021-7997973 | Hotline 08111211504

Mengapa ESG Penting dalam Investasi Energi Hijau?

03 May 2026inBERITA
Share
ESG investasi energi hijau

Isu keberlanjutan kini tidak lagi menjadi sekadar nilai tambah dalam kegiatan investasi, melainkan telah menjadi bagian dari standar kepatuhan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha, khususnya dalam sektor energi hijau. Maka dari itu, konsep Environmental, Social, and Governance (ESG) hadir sebagai kerangka yang menuntut perusahaan untuk tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan dampak lingkungan dan sosial secara berimbang. 

Di Indonesia, penerapan ESG semakin relevan seiring dengan komitmen negara terhadap pengurangan emisi karbon dan pengembangan energi baru terbarukan. Hal ini tercermin dalam berbagai payung hukum yang mengatur perlindungan lingkungan dan tata kelola perusahaan. Meskipun demikian, implementasi ESG dalam investasi energi hijau masih menghadapi berbagai hambatan. Oleh karena itu, pada artikel ini SIP Law Firm akan memberikan informasi secara komprehensif terkait tahapan penerapan ESG, hambatan dan peluang yang ada, serta peran pemerintah dalam mendukung implementasinya.

 

Tahapan Penerapan ESG pada Siklus Investasi 

 

Penerapan ESG dalam investasi energi hijau pada dasarnya telah dimulai sejak tahap perencanaan proyek. Pada tahap ini, investor wajib melakukan uji kelayakan lingkungan dan sosial melalui mekanisme Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”), khususnya dalam Pasal 22 ayat (1) yang menyatakan bahwa:

“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.”

Kewajiban kepemilikan AMDAL pada hakikatnya memiliki tujuan untuk mengidentifikasi potensi dampak negatif terhadap lingkungan, serta memastikan bahwa proyek yang direncanakan tidak melanggar prinsip keberlanjutan. 

Selanjutnya, pada tahap pengembangan dan pendanaan, aspek ESG tercermin dalam struktur pembiayaan dan pemilihan mitra usaha. Investor cenderung memilih proyek yang memiliki standar tata kelola yang baik, transparansi tinggi, serta komitmen terhadap keberlanjutan. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (“POJK 51/2017”) yang menegaskan bahwa:

“LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik wajib menerapkan Keuangan Berkelanjutan dalam kegiatan usaha LJK, Emiten, dan Perusahaan Publik.”

Kemudian pada tahap konstruksi, penerapan ESG berfokus pada pengelolaan dampak lingkungan secara langsung, seperti pengendalian limbah, penggunaan energi yang efisien, serta perlindungan terhadap masyarakat sekitar. Kewajiban tersebut diperkuat melalui kewajiban kepemilikan persetujuan lingkungan bagi pelaku usaha pada setiap usaha dan/atau kegiatan, baik yang memberikan dampak penting ataupun tidak penting terhadap lingkungan sebagai bagian dari perizinan usaha sebagaimana telah diatur dalam Pasal 78 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”).

Memasuki tahap operasional, implementasi ESG menuntut perusahaan untuk menjaga keberlanjutan kegiatan usaha secara konsisten, umumnya mencakup: pelaporan keberlanjutan (sustainability report), pengelolaan hubungan dengan masyarakat, serta penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). 

Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa kegiatan operasional tidak menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, sebagaimana diatur dalam Pasal 69 ayat (1) huruf a UU PPLH sebagaimana diubah ke Pasal 22 angka 24 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) yang melarang setiap orang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Dengan demikian, ESG bukan hanya sekadar konsep normatif, melainkan menjadi bagian integral dari seluruh siklus investasi, mulai dari perencanaan hingga operasional, yang memiliki konsekuensi hukum apabila tidak dipenuhi.

 

Hambatan dan Peluang Implementasi ESG bagi Perusahaan di Indonesia 

 

Implementasi ESG di Indonesia masih saja menghadapi sejumlah hambatan yang cukup kompleks. Dilansir melalui laman BINUS University, hambatan pengimplementasian ESG bagi Perusahaan yang berdiri di Indonesia dapat berasal dari inti perusahaan (internal), pihak luar (eksternal), maupun budaya. 

Hambatan yang berasal dari dalam (internal) tentu sangat memberikan pengaruh. Dalam hal ini, hambatan berupa terbatasnya sumber daya manusia dan infrastruktur pendukung, seperti teknologi ramah lingkungan dan sistem pelaporan yang terintegrasi, juga menjadi kendala dalam penerapan ESG secara optimal.

Meskipun hambatan internal kerap menjadi permasalahan utama ESG di Indonesia, namun tak dapat dipungkiri hambatan yang berasal dari luar pun memberikan efek secara nyata bagi perusahaan. Salah satu hambatan eksternal berasal dari pemerintah selaku regulator. Meskipun Pemerintah Indonesia telah menyediakan berbagai aturan terkait lingkungan dan tata kelola, namun hingga kini belum ada standar ESG yang terintegrasi secara nasional. Hal tersebut menyebabkan adanya perbedaan interpretasi dalam penerapan ESG di berbagai sektor industri. 

Selanjutnya, hambatan lain dari sisi budaya perusahaan mencakup kurangnya komitmen dari pimpinan perusahaan. Akibatnya, kurangnya komitmen dalam jangka panjang mampu memberikan dampak serius terhadap kinerja individu karyawan, bahkan berimbas pada keberlanjutan perusahaan.

Walaupun terdapat berbagai hambatan dalam mengimplementasikan ESG bagi Perusahan di Indonesia, namun di sisi lain terdapat peluang yang signifikan dalam penerapan ESG bagi Perusahaan di Indonesia. Salah satunya adalah meningkatnya minat investor global terhadap proyek-proyek yang berbasis keberlanjutan. Investor saat ini cenderung lebih selektif dan mengutamakan perusahaan yang memiliki komitmen terhadap ESG. Hal ini membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik investasi asing, khususnya dalam sektor energi hijau.

Selain itu, komitmen pemerintah dalam mencapai target Net Zero Emission juga menjadi faktor pendorong implementasi ESG. Hal ini sejalan dengan berbagai kebijakan yang mendukung pengembangan energi terbarukan, seperti pembangunan pembangkit listrik berbasis energi surya, angin, dan biomassa. Dengan adanya dukungan kebijakan tersebut, ESG dapat menjadi instrumen strategis dalam meningkatkan daya saing investasi di Indonesia.

 

Peran Pemerintah selaku Regulator dalam Mendukung ESG

 

Pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong implementasi ESG, khususnya melalui pembentukan regulasi yang mendukung keberlanjutan. Dalam hal ini, pemerintah tidak hanya berfungsi sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan pengawas dalam pelaksanaan ESG

Salah satu bentuk peran pemerintah adalah melalui penyusunan kebijakan yang mendorong praktik bisnis berkelanjutan. Hal ini tercermin dalam Pasal 68 huruf b UU PPLH yang menegaskan kewajiban setiap pelaku usaha untuk menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.

Pemerintah juga berperan dalam memberikan insentif bagi perusahaan yang menerapkan ESG, seperti kemudahan perizinan dan dukungan finansial. Dalam rangka penerapan energi hijau, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang mendukung investasi, termasuk melalui skema pembelian listrik jangka panjang dan pengembangan energi baru terbarukan.

Fungsi pengawasan juga kerap menjadi bagian penting dari peran pemerintah. Melalui kementerian dan beberapa lembaga yang berkaitan, pemerintah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha untuk memastikan bahwa standar ESG telah dipenuhi. Apabila terjadi pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam UU PPLH.

Maka dari itu, penerapan ESG dalam investasi energi hijau merupakan langkah strategis yang tidak hanya berdampak pada keberlanjutan lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas investasi di Indonesia. Dengan demikian, sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah merupakan kunci penting dalam mewujudkan investasi energi hijau yang berkelanjutan dan berdaya saing.***

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”). 
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”). 
  • Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 51/POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik (“POJK 51/2017”). 

 

Referensi:

  • Hambatan dan Kesempatan dalam Implementasi ESG (Environmental, Social, and Governance) dalam Perusahaan. BINUS University. (Diakses pada 5 Mei 2026 Pukul 11.15 WIB).
  • Raudhah, P. N., Mukhtaruddin., & Sari, R. (2026). Akuntansi Karbon di Indonesia: PEndorong ESG atau Sekadar Janji Kosong?. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Universitas Jambi, Vol. 11, No. 01, Hal. 99-101. (Diakses pada 5 Mei 2026 Pukul 11.34 WIB).
  • Pentingnya Peran Pemerintah dalam Upaya Keberhasilan Implementasi ESG. Hukum Online. (Diakses pada 5 Mei 2026 Pukul 11.47 WIB).
  • Peluang dan Tantangan Implementasi ESG bagi Perusahaan di Indonesia. Hukum Online. (Diakses pada 5 Mei 2026 Pukul 11.55 WIB).

About Author

Akmal

Akmal

Written by Akmal, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn