Di tengah pesatnya pertumbuhan bisnis di era digital, identitas merek menjadi salah satu elemen paling strategis dalam membedakan produk atau jasa di pasar yang kompetitif. Merek atau nama dagang yang kuat tidak hanya mencerminkan reputasi dan kualitas usaha, tetapi juga menjadi aset tak berwujud yang bernilai tinggi. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap nama dagang menjadi sangat krusial agar pelaku usaha dapat menghindari penyalahgunaan dan sengketa di kemudian hari.

Di Indonesia, perlindungan terhadap nama dagang atau merek dagang diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”). Melalui sistem pendaftaran resmi yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), pelaku usaha diberikan kesempatan untuk memperoleh hak eksklusif atas merek yang mereka gunakan.

Tata Cara Pendaftaran Nama/Merek Dagang Menurut UU MIG

Pasal 4 UU MIG menegaskan bahwa, “Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.” Ini berarti, perlindungan hukum hanya dapat dinikmati oleh pemilik merek apabila telah dilakukan pendaftaran resmi melalui DJKI. Proses ini tidak hanya formalitas administratif, tetapi juga merupakan pintu gerabang untuk mendapatkan hak eksklusif secara hukum. 

Prosedur pendaftaran merek dagang dimulai dengan pengajuan permohonan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui DJKI yang saat ini dapat dilakukan secara luring atau pun daring melalui situs resmi DJKI. Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) UU MIG, pemohon wajib mengisi formulir pendaftaran yang mencantumkan identitas pemohon, etiket atau label merek, jenis barang atau jasa, serta kelas barang atau jasa berdasarkan klasifikasi internasional. 

Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas dan substantif. Pemeriksaan substantif, sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU MIG, kum, tidak memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang telah terdaftar, dan tidak melanggar ketertiban umum atau norma kesusilaan. Jika disetujui, merek akan diumumkan selama dua bulan agar pihak ketiga dapat mengajukan keberatan. Apabila tidak ada keberatan atau keberatan ditolak, merek akan didaftarkan dan sertifikat merek akan diterbitkan.

Syarat Merek yang Dapat Didaftarkan di DJKI

Sebelum mengajukan permohonan pendaftaran, penting bagi pemohon untuk memahami karakteristik merek yang didaftarkan. Pasal 1 ayat (1) UU MIG mendefinisikan merek sebagai:

“Tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.” 

Dengan kata lain, merek harus memiliki karakteristik pembeda dan dapat dikenali secara visual. Lebih lanjut dalam Pasal 20 UU MIG menyebutkan kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan, antara lain:

  1. Bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  2. Sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  3. Memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  4. Memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  5. Tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  6. Merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum. 

Selain itu, pada Pasal 21 ayat (1) juga menjelaskan alasan-alasan terkait permohonan ditolak, yakni jika Merek tersebut mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:

  1. Merek terdaftar milik pihak lain atau dimohonkan lebih dahulu oleh pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  2. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis;
  3. Merek terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu; atau
  4. Indikasi Geografis terdaftar.

Lalu, mengapa pendaftaran merek dagang sangat penting untuk pelaku usaha?

Mendaftarkan merek dagang merupakan langkah krusial bagi pelaku usaha untuk memastikan perlindungan hukum atas identitas bisnis mereka. Dengan memiliki merek terdaftar, pemilik usaha mendapatkan hak eksklusif atas penggunaan merek tersebut, sehingga dapat mencegah pihak lain menggunakan atau meniru merek yang sama tanpa izin. Apalagi, di Indonesia mengadopsi prinsip first to file, di mana pihak yang pertama klai mengajukan permohonan pendaftaran akan menjadi pihak yang memiliki hak atas merek tersebut.

Selain itu, merek yang telah didaftarkan meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan pelanggan, karena mereka melihat bisnis yang memiliki merek resmi sebagai entitas yang lebih profesional dan terpercaya. Perlindungan hukum ini juga berperan dalam menghindari potensi sengketa merek di kemudian hari, yang dapat merugikan bisnis secara finansial maupun reputasi. 

Lebih dari itu, merek dagang yang terdaftar bisa menjadi aset bisnis yang memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga memungkinkan pemilik usaha untuk mengembangkan strategi komersialisasi seperti lisensi atau waralaba. Dengan berbagai manfaat tersebut, pendaftaran merek bukan sekadar formalitas, melainkan investasi jangka panjang yang memberikan keuntungan strategis bagi keberlanjutan bisnis.***

Daftar Hukum:

Referensi: