Pemerintah telah menerbitkan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Juni 2019.
Peraturan tersebut memuat sejumlah ketentuan bagi investor pada sektor-sektor tertentu berhak mendapatkan insentif pajak. Salah satu persyaratannya adalah pelaku usaha harus terlibat aktif menyiapkan sumber daya manusia (SDM) serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Haris Munandar menuturkan, aturan pemberian insentif pajak super tax deduction untuk pendidikan vokasi dalam rangka penguatan SDM bidang industri dituangkan dalam Pasal 29B. Dalam beleid itu disebutkan, kepada wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan praktik kerja, pemagangan, atau pembelajaran dalam rangka pembinaan dan pengembangan SDM diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan.
Haris berharap, jumlah perusahaan yang akan mendapat intensif ini dapat mencapai 10% dari total industri besar sedang yang ada di Indonesia. Kemenperin akan terus mendorong agar semakin banyak perusahaan yang menyediakan program pelatihan dan pendidikan demi meningkatnya kualitas SDM di Indonesia.
“Hingga saat ini sudah ada 855 perusahaan yang bekerja sama dalam rangka meningkatkan vokasi dengan sekitar 4.500 perjanjian yang melakukan kerja sama mendukung 2.600 SMK,” katanya.
Dia menjelaskan, pemberian insentif fiskal tersebut juga dapat mendorong inovasi produk manufaktur melalui hasil kegiatan riset di sektor industri.
“Dengan super tax deduction, diharapkan investasi pada kegiatan riset dapat mencapai 2 persen dari produk domestik bruto,” katanya.
Sedangkan insentif pajak untuk industri atau usaha yang melakukan litbang, dituangkan dalam Pasal 29C ayat (2) pada PP tersebut. Pasal tersebut menyebutkan, kepada wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan kegiatan litbang tertentu di Indonesia, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan litbang tertentu di Indonesia, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Haris menambahkan, berdasarkan laporan indeks daya saing global atau The Global Competitiveness Report 2018 yang diterbitkan World Economic Forum, Indonesia menempati peringkat 45. Adapun dalam hal kemampuan inovasi, Indonesia berada pada peringkat ke-68.
Sumber: