Sri Mulyani, Menteri Keuangan menetapkan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan No. 193/PMK.010/2021 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 192/PMK.010/2022. Perubahan tarif cukai rokok tahun 2022 dirasa diperlukan untuk perkembangan dan kebutuhan hukum di bidang tarif cukai hasil tembakau. Selain itu, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah menyepakati  target penerimaan cukai tahun 2023 pada tanggal 29 September 2022 dan alternatif kebijakan dalam mengoptimalkan upaya pencapaian target penerimaan tahun 2023 dan tahun 2024 pada tanggal 12 Desember 2022. Berikut ini merupakan perubahan-perubahan yang ditetapkan. 

Perubahan Pasal 4

Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 ayat yakni ayat (la), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: 

Tarif cukai Hasil Tembakau produksi dalam negeri dan impor ditetapkan dengan menggunakan jumlah dalam rupiah, untuk setiap: 

a. Satuan mililiter atas: 

  1. Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Terbuka.
  2. Cairan yang terdapat di dalam cartridge atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup.

b. Satuan gram atas: 

  1. Padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Padat.
  2. Hasil Tembakau berupa HPTL. 

 Satuan mililiter atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Cair Sistem Tertutup dan satuan gram atas padatan tembakau yang terdapat di dalam batang atau kapsul atas Hasil Tembakau berupa Rokok Elektrik Padat dibulatkan ke atas dalam satuan sepersepuluh. Besaran tarif cukai Hasil Tembakau didasarkan pada rincianjenis Hasil Tembakau. Tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Perubahan Pasal 8 dan 9

Kemudian untuk pasal 8 dihapuskan. Sedangkan untuk pasal 9, terdapat perubahan sebagai berikut: 

Kepala Kantor dapat mencabut keputusan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau berdasarkan: 

a. Permohonan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau oleh Pengusaha Pabrik atau Importir.

b. Putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

c. hasil penelitian lebih lanjut Kepala Kantor, dalam hal hasil pengawasan di lapangan ditemukan kemasan Hasil Tembakau yang bersangkutan tidak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai perdagangan barang kena cukai. 

Berdasarkan ketentuan, Kepala Kantor menetapkan keputusan pencabutan penetapan tarif cukai Hasil Tembakau. 

Perubahan BAB IIIA

Merek Hasil Tembakau diberikan oleh Kepala Kantor pada saat penetapan tarif cukai Hasil Tembakau. Merek Hasil Tembakau memuat susunan huruf dan/atau angka yang terdiri dari beberapa karakter yang secara umum diambil dari nama pabrik/Importir dan informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya. Informasi lain terkait cukai dan pungutan lainnya paling sedikit memuat: 

a. Besaran tarif cukai

b. Harga Jual Eceran

c. Isi kemasan

d. Tujuan pemasaran

e. Bentuk fisik pita cukai yang membedakan Merek Hasil Tembakau yang dimiliki oleh Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir

Kemudian untuk tata cara penentuan Merek Hasil Tembakau ditetapkan oleh Direktur Jenderal. 

Pasal II

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: 

a. Untuk tahun 2023: 

1) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir mengajukan permohonan penetapan tarif cukai untuk Merek Hasil Tembakau baru dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, dengan ketentuan sebagai berikut: 

a) Tarif cukai yang diajukan dalam permohonan sesuai dengan Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini.

b) Harga Jual Eceran yang diajukan dalam permohonan tidak boleh lebih rendah dari batasan Harga Jual Eceran mm1mum sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini. 

2) Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai berlaku ketentuan sebagai berikut: 

a) Penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.

b) Penetapan tarif cukai untuk Merek Hasil Tembakau baru dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan setelah diundangkannya Peraturan Menteri ini dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai.

c) batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.010/2021 tentangTarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya paling lambat tanggal 1 Februari 2023. 

b. Untuk tahun 2024: 

1) Kepala Kantor menetapkan kembali tarif cukai dengan ketentuan sebagai berikut:

a) Tarif cukai yang ditetapkan kembali sesuai dengan tarif cukai yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini.

b) Harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Harga Jual Eceran mm1mum per satuan Hasil Tembakau yang berlaku sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini.

c) Penetapan kembali tarif cukai berdasarkan Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.

d) Penetapan kembali tarif cukai dilakukan sejak tanggal 1 November 2023 sampai dengan tanggal 1 Desember 2023.

2) Dalam rangka kegiatan pelayanan pita cukai berlaku ketentuan sebagai berikut: 

a) Penetapan tarif cukai yang dilaksanakan berdasarkan Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku untuk dokumen pemesanan pita cukai dan dokumen pemberitahuan pengeluaran barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik Hasil Tembakau untuk tujuan ekspor sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

b) Penetapan kembali dapat digunakan untuk kegiatan penyediaan pita cukai yang dilaksanakan dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai penyediaan dan pemesanan pita cukai; dan c) batas pelekatan pita cukai yang telah dipesan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 dengan tarif sebagaimana dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini dilakukan paling lambat tanggal 1 Februari 2024. 

Ketentuan mengenai Merek Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A untuk dicantumkan pada kemasan untuk penjualan eceran sesuai ketentuan mengenai perdagangan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya, mulai berlaku sejak tanggal 1 April 2023. 

2. Ketentuan mengenai: 

a. Tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau, untuk setiap jenis Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

b. Tarif cukai Hasil Tembakau dan batasan Harga Jual Eceran minimum per satuan Hasil Tembakau, untuk setiap jenis Hasil Tembakau buatan dalam negeri dan yang diimpor sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024. 

Baca Juga:

DPR Pertahankan RUU Pertembakauan

Menteri Kesehatan Terbitkan Surat Menteri Tentang Pemblokiran Iklan Rokok di Internet