Pemerintah menetapkan Permen Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan  Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang.

Pencegahan  dan  pemberantasan  penyalahgunaan dan  peredaran  gelap  narkotika  dan  prekursor  narkotika merupakan   kebijakan   nasional   yang   perlu   didukung secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Upaya ini  perlu    diselenggarakan    secara kolaboratif     dan     terpadu     berdasarkan     ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai narkotika dan prekursor narkotika.

Pencegahan bisa dilakukan dengan penyebaran   informasi   melalui   media   elektronik   dan nonelektronik secara berkala dengan pelaksanaan deteksi dini. Pelaksanaan  sosialisasi  melalui  apel pegawai, rapat koordinasi, seminar, dan lokakarya.

klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.

Permen Nomor 3 Tahun 2022