Pemerintah menetapkan Permen Koordinator Bidang Politik, Hukum, Dan Keamanan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang.
Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika merupakan kebijakan nasional yang perlu didukung secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
Upaya ini perlu diselenggarakan secara kolaboratif dan terpadu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai narkotika dan prekursor narkotika.
Pencegahan bisa dilakukan dengan penyebaran informasi melalui media elektronik dan nonelektronik secara berkala dengan pelaksanaan deteksi dini. Pelaksanaan sosialisasi melalui apel pegawai, rapat koordinasi, seminar, dan lokakarya.
klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.