Badai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kian mengguncang berbagai sektor industri di Indonesia, terutama di tengah lesunya pertumbuhan ekonomi global dan perubahan teknologi yang semakin pesat. Sejak awal 2025 telah tercatat sejumlah 70 ribu pekerja terkena PHK massal. Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker, kasus PHK tertinggi terjadi di Jawa Tengah sebanyak 10.695 kasus, kemudian disusul sebesar 6.279 kasus di Jakarta, serta 3.570 kasus di Riau. Sektor Pengolahan, perdagangan besar eceran, dan jasa menjadi penyumbang terbesar dalam kasus PHK pada tahun ini.
Di tengah kondisi yang semakin mengkhawatirkan, pemerintah berupaya memberikan pelindungan bagi para pekerja yang terdampak PHK melalui Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya memperbaharui beberapa ketentuan penting, salah satunya adalah kenaikan besaran bantuan uang tunai, sehingga membuka kesempatan kepada pekerja yang terkena PHK untuk mendapatkan manfaat finansial yang lebih besar selama masa transisi. Diundangkannya PP 6/2025 bertujuan untuk memaksimalkan pelindungan pekerja dan meminimalisir risiko sosial bagi pekerja yang terkena PHK.
Perbandingan Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) antara PP 6/2025 vs PP 37/2021
Pada 7 Februari 2025, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (“PP 6/2025”). Peraturan tersebut berisikan mengenai perubahan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 (PP 37/2021). Adapun beberapa perubahan signifikan tersebut, yakni:
- Keringanan Besaran Pembayaran Iuran Program JKP
Dalam Pasal 11 ayat (2) PP 37/2021 menyebutkan bahwa iuran program JKP ditetapkan sebesar 0,46% dari upah sebulan, sementara itu dalam Pasal 11 ayat (2) PP 6/2025 memberikan penurunan atas pembayaran iuran program JKP, yakni sebesar 0,36% dari upah sebulan. Penurunan besaran iuran tersebut diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan untuk meringankan beban finansial perusahaan.
- Kenaikan Bantuan Uang Tunai
Pada Pasal 21 ayat (1) PP 37/2021 menerangkan bahwa besaran bantuan yang diberikan sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama yang kemudian sebesar 25% dari upah untuk 3 bulan selanjutnya. Sementara itu, terdapat perubahan besaran bantuan yang diberikan yang mana pada Pasal 21 ayat (1) PP 6/2025 menjelaskan bahwa bantuan yang diberikan sebesar 60% dari upah untuk jangka waktu maksimal 6 bulan.
- Lama Batas Waktu Pengajuan Permohonan Klaim
Pada Pasal 40 PP 37/2021 menyatakan bahwa hak atas manfaat JKP akan hilang jika pekerja tidak mengajukan permohonan manfaat JKP selama 3 bulan sejak terjadi PHK, telah mendapat pekerjaan, atau meninggal dunia. Akan tetapi dalam Pasal 40 PP 6/2025 memberikan tenggat waktu yang lebih panjang untuk pengajuan manfaat JKT, yakni selama 6 bulan sejak terjadi PHK.
Syarat Kepesertaan dan Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) terdiri atas pekerja yang telah diikutsertakan dan yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial. Untuk menjadi peserta JKP harus memenuhi persyaratan sebagaimana tertera dalam Pasal 4 ayat (2) PP 6/2025, yakni:
- Warga negara indonesia;
- Belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat mendaftar; dan
- Mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha
Selain itu, persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu: pekerja yang bekerja pada usaha besar dan menengah diikutsertakan pada program JKK, JHT, JP, dan JKM serta terdaftar pada program JKN dan pekerja yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKK, JHT, dan JKM serta terdaftar pada program JKN.
Dampak Perubahan terhadap Pekerja yang Terdampak PHK
Kenaikan besaran bantuan uang tunai yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja yang terdampak PHK dari yang awalnya hanya 45% (dari upah) untuk 3 bulan pertama dan kemudian 25% (dari upah) untuk 3 bulan selanjutnya berdasarkan PP 37/2021, kini berubah menjadi 60% dari jumlah upah untuk maksimal 6 bulan merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada pekerja yang terkena PHK untuk memenuhi kebutuhan hidup selama masa transisi, serta menjaga daya beli dan mencegah penurunan kualitas hidup secara drastis pasca PHK. Hal tersebut tentu memberikan manfaat yang signifikan, khususnya bagi pekerja yang terdampak PHK. Meskipun demikian, adanya perubahan ini perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh pekerja, khususnya bagi mereka yang terdampak PHK karena untuk mengajukan klaim JKP memerlukan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan diikuti prosedurnya. Selain itu, hal ini pun sangat berguna untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi pengusaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke program JKP.
Diundangkannya PP 6/2025 oleh pemerintah merupakan salah satu komitmen pemerintah untuk melindungi pekerja yang terdampak PHK dan memastikan perusahaan melaksanakan kewajibannya terkait hak-hak pekerja yang terdampak PHK. Keberhasilan program dapat terjadi jika didasari atas sosialisasi yang efektif oleh pemerintah, partisipasi aktif dari pengusaha, serta kesadaran para pekerja terhadap hak dan prosedur yang berlaku. Adanya beberapa perubahan terhadap program JKP perlu diketahui dan dipahami, baik para pekerja maupun perusahaan agar program yang dicetuskan oleh pemerintah dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.***
Daftar Hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Referensi
- Partai Buruh Catat Sudah 70 Ribu Kena PHK Sejak Januari. Tempo. (Diakses pada 3 Juni 2025 pukul 10.40 WIB)
- Jumlah PHK di Indonesia lebih dari 26 ribu per Mei 2025 versi Kemnaker. Antaranews. (Diakses pada 3 Juni 2025 pukul 10.43 WIB)