Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penyediaan Tenaga Teknis yang Kompeten di Bidang Perdagangan Jasa pada 3 Desember 2019.

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi penyedia jasa yang bergerak di bidang perdagangan jasa dan kewajiban tenaga teknis yang kompeten. Penyedia jasa di bidang perdagangan jasa wajib didukung tenaga teknis yang kompeten yang mencakup standar kompetensi serta kebutuhan jumlah dan jenis tenaga teknis yang kompeten. Sedikitnya, peraturan ini memuat 11 jenis jasa yang dapat diperdagangkan, di antaranya:

  1. Jasa bisnis;
  2. Jasa distribusi;
  3. Jasa komunikasi;
  4. Jasa pendidikan;
  5. Jasa lingkungan hidup;
  6. Jasa keuangan;
  7. Jasa konstruksi dan teknik terkait;
  8. Jasa kesehatan dan sosial;
  9. Jasa rekreasi, kebudayaan, dan olahraga;
  10. Jasa pariwisata;
  11. Jasa transportasi; dan
  12. Jasa lainnya.

Pemberlakuan kewajiban Penyedia Jasa memiliki dan mempekerjakan Tenaga Teknis yang Kompeten ditetapkan oleh Menteri, menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, atau pimpinan lembaga sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberlakuan kewajiban sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan:

  1. keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup;
  2. daya saing produsen nasional dan persaingan usaha yang sehat;
  3. kemampuan dan kesiapan dunia usaha nasional;
  4. kesiapan infrastruktur lembaga sertifikasi kompetensi;
  5. budaya, adat istiadat, atau tradisi berdasarkan kearifan lokal; dan/atau
  6. kepentingan nasional lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tenaga teknis yang kompeten ini wajib dibuktikan  dengan sertifikat kompetensi yang diperoleh melalui proses pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman. Lembaga yang menerbitkan sertifikat yang dimaksud harus memiliki akreditasi, lisensi, dan/atau pengakuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar kompetensi yang dimaksud dapat berupa standar kompetensi nasional, standar kompetensi khusus, dan/atau standar kompetensi internasional.

Penyedia jasa dapat menggunakan tenaga teknis dari negara lain. Tenaga ini harus sudah diakui kompetensinya oleh Pemerintah Pusat berdasarkan perjanjian saling pengakuan secara bilateral, regional, atau multilateral. Jika perjanjian ini belum ada, maka dapat dilakukan melalui sertifikasi kompetensi di Indonesia.

Penyedia jasa yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administrative berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
  3. pencabutan izin usaha.

Pengenaan sanksi peringatan tertulisa diberikan paling banyak sebanyak 3 (tiga) kali, sedangkan penghentian kegiatan usaha paling lama 90 (sembilan puluh) hari. Berbeda dengan keduanya, sanksi pencabutan izin usaha baru akan dilakukan jika penyedia jasa tidak memenuhi kewajiban penyediaan Tenaga Teknis yang kompeten setelah melewati batas waktu yang ditentukan. Pemberian sanksi dapat dilakukan secara bertahap ataupun tidak bertahap.