Dalam era digitalisasi dan kemudahan akses informasi, pemerintah Indonesia telah mengembangkan sistem perizinan usaha yang lebih efisien melalui Online Single Submission (OSS). Salah satu elemen utama dalam sistem ini adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berfungsi sebagai identitas resmi bagi pelaku usaha. NIB tidak hanya menjadi syarat administratif, melainkan juga memberikan berbagai manfaat bagi pelaku usaha, termasuk akses ke permodalan dan perlindungan hukum. Namun, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya memiliki NIB dan prosedur pendaftarannya.
SIP Law Firm akan membahas lebih dalam terkait dengan NIB dan langkah-langkah mudah untuk mendapatkannya!
Pengertian dan Dasar Hukum Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran. NIB juga berfungsi sebagai identitas resmi dalam berbagai proses bisnis, seperti pengajuan izin, pengajuan kredit usaha, pemenuhan kewajiban perpajakan, hingga ekspor-impor. Dalam sistem OSS, NIB juga secara otomatis berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan akses kepabeanan apabila diperlukan oleh jenis usaha tersebut.
Diatur dalam Pasal 87 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Ciptaker”) sebagaimana mengubah ketentuan Pasal 91 ayat (1) hingga (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yakni:
- Dalam rangka kemudahan Perizinan Berusaha, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pembinaan dan pendaftaran bagi Usaha Mikro dan Kecil berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- Pendaftaran dapat dilakukan secara daring atau luring dengan melampirkan KTP;
- Pendaftaran secara daring diberi nomor induk berusaha melalui sistem Perizinan Berusaha secara elektronik;
- Nomor induk berusaha merupakan perizinan tunggal yang berlaku untuk semua kegiatan usaha.
Hal ini dijelaskan pula dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”) melalui Pasal 1 angka 12 bahwa Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya. Selanjutnya dalam Pasal 234 ayat (2) PP 28/2025 bahwa NIB untuk kegiatan usaha dengan tingkat Risiko rendah yang dilakukan oleh UMK, berlaku juga sebagai:
- Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian; dan/atau
- Pernyataan jaminan halal sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang jaminan produk halal.
Langkah-langkah Membuat NIB melalui Sistem OSS
Pembuatan NIB kini dapat dilakukan secara daring dan relatif lebih mudah melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko yang dikembangkan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Dalam Pasal 1 angka 21 menjelaskan bahwa, “Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.” Berikut adalah langkah-langkah membuat NIB:
- Persiapan Dokumen dan Informasi Usaha
Sebelum memulai proses pendaftaran, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan data seperti:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk usaha perorangan atau Akta Pendirian dan NPWP untuk badan usaha.
- Rencana kegiatan usaha dan lokasi usaha.
- Data kontak (email aktif dan nomor HP).
- Dokumen pendukung (izin lokasi, surat domisili bila diperlukan).
- Akses dan Daftar di Akun OSS
- Kunjungi situs resmi OSS: https://oss.go.id.
- Klik menu “Daftar”, pilih jenis usaha (perorangan atau non-perorangan), lalu lengkapi form registrasi akun.
- Setelah berhasil, sistem akan mengirimkan tautan aktivasi ke email Anda.
- Login dan Isi Data Usaha
- Login menggunakan akun yang telah dibuat.
- Pilih menu “Perizinan Berusaha” > “Permohonan Baru”.
- Lengkapi profil pelaku usaha, data usaha, jenis bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan rencana kegiatan usaha.
- Verifikasi dan Penerbitan NIB
- Setelah semua data lengkap dan benar, sistem akan melakukan validasi otomatis.
- NIB akan diterbitkan secara elektronik beserta Sertifikat Standar (jika diwajibkan berdasarkan tingkat risiko).
- Pelaku usaha dapat mengunduh dokumen NIB dan menyimpannya untuk keperluan legalitas.
Lalu, Apa Manfaat Memiliki NIB Bagi Pelaku Usaha?
Usaha yang tidak memiliki NIB dapat menghadapi berbagai konsekuensi, termasuk:
- Kesulitan dalam mengakses permodalan, bank dan lembaga keuangan biasanya mensyaratkan NIB untuk pengajuan kredit usaha.
- Tidak dapat mengikuti tender pemerintah, banyak proyek pemerintah dan BUMN mensyaratkan legalitas usaha melalui NIB.
- Potensi sanksi administratif, usaha tanpa NIB dapat dikenakan teguran, peringatan, atau bahkan penutupan sementara oleh instansi terkait.
- Kesulitan dalam menjalin kerja sama bisnis, perusahaan besar biasanya hanya bekerja sama dengan usaha yang memiliki legalitas resmi.
- Tidak dapat mengakses program kemitraan dan pendampingan, banyak program pemerintah dan swasta yang hanya tersedia bagi usaha yang memiliki NIB.
Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan elemen penting dalam legalitas usaha di Indonesia. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya secara legal, mengakses berbagai fasilitas permodalan, serta mendapatkan perlindungan hukum. Sebaliknya, usaha yang tidak memiliki NIB berisiko menghadapi berbagai kendala administratif dan hukum. Oleh karena itu, setiap pelaku usaha disarankan untuk segera mendaftarkan usahanya melalui sistem OSS guna memastikan kelangsungan bisnis yang aman dan berkelanjutan.***
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Ciptaker”).
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 28/2025”).
Referensi:
- Cara Daftar Nomor Induk Berusaha (NIB) Untuk Orang Perseorangan, Panduan Lengkap dengan Gambar. UMKM Indonesia. (Diakses pada 15 Juni 2025 pukul 13.46 WIB)
- Adakah Sanksi Jika Tidak Memiliki NIB?. HukumOnline. (Diakses pada 15 Juni 2025 pukul 13.48 WIB)