021-7997973 | Hotline 08111211504

Pemerintah Kaji Ulang Aturan BMAD Baja Lapis Timah (Tinplate)

17 May 2018inNEWS
Share
Pemerintah Kaji Ulang Aturan BMAD Baja Lapis Timah (Tinplate)

Pemerintah melalui Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) akan mengkaji usulan penghentian pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap baja lembaran lapis timah (Tinplate) sebagai bahan baku industri kaleng kemasan periode 2019-2024.

KADI telah mengadakan rapat dengar pendapat untuk menerima saran dan komentar pelaku usaha terkait penyelidikan peninjauan kembali (sunset review). Sunset Review dilakukan berdasarkan permohonan dari PT. Latinusa Tbk., yang menyatakan bahwa masih terjadi praktik dumping dan kerugian Industri Dalam Negeri (IDN), dari analisa terhadap permohonan yang diajukan, terdapat bukti awal masih berlanjutnya dumping dan kerugian IDN yang memproduksi barang sejenis apabila pengenaan BMAD atas produk tersebut tidak dilanjutkan.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Kemas Kaleng Indonesia (APKKI) Arief Junaidi menjelaskan laporan rapat dengar pendapat bakal diteruskan dengan pernyataan tertulis, sehingga ada bukti otentik untuk pembelaan asosiasi, APKKI mengatakan pengenaan bea masuk anti dumping untuk produk tinplate impor telah menyebabkan biaya produksi kaleng kemasan nasional menjadi tinggi dan tidak kompetitif. Katadata.co.id (4/5/2018)

APKKI keberatan jika pemerintah memperpanjang pengenaan BMAD periode 2019-2024 atas produk baja lapis timah (tinplate) asal Taiwan, Tiongkok, dan Korea Selatan. Hal itu dinilai memberatkan karena banyak industri masih bergantung pada bahan baku tinplate impor, sering dengan kemampuan produksi dalam negeri yang masih terbatas.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/PMK.011/2014 tentang Pengenaan Bea Masuk Anti Dumping Terhadap Impor Produk Canai Lantaian dari Besi atau Baja Bukan Paduan yang Disepuh atau Dilapisi dengan Timah dari Negara Republik Rakyat Tiongkok, Republik Korea, dan Taiwan. Disebutkan bea masuk anti dumping sebesar 4,4% hingga 7,9% di samping pengenaan bea masuk sebesar 12,5%. Peraturan ini berlaku dari 15 Januari 2014 hingga Februari 2019.

 

Sumber;

  1. co.id, “Pemerintah Kaji Usulan penghentian Bea Masuk Anti Dumping Tinplate,” https://katadata.co.id/berita/2018/05/04/pemerintah-kaji-usulan-penghentian-bea-masuk-anti-dumping-tinplate (diakses 11 Mei 2018)
  2. Peraturan.go.id, “PMK Nomor 10/PMK.011/2014,” http://peraturan.go.id/inc/view/11e44c51361c62509c61313233343031.html (diakses 11 Mei 2018)

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact UsSubscribe to NewsletterConnect on LinkedIn