pihak sudah dapat dipailitkan.

Belum lagi adanya hak bagi kreditor yang bisa mengajukan permohonan PKPU terhadap debitornya juga masih menjadi polemik hingga kini. Mengingat bagaimana mungkin kreditor mengetahui ketidakmampuan debitor untuk membayar kewajibannya kepada para kreditor. Sebelum berlakunya UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU, hanya debitor yang bisa mengajukan permohonan PKPU. Adapun kreditor sendiri, khususnya kreditor separatis selaku pemegang jaminan, haknya sudah dicover dan dijamin apabila debitor wanprestasi. Namun dalam realitasnya cukup banyak juga kreditor separatis yang mengambil langkah PKPU terhadap debitornya.

Persyaratan yang sederhana, serta tidak adanya batasan jumlah tagihan bagi kreditor untuk mengajukan permohonan PKPU atau kepailitan, menjadi hal yang rawan disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu guna mematikan lawan-lawan bisnisnya.

Dalam diskusi yang digelar oleh SIP Corp (PT Sukses Indah Prima) dengan tema “Solusi Penyelesaian Utang Melalui Mekanisme Kepailitan & PKPU” di Jakarta, Rabu (31/7), Anti Gantira Nathin, S.E. selaku CEO Margahayuland Development menyatakan bahwa mekanisme kepailitan dan PKPU memberikan pengaruh yang cukup signifikan dalam iklim usaha di Indonesia.

“Apa yang pengusaha butuhkan dalam kondisi perekenomian saat ini, salah satunya adalah produk hukum nasional yang menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, guna mendukung pertumbuhan dan perkembangan ekonomi nasional,” ujar Anti Gantira.

Anti juga berpendapat bahwa mekanisme PKPU lebih tepat jika hanya dimanfaatkan oleh debitor guna menyelesaikan kesulitan finansialnya. Melalui mekanisme PKPU, debitor diberi kesempatan untuk memperbaiki keadaan ekonomisnya dan menghasilkan laba.

“PKPU dapat menjaga agar jangan sampai debitor yang sedang dalam keadaan tidak likuid dan sulit mendapat kredit malah dibuat menjadi pailit, sedangkan jika diberi waktu dan kesempatan besar harapan debitor bisa membayar lunas utangnya,” ungkap Anti Gantira.

Salah satu narasumber, Sugeng Riyono, S.H., M.Hum. yang pernah bertugas sebagai Hakim di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, menegaskan bahwa PKPU merupakan upaya terakhir yang paling efektif bagi debitor untuk menyelesaikan permasalahan utang-piutangnya. Bagi debitor yang memiliki banyak kreditor, penyelesaian melalui kesepakatan restrukturisasi utang tentu akan sulit dilakukan.

“Kalau debitor tidak bisa menyelesaikan secara sendiri-sendiri utangnya melalui perdamaian biasa, karena kreditor lain tidak terikat, yang terikat adalah siapa yang menandatangani perjanian damai itu. Tapi berbeda jika melalui PKPU, karena di sini ada Pengurus dan Hakim Pengawas, serta semua kreditor akan diundang untuk menyepakati proposal perdamaian. Ini yang saya maksud efektif dalam PKPU,”  tegas Sugeng Riyono yang saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

Sugeng juga menerangkan kelebihan dari mekanisme PKPU, bahwa debitor selaku pelaku usaha secara langsung didampingi oleh Pengurus dan Hakim Pengawas dalam melakukan rapat dengan para kreditornya.

“Dalam proses PKPU ada kepastian hukum untuk debitor dan dari sisi ekonomis, bisnis debitor tetap bisa berjalan dan didampingi oleh Pengurus,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal AKPI (Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia), Imran Nating, S.H., M.H. juga sependapat jika PKPU saat ini menjadi instrumen terbaik bagi debitor untuk menyelesaikan masalah utangnya dan menghindari kepailitan.

“Hanya 3 hari sejak debitor mendaftarkan permohonan PKPU, Pengadilan Niaga harus mengabulkan PKPU Sementara dan menunjuk seorang Hakim Pengawas dan mengangkat Pengurus,” ungkap Imran.

Menurut Sekjend AKPI ini yang juga seorang advokat, semenjak dinyatakan dalam PKPU, debitor seharusnya memanfaatkan keadaan ini untuk bernegosiasi dengan para kreditornya agar menyepakati proposal perdamaian. Mekanisme PKPU bisa benar-benar menjadi solusi untuk penyelesaian utang-utang debitor. Walaupun demikian, Imran juga mengingatkan kepada pelaku usaha yang berkedudukan sebagai debitor untuk tidak menyia-nyiakan mekanisme ini.

“Sekali saja debitor gagal melaksanakan yang sudah dijanjikan dalam Proposal Perdamaian, dan ada kreditor yang memohonkan pembatalan perdamaian, dikasi waktu 30 hari, jika gagal maka beriktnya debitor dinyatakan pailit, maka debitor jangan main-main,” tungkasnya.

Sebagai penutup, Tri Hartanto, S.H., M.Kn. selaku Direktur SIP Corp menyimpulkan bahwa, ketentuan instrumen kepailitan & PKPU sejatinya harus dilihat sebagai solusi penyelesaian masalah utang-piutang, sehingga tidak lagi menjadi mimpi buruk bagi para pelaku usaha. Ini yang perlu kita upayakan bersama untuk merubah cara pandang para pihak terkait dalam memanfaatkan mekanisme ini secara baik dan efektif.

Bagi kreditor beritikad baik tentunya mekanisme kepailitan maupun PKPU menjadi instrumen hukum untuk memastikan piutangnya bisa dilunasi oleh debitornya. Sementara bagi debitor beritikad baik, sebagai upaya untuk restrukturisasi utang-utangnya kepada kreditor.

PT Sukses Indah Prima selaku penyelenggara acara merupakan perusahaan penyedia jasa MICE (Meeting, Incentive, Conference, Exhibition) yang memberikan kemudahan bagi kliennya dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan wisata konvensi. Perusahaan ini menjadi salah satu solusi bisnis berbagai instansi dalam mengadakan pertemuan hingga pameran.

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

  • Idul Adha 1447 H: Wujudkan Semangat Berbagi dan Ketulusan Melalui Ibadah Kurban
  • Understanding Medical Disputes Based on Indonesian Regulatory for Doctors and Healthcare Professionals
  • Kemeriahan Perayaan Ulang Tahun SIP Law Firm ke-15

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inPRESS RELEASE
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inPRESS RELEASE
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inPRESS RELEASE

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm