021-7997973 | Hotline 08111211504
SIP Law Firm Logo
SIP LAW FIRM
Home
About
Legal Services
Our Team
Resources
Press ReleasesCase Studies
Platforms
Contact Us

Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual, Jalur Litigasi atau Non Litigasi?

28 October 2024inSIP-R
Share
Sengketa Kekayaan Intelektual

HKI

Seiring dengan perkembangan ekonomi dan perdagangan, aspek kekayaan intelektual menjadi salah satu komponen penting yang berkembang pada era perdagangan bebas. Sering kali, sengketa atau pelanggaran kekayaan intelektual yang terjadi berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemilik kekayaan intelektual.

Sengketa kekayaan intelektual dapat ditangani melalui dua mekanisme, yaitu jalur pengadilan dan jalur non-pengadilan, yang dikenal sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS). Berbagai bentuk APS yang umum digunakan antara lain, negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.

Pihak yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan di Pengadilan Niaga terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran atas kekayaan intelektual tersebut. Khusus untuk kasus pelanggaran Rahasia Dagang, permohonan diajukan ke Pengadilan Negeri.

Sementara, untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur non-litigasi, ketentuannya sudah diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (“UU Arbitrase”). 

Di Indonesia, undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa antar pihak dalam hubungan hukum tertentu yang telah mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian arbitrase. Dalam perjanjian tersebut dinyatakan secara tegas bahwa setiap sengketa yang muncul dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya.

Dalam Pasal 1 angka 1 UU Arbitrase telah mengatur bahwa penyelesaian sengketa perdata di luar peradilan umum harus didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak. Sementara Pasal 1 angka 10 menjelaskan bahwa penyelesaian sengketa dilakukan melalui prosedur yang disepakati, seperti melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.

Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual

  1. Pelanggaran Hak Cipta

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta“) mengatur bahwa sengketa Hak Cipta dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau lembaga pengadilan.  Berdasarkan Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta maka diatur bahwasannya penyelesaian sengketa Hak Cipta dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, dan pengadilan. Selanjutnya berdasarkan Penjelasan dari Pasal 95 ayat (1) UU Hak Cipta maka diatur mengenai jenis dari sengketa Hak Cipta, yakni tindakan melawan hukum, perjanjian lisensi, hingga sengketa terkait tarif royalti.

  1. Pelanggaran Sengketa Paten

Selain melalui Pengadilan Niaga, sengketa terkait paten juga dapat diselesaikan melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa, sebagaimana diatur dalam Pasal 153 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (“UU Paten“).

  1. Penyelesaian Sengketa Rahasia Dagang

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (“UU Rahasia Dagang“), penyelesaian sengketa terkait Rahasia Dagang dapat ditempuh melalui Pengadilan Negeri atau menggunakan jalur arbitrase atau APS.

  1. Penyelesaian Sengketa Desain Industri

Sengketa Desain Industri bisa diselesaikan melalui gugatan di Pengadilan Negeri atau melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (“UU Sengketa Desain Industri”).

  1. Penyelesaian Sengketa Merek dan Indikasi Geografis

Sengketa yang timbul terkait merek dan indikasi geografis dapat diselesaikan melalui Pengadilan Niaga, atau pihak-pihak yang bersengketa dapat memilih jalur arbitrase atau alternatif lainnya. Hal ini diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).

  1. Penyelesaian Sengketa Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu

Penyelesaian sengketa terkait desain tata letak sirkuit terpadu dapat dilakukan melalui gugatan ke Pengadilan Niaga atau menggunakan arbitrase atau metode APS, sebagaimana diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (“UU 32/2000”).

Prosedur penyelesaian sengketa melalui pengadilan telah ditentukan dalam masing-masing regulasi terkait kekayaan intelektual yang relevan.

Jangan biarkan hak kekayaan intelektual Anda dirugikan! Segera pelajari lebih lanjut regulasi yang berlaku dan konsultasikan kebutuhan hukum Anda kepada SIPR Consultant yang ahli di bidang kekayaan intelektual. Lindungi aset berharga Anda dengan tindakan yang tepat dan strategis!

Sumber Hukum: 

  • UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase)
  • UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)
  • UU No. 13 Tahun 2016 tentang Paten (UU Paten)
  • UU No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU Rahasia Dagang)
  • UU No. 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri (UU Sengketa Desain Industri)
  • UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU MIG)
  • UU No. 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (UU 32/2000)

Referensi: 

  • hukumonline.com

More on this category

  • Performing Rights and Copyrights for Performers
  • Performing Right dan Hak Cipta Bagi Pelaku Pertunjukan
  • The Importance of Protecting Trade Secret for Business Actors in Indonesia

Pinned Posts

  • Peringatan Resmi terhadap Modus Penipuan yang Mengatasnamakan SIP Law Firm

    13 MAR 2026inSIP-R
  • SIP Law Firm Partners Named to The 200 Club 2026 by Hukumonline

    03 MAR 2026inSIP-R
  • Indonesia’s Halal Certification: Legal Framework and Global Market Strategy

    29 SEP 2025inSIP-R

Ask Us Legal Questions!

Click here to ask a question to our legal experts

Ask a question illustration

We Can Speak on Your Media

View our media experts or contact us to request for your next program

Media experts illustration

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn
SIP Law Firm Logo

Full-Service Legal Solutions with Integrity and Professionalism Since 2011

Indonesia's Leading #EcoLawFirm🍀

All Rights Reserved of SIP Law Firm © 2026
Supported by SIP Corp

Services

  • Legal Services & Practice Areas
  • Intellectual Property
  • Find a Media Expert

Platforms

  • SIP-R Consultant
  • Regulasip
  • SIP Library
  • Book Publications

SIP Law Firm

  • About Us
  • Awards and Recognitions
  • Our Team
  • Info
  • Career
  • Sustainability Reports
  • Contact Us
Jakarta Head Office

No. 7 Building, Jl, Buncit Raya No.7, Jakarta Selatan 12760, DKI Jakarta, Indonesia

Phone : +62-21 799 7973
Phone: +62-21 799 7975
Fax : +62-21 799 7981
E-mail : head-office@siplawfirm.id
Yogyakarta Branch Office

Prima SR Hotel & Convention Lt.3 Jalan Magelang KM.11, Yogyakarta, Indonesia

Phone : +62-274 2880777
E-mail : yogyakarta-office@siplawfirm.id
Surabaya Branch Office

Puri Regency Bussines Centre Jl. Puri Jambangan Baru III, No.19, Blok AK, Surabaya, Indonesia

Phone : +62-31 9900 3117
Fax : +62-31 9900 3110
E-mail : surabaya-office@siplawfirm.id

SIP Law Firm The Best Law Firm in Jakarta

SIP Law Firm is a law firm providing premium legal solutions for local and international clients based in Jakarta. The firm has two representative offices in Yogyakarta and Surabaya.

Largest Litigation Practice of the Year - Hukum Online - Juara 1 - 2025

SIP Law Firm is a law firm ranked first in the Largest Litigation Practice of the Year 2025 category by Hukumonline. This recognition affirms SIP Law Firm's standing as a leading litigation practice in Indonesia, with a strong and consistent focus on handling strategic and complex litigation matters across various sectors.

SIP Law Firm Provides Health Law Services

We provide comprehensive Healthcare Legal services for all those involved in the healthcare industry, such as healthcare employment contracts, medical supplier agreements, healthcare business acquisitions, medical disputes, etc. Our Healthcare Legal team has years of experience handling major cases in the medical world related to facilities, medical practitioners, and other related matters.

Trusted Intellectual Property and Patent Consultant

SIP Law Firm, through SIP-R Consultant, provides legal consultation and advice to assist clients in protecting their Intellectual Property Rights (IPR) and Patent Rights. We provide legal advice, assist with IPR registration, and handle patent disputes in court. The SIP-R Consultant team has been trusted by individual clients, SMEs, and multinational corporations across various industries, including the creative industry, musicians, fashion, technology, and others.

SIP Law Firm Pioneer of Eco Law Firm