Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menganugerahkan Bintang Jasa Nararya kepada Dr. Noor Rachmad, S.H., M.H. sebagai bentuk penghargaan atas jasanya terhadap nusa dan bangsa, yang mana merupakan mantan Jaksa Agung (Japidum) periode 2015-2019.
Penyerahan Tanda Kehormatan RI tersebut dilaksanakan di Istana Negara pada Kamis, 15 Agustus 2019 bersama dengan tokoh-tokoh lain yang menerima Bintang Jasa. Latar belakang penerima Tanda Kehormatan ini bervariasi, mulai dari mantan pejabat pemerintah, akademisi, hingga pengusaha besar.
Noor Rachmad merupakan seorang praktisi yang telah lama berkontribusi dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia. Pengetahuannya yang luas dalam bidang penegakan keadilan didapatkan dari banyaknya pengalaman setelah sebelumnya menjabat sebagai Japidum dengan pangkat Jaksa Utama. Dengan kepiawaiannya memberikan tuntutan yang adil, tidak heran Noor Rachmad begitu cepat menanjaki karir sehingga dapat membantu memberikan keadilan bagi masyarakat yang lebih luas lagi.
Setelah masa jabatannya sebagai seorang Jaksa berakhir, Noor Rachmad tidak kemudian berhenti memberikan kontribusi bagi tegaknya keadilan. Dirinya kemudian memutuskan untuk bergabung di SIP Law Firm sebagai salah satu partner yang menangani divisi pidana. Kehadiran Noor Rachmad langsung memberikan warna yang berbeda dalam penanganan masalah-masalah hukum para klien.