Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menyampaikan usulan Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Pemerintah. Dalam usulan tersebut, juga disampaikan beberapa catatan dari hasil evaluasi terhadap Prolegnas Prioritas Tahun 2018.
Nofi Chandra selaku Wakil Ketua PPUU DPD RI menyatakan bahwa pihaknya mencatat berbagai permasalahan terkait dengan implementasi Prolegnas Prioritas Tahun 2018, terutama yang berimplikasi dengan permasalahan di daerah dan permasalahan pelaksanaan pembentukan undang-undang (UU) pada umumnya. Hal ini disampaikan di Gedung DPR RI, Jakarta (23/10).
Nofi berpendapat bahwa dari segi kualitas, persoalan terhadap pelaksanaan UU masih dirasakan. Hal ini disebabkan oleh terdapat UU yang baru saja disahkan sudah diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk dilakukan judicial review, dalam hal ini yakni Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
“Sedangkan dari sisi kuantitas realisasi pembentukan undang-undang berbanding terbalik dan minim dengan perencanaan legislasi yang diharapkan,” sambung Nofi (Wartakota, 24/10).
Kemudian Nofi menyebutkan bahwa dari 50 Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah ditetapkan, ditambah dengan 5 RUU dari daftar Kumulatif Terbuka sebagai Prolegnas Prioritas RUU Tahun 2018, hingga pertengahan Oktober 2018 ini hanya 9 RUU yang sudah disahkan menjadi UU. Sedangkan sisanya, dari 41 RUU yang belum selesai, 27 RUU masih dalam tahap pembicaraan tingkat I.
Namun, dari 9 RUU yang sudah ditetapkan menjadi UU tersebut, tidak ada satu pun RUU yang merupakan usul atau lingkup tugas DPD RI. Oleh karenanya, DRD RI berpendapat bahwa pembangunan legislasi masih belum mencerminkan keberpihakan kepada daerah.
“Capaian tersebut sangat ironis jika melihat sejumlah RUU dari DPD yang termasuk Prolegnas luncuran RUU Tahun 2017,” tambah Novi (Wartakota, 24/10).
Dalam menyikapi hal tersebut, Nofi berharap bahwa sebagaimana ketentuan UU MD3 pasca putusan Mahkamah Konstitusi, DPD RI seharusnya dilibatkan.
Adapun Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, mengingatkan RUU yang ditetapkan dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019 harus mempertimbangkan beberapa hal; hal mendesak terhadap kondisi di masyarakat dan kesiapan naskah akademik dan draf RUU. Dengan demikian, penyelesaian RUU dimungkinkan jauh lebih cepat pembahasannya.
Karena itu, kata Yasonna, pemerintah mengusulkan beberapa RUU yang telah ada naskah akademik dan draf untuk dapat dimasukan dalam daftar RUU Prioritas 2019. Sejumlah RUU Prolegnas Prioritas 2018 yang berstatus pembahasan tingkat pertama, pemerintah kembali mengusulkan untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2019. (Hukumonline, 24/10).
Sumber:
http://wartakota.tribunnews.com/2018/10/24/dpd-ri-sampaikan-prolegnas-prioritas-tahun-2019-di-dpr-ri