Dalam proses perkara perdata, pemohon harus melakukan pendaftaran gugatan kepada Pengadilan Negeri, pada gugatan tingkat pertama. Penggugat atau melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi yakni  Surat Permohonan / gugatan atau  Surat Kuasa yang sudah dilegalisir apabila menggunakan Advokat.

Dikutip dari djkn.kemenkeu.go.id, gugatan dan Surat Kuasa Asli harus mendapat persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri.  Setelah mendapat persetujuan, pihak penggugat / kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di kasir, memberikan SKUM yang telah dibayar  dan menyimpan bukti asli untuk arsip.

Penggugat kemudian menerima tanda bukti penerimaan dan menunggu surat panggilan sidang yang disampaikan oleh Juru Sita Pengganti. Penggugat kemudian menghadiri sidang sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Pengadilan Tingkat Banding

Di tingkat banding, pemohon atau melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada pengadilan dengan beberapa kelengkapan/syarat yang harus dipenuhi yakni Surat Permohonan Banding, Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) dan Memori Banding.

Kemudian pemohon / kuasanya membayar biaya gugatan/SKUM di kasir, memberikan SKUM yang telah dibayar dan menyimpan bukti asli untuk arsip. Lalu pemohon menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dan menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage). Pemohon kemudian diberi jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan  Negeri  setempat untuk mempelajari berkas.

Tahapan selanjutnya, menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Banding dan salinan Kontra Memori Banding serta menunggu kutipan putusan dari Pengadilan Tinggi yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.

Tingkat Kasasi

Di tingkat Kasasi, pemohon atau melalui kuasa hukum mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri dengan melampirkan Surat Permohonan Kasasi,  Surat Kuasa yang sudah dilegalisir (apabila menggunakan Advokat) dan Memori Kasasi.

Kemudian, pemohon / kuasanya membayar biaya gugatan / SKUM di Kasir, memberikan SKUM yang telah dibayar dengan menyimpan bukti asli untuk arsip, menerima tanda bukti penerimaan Surat Permohonan dan menunggu Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Berkas (Inzage).

Pemohon diberikan jangka waktu 14 hari untuk datang ke Pengadilan Negeri  setempat untuk mempelajari berkas. Kemudian menunggu Surat Pemberitahuan Kontra Memori Kasasi dan salinan Kontra Memori Kasasi dan menunggu kutipan putusan dari Mahkamah Agung yang akan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti.