Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 21/PMK.010/2021 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Rumah Tapak Dan Unit Hunian Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2021 pada 1 Maret 2021.

PPN ditanggung Pemerintah sebagaimana dapat dimanfaatkan untuk setiap 1 (satu) orang pribadi atas perolehan 1 (satu) rumah tapak atau 1 (satu) unit hunian rumah susun. PPN ditanggung oleh Pemerintah diberikan untuk penyerahan yang dilakukan pada Masa Pajak Maret 2021 sampai dengan Masa Pajak Agustus 2021.

Peraturan ini menyebutkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan unit hunian rumah susun, ditanggung oleh Pemerintah untuk Tahun Anggaran 2021. PPN terutang yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan, merupakan penyerahan yang terjadi pada saat: ditandatanganinya akta jual beli atau diterbitkan surat keterangan lunas dari penjual, serta dilakukan penyerahan hak secara nyata untuk menggunakan atau menguasai rumah tapak siap huni atau unit hunian rumah susun siap huni yang dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Rumah tapak dan unit hunian rumah susun harus memenuhi persyaratan:

  1. Harga Jual paling tinggi Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah); dan
  2. merupakan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni.

Rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun merupakan rumah tapak dan unit hunian rumah susun yang pertama kali diserahkan oleh pengembang dan belum pernah dilakukan pemindahtanganan. Dalam hal atas rumah tapak dan unit hunian rumah susun telah dilakukan pembayaran uang muka atau cicilan kepada penjual sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dapat diberikan PPN ditanggung pemerintah dengan ketentuan:

  1. dimulainya pembayaran uang muka atau cidlan pertama kali kepada penjual paling lama 1 Januari 2021;
  2. pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan pada periode pemberian insentif PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
  3. PPN ditanggung pemerintah diberikan hanya atas PPN yang terutang atas pembayaran sisa cicilan dan pelunasan yang dibayarkan selama periode pemberian PPN ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri ini.

PPN ditanggung oleh Pemerintah yang memenuhi ketentuan diberikan sebesar:

  1. 100% (seratus persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual paling tinggi Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan
  2. 50% (lima puluh persen) dari PPN yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan Harga Jual di atas Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) sampm dengan Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).