Dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3  tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan menjadi dua yakni : Rumah Sakit umum dan Rumah Sakit khusus

Dalam pasal 7 dijelaskan,   Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal  6 huruf a memberikan pelayanan kesehatan pada semua  bidang dan jenis penyakit. Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh Rumah Sakit  umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah memberikan pelayanan medik dan penunjang medik, memberikan pelayanan keperawatan dan kebidanan serta memberikan pelayanan non medik

Sementara itu, Rumah Sakit Khusus sebagaimana diatur dalam pasal 12 (1) dijelaskan, sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 6 huruf b memberikan pelayanan utama pada satu  bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan  disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau  kekhususan lainnya.

Dikutip dari kemkes.co.id, Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dapat menyelenggarakan pelayanan lain di luar  kekhususannya.  Sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) Rumah Sakit khusus juga memiliki pelayanan rawat inap,  rawat jalan, dan kegawatdaruratan.

Pelayanan rawat inap untuk pelayanan lain di luar  kekhususannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)  paling banyak 40% dari seluruh jumlah tempat tidur. Dalam pasal 13 disebutkan,  Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 12 terdiri atas Rumah Sakit khusus: ibu dan anak, mata, gigi dan mulut, ginjal, jiwa, infeksi, telinga-hidung-tenggorok kepala leher, paru, ketergantungan obat, bedah, otak, orthopedi, kanker, jantung dan pembuluh darah.

Selain Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada  ayat (1), menteri dapat menetapkan Rumah Sakit khusus lainnya. Sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa penggabungan jenis kekhususan yang terkait keilmuannya atau jenis  kekhususan baru. 

Penetapan Rumah Sakit khusus lainnya sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan hasil  kajian dan rekomendasi asosiasi perumahsakitan serta  organisasi profesi terkait. Di rumah sakit khusus, pelayanan kesehatan yang diberikan antara lain,  pelayanan medik dan penunjang medik, pelayanan keperawatan dan/atau kebidanan dan pelayanan non medik.