021-7997973 | Hotline 08111211504

Kemenhub Kaji Aturan Ganjil Genap Untuk Pemudik

06 May 2019inNEWS
Share
Kemenhub Kaji Aturan Ganjil Genap Untuk Pemudik

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan memberlakukan aturan ganjil genap bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi. Aturan ini merupakan upaya untuk membagi beban volume kendaraan di jalan tol dan jalan biasa. Aturan itu rencananya akan diterapkan di jalan tol Trans Jawa.

Kemenhub tidak akan terburu-buru dalam mengambil sikap. Rencana ini akan didiskusikan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Jika tercapai kesepakatan, akhir pekan depan keputusannya bisa diumumkan ke masyarakat.

Menurut dia, penerapan yang mungkin akan dilakukan misalnya hari Senin khusus pelat nomor ganjil yang diperbolehkan melintasi jalan tol, sedangkan pelat nomor genap harus melewati jalan biasa.

“Selasa kebalikannya, begitu seterusnya. Dengan ini maka bisa dipastikan ada volume dapat terkelola dengan baik. Pengendara juga tidak buru-buru, kami akan koordinasi dengan kepolisian dan pemda,” ujar dia.

Terkait persiapan penyelenggaraan angkutan lebaran, Budi memproyeksikan secara umum akan lebih baik dari tahun lalu. Adanya Tol Trans Jawa yang membentang dari Jakarta hingga Surabaya diyakini akan membuat pengguna jalan meningkat. Hanya saja, meningkatnya pengguna jalan tol juga bisa menjadi bumerang jika tidak diatur dengan baik. Jika tidak diwaspadai peningkatan volume kendaraan bisa menjadi bumerang di beberapa titik rawan kemacetan.

“Tapi dengan adanya tol ini jangan sampai menjadi bumerang. Maka butuh pembatasan,” ujar dia.

“Oleh karena itu, dalam rapat terbatas, Presiden Joko Widodo menyarankan agar Kemenhub mencari cara untuk memberdayakan jalur lama. Beliau juga meminta agar rest area diberdayakan sebagai sebuah kegiatan ekonomi masyarakat, utamanya UMKM ” katan Budi.

Pengoptimalan jalur lama juga dilakukan agar tidak menghilangkan potensi ekonomi masyarakat. Meski tol telah terbangun, pemerintah tidak ingin mematikan perekonomian masyarakat.

Sebelumnya, peraturan serupa mengenai ganjil genap telah diberlakukan di jalan protokol Jakarta. Aturan ini diberlakukan dengan tujuan untuk mengurangi volume kendaraan di jalanan yang menjafi faktor utama kemacetan, mengurangi kendaraan dan mengarahkannya melewati jalan lain, mencapai minimum di jalan tol, dan memicu masyarakat menggunakan angkutan umum.

 

 

Sumber:

https://kumparan.com/bengawannews/kemenhub-akan-terapkan-aturan-ganjil-genap-saat-masa-mudik-lebaran-1r19YjzOXw3

https://nusantara.medcom.id/jawa-tengah/peristiwa-jateng/ob3M8PYK-menhub-kaji-aturan-ganjil-genap-di-tol-trans-jawa

https://www.seva.id/otomotif/blog/kenapa-ada-sistem-ganjil-genap-di-jakarta-ini-alasannya/

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/05/05/menhub-budi-karya-kaji-penerapan-ganjil-genap-di-jalan-tol-saat-mudik-lebaran

About Author

siplawfi

siplawfi

Written by siplawfi, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn