Peraturan Pemerintah RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan ditetapkan Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna H. Laoly di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2022.
PP 18 Tahun 2022 ini melakukan perubahan pada sejumlah pasal dengan penambahan ayat-ayat yang lebih operasional dan lebih jelas dalam pengendalian pembagian dan penggunaan alokasi anggaran pendidikan.
Perubahan PP Pendanaan Pendidikan ini juga menegaskan kembali ketentuan Pasal 31 ayat UUD Negara Republil Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara harus memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Info Lebih Lanjut, klik link dibawah ini.