Fenomena fanart semakin populer di era modern saat ini, terutama di kalangan kreator muda yang gemar mengekspresikan kecintaan mereka terhadap karakter film, anime, game, maupun tokoh publik. Tidak sedikit pula fanart yang diperjualbelikan melalui platform digital, baik dalam bentuk ilustrasi digital, merchandise, hingga komisi karya seni. Akan tetapi, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar, seperti: apakah menjual fanart merupakan tindakan yang sah dimata hukum ataukah justru melanggar hak cipta? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, SIP Law Firm akan membahas mengenai konsep fanart dalam perspektif UU Hak Cipta, batasan penggunaan karya, serta langkah-langkah agar fanart dapat diperjualbelikan secara legal.

 

Konsep Fanart 

 

Pada dasarnya, fanart merupakan karya seni seseorang yang mengambil inspirasi melalui karya yang telah ada, seperti karakter fiksi, ilustrasi, atau elemen visual lainnya yang telah dilindungi oleh hak cipta. Akan tetapi, pada praktiknya fanart sering kali menampilkan kembali karakter yang telah dikenal publik, meskipun dengan gaya ilustrasi maupun interpretasi yang berbeda. 

Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”), yang dimaksud dengan hak cipta adalah sebagai berikut:

“Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” 

Artinya, fanart dapat dikategorikan sebagai ciptaan baru apabila memenuhi unsur kreativitas. Akan tetapi, permasalahan muncul karena fanart umumnya menggunakan elemen dari karya asli yang telah memiliki pemegang hak cipta.

Lebih lanjut, dalam Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan bahwa pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk melakukan penggandaan, distribusi, serta hak eksklusif lainnya, termasuk mengkomersilkan ciptaannya. Maka dari itu, penggunaan karakter atau elemen dari karya asli tanpa izin berpotensi melanggar hak eksklusif tersebut, terutama jika digunakan untuk tujuan komersial, seperti penjualan fanart. 

Dengan kata lain, meskipun fanart merupakan suatu bentuk ekspresi atas kreativitas, namun secara hukum fanart tidak dapat berdiri sendiri jika masih mengandung unsur ciptaan yang dilindungi oleh pihak lain.

Kemudian, dalam Pasal 9 ayat (2) UU Hak Cipta telah menegaskan bahwa setiap orang yang ingin melaksanakan hak ekonomi atas suatu karya yang telah dilindungi oleh hak cipta wajib mendapatkan izin dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta. Penegasan tersebut merupakan suatu kewajiban karena pada hakikatnya setiap orang dilarang melaksanakan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial atas ciptaan yang telah dilindungi hak cipta sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) UU Hak Cipta.

 

Batasan Penggunaan Karya Fanart

 

Hak cipta pada hakikatnya telah mengenal batasan hak cipta sebagaimana tertera dalam Bab VI UU Hak Cipta. Pada Pasal 43 huruf d UU Hak Cipta menyatakan bahwa salah satu perbuatan yang tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta, mencakup pembuatan dan penyebarluasan konten Hak Cipta melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat tidak komersial dan/atau menguntungkan Pencipta atau pihak terkait, atau Pencipta tersebut menyatakan tidak keberatan atas pembuatan dan penyebarluasan tersebut.

Lebih lanjut, dalam Pasal 44 UU Hak Cipta juga tidak menganggap penggunaaan, pengambilan, penggandaan, maupun pengubahan suatu ciptaan secara seluruh atau sebagian apabila sumbernya dicantumkan dan ditujukan untuk keperluan:

  1. pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
  2. keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
  3. ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
  4. pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.

Berdasarkan kedua pasal di atas, dapat diketahui bahwa apabila pembuatan fanart tidak ditujukan untuk komersial dan dibuat untuk keperluan di bidang pendidikan, penelitian, pemerintahan, serta keagamaan tidak termasuk ke dalam pelanggaran terhadap UU Hak Cipta. Sebaliknya, apabila pembuatan fanart ditujukan untuk kegiatan komersial dan pembuatannya tidak diperuntukkan pada bidang tersebut, maka tindakan tersebut termasuk ke dalam perbuatan pelanggaran hak ekonomi yang dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana tercantum dalam Pasal 113 UU Hak Cipta. Selain itu, apabila pembuatan fanart juga tidak mencantumkan nama pencipta, maka hal tersebut juga melanggar ketentuan hak moral pencipta. 

Maka dari itu, meskipun hak cipta memberikan batasan yang jelas antara penggunaan yang diperbolehkan dan yang dilarang, namun ada praktiknya pembuatan fanart tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam memanfaatkan karya orang lain sebagai dasar pembuatan fanart. Hal tersebut disebabkan karena hak cipta tidak hanya melindungi aspek ekonomi, tetapi juga melindungi hubungan personal antara pencipta dengan ciptaannya melalui hak moral yang bersifat melekat dan tidak dapat dihilangkan.

Baca juga: Used Goods Imports in Indonesia: What the Law Allows and Prohibits

 

Langkah Agar Fanart dapat Diperjualbelikan secara Legal

 

Meskipun terdapat risiko hukum terhadap pembuatan, bahkan penjualan fanart, namun hal tersebut tidak memberi artian bahwa fanart tidak dapat dijual sama sekali. Adapun beberapa langkah yang dapat ditempuh agar aktivitas penjualan fanart tetap berada dalam koridor hukum, diantaranya adalah sebagai berikut.

Pertama, mendapatkan izin atau lisensi dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta. Dengan perolehan izin atau lisensi, kreator fanart memiliki dasar hukum yang kuat untuk menggunakan karakter atau elemen tertentu dalam karya mereka, termasuk untuk tujuan komersial.

Kedua, membuat karya yang benar-benar transformatif. Artinya, karya fanart harus memiliki unsur kreativitas yang signifikan, sehingga tidak hanya sekedar menyalin atau meniru karya asli. Adapun transformasi yang dimaksud dapat berupa perubahan gaya, konteks, ataupun interpretasi artistik yang memberikan nilai tambah baru. 

Ketiga, mengikuti pedoman yang berkembang dalam praktik global. Dilansir melalui laman Longstride Illustration, ada beberapa opsi hukum untuk menjual karya fanart, diantaranya: fair use, memanfaatkan domain publik, memperoleh lisensi, memanfaatkan situs bebas royalti, serta meminta izin dari pencipta dan/atau pemegang hak cipta.

Oleh karena itu, dengan mengikuti ketiga langkah tersebut, pelaku kreatif dapat tetap berkarya, sekaligus meminimalisir terjadinya risiko hukum yang mungkin akan timbul di kemudian hari.

Menjual fanart pada dasarnya tidak secara otomatis melanggar hukum, namun menjadi bermasalah ketika melibatkan penggunaan karya yang dilindungi tanpa izin, terutama untuk tujuan komersial. Sebenarnya, dalam UU Hak Cipta telah memberikan perlindungan kuat terhadap hak eksklusif pencipta, sehingga setiap penggunaan ciptaan harus memperhatikan aspek legalitas. Oleh karena itu, kreator fanart perlu memahami batasan hukum, termasuk pentingnya izin, lisensi, dan transformasi karya. Dengan pendekatan yang tepat, fanart tetap dapat menjadi sarana ekspresi kreatif, sekaligus peluang ekonomi yang sah.***

Baca juga: A Complete Guide to Exporting Forest Products: Legality Requirements and Customs Procedures in Indonesia

 

Daftar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”)

Referensi: