Bulan Ramadan identik dengan peningkatan aktivitas promosi dan kampanye pemasaran oleh pelaku usaha. Restoran, pusat perbelanjaan, hotel, hingga pelaku UMKM berlomba menghadirkan suasana religius dan hangat, salah satunya melalui pemutaran lagu-lagu religi di gerai fisik maupun platform digital. Tidak sedikit pula brand yang menggunakan potongan lagu populer sebagai latar belakang konten media sosial, iklan, atau video promosi “Ramadan Sale”. Namun, di balik strategi pemasaran yang tampak sederhana tersebut, terdapat aspek hukum yang kerap luput dari perhatian, yakni penggunaan karya cipta tanpa izin yang sah, tentu berpotensi menimbulkan pelanggaran hak cipta.
Di era digital, pemanfaatan karya cipta, termasuk lagu dan musik, tidak lagi terbatas pada penyiaran konvensional, melainkan meluas ke platform streaming, media sosial, hingga konten berbasis user-generated content (UCG). Ketika sebuah bisnis menggunakan lagu tanpa lisensi yang tepat, baik untuk kepentingan komersial di toko fisik maupun promosi daring, risiko hukum yang timbul tidak hanya berupa teguran administratif, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana, gugatan ganti rugi, dan tentunya kerugian reputasi. Oleh karena itu, pemahaman mengenai hak cipta menjadi fondasi penting dalam manajemen risiko hukum perusahaan.
Mengapa Pelaku Bisnis Harus Memahami Penggunaan Hak Cipta yang Sesuai Aturan?
Dalam rezim hukum Indonesia, hak cipta diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”). Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta mendefinisikan hak cipta sebagai hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Hak eksklusif tersebut mencakup hak moral dan hak ekonomi.
Hak ekonomi, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 8 UU Hak Cipta, memberikan kewenangan kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaannya. Lebih lanjut, Pasal 9 ayat (1) menyebutkan bahwa hak ekonomi meliputi antara lain hak untuk melakukan penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi, dan penyewaan ciptaan. Terkait penggunaan lagu oleh pelaku usaha selama Ramadan, tindakan memutar lagu di ruang komersial atau mengunggahnya sebagai latar video promosi termasuk kategori “pengumuman” atau “komunikasi komersial kepada publik” yang mensyaratkan izin.
Sebagaimana diulas oleh Hukumonline dalam artikelnya mengenai pentingnya memahami hak ekonomi atas hak cipta di era digital, penggunaan karya cipta untuk kepentingan komersial tanpa izin berpotensi melanggar hak ekonomi pencipta. Hal ini menjadi semakin relevan ketika platform digital memudahkan reproduksi dan distribusi konten secara masif dalam waktu singkat.
Dalam praktiknya, pengelolaan hak ekonomi atas lagu dan musik sering kali melibatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili pencipta dan/atau pemegang hak terkait untuk menarik dan mendistribusikan royalti. UU Hak Cipta mengakui peran LMK dalam Pasal 87. Bagi pelaku usaha seperti hotel, restoran, pusat kebugaran, dan pusat perbelanjaan, kewajiban membayar royalti atas pemutaran musik di ruang komersial bukan sekadar etika bisnis, melainkan kewajiban hukum.
Pemutaran lagu di tempat usaha tanpa membayar royalti dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak cipta dan berujung pada tuntutan hukum. Dengan demikian, memahami batasan penggunaan yang diperbolehkan, termasuk konsep lisensi, fair use (yang dalam hukum Indonesia dikenal secara terbatas melalui pengecualian tertentu), serta kewajiban pembayaran royalti menjadi kebutuhan mendesak bagi pelaku bisnis.
Kegagalan memahami aspek ini sering kali bersumber dari asumsi keliru bahwa lagu yang tersedia di platform streaming pribadi otomatis dapat digunakan untuk kepentingan komersial. Padahal, lisensi penggunaan untuk konsumsi pribadi berbeda dengan lisensi untuk komunikasi komersial kepada publik. Perbedaan inilah yang harus dipahami secara cermat agar pelaku usaha tidak terjebak dalam pelanggaran yang sebenarnya dapat dihindari melalui pengelolaan lisensi yang tepat.
Konsekuensi Perdata: Ganti Rugi dan Penegakan di Pengadilan
Pelanggaran hak cipta membuka ruang gugatan perdata. Pasal 96 ayat (1) UU Hak Cipta menyatakan bahwa pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak terkait dan ahli warisnya berhak mengajukan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Niaga atas pelanggaran hak cipta. Gugatan ini dapat mencakup tuntutan ganti rugi materiil maupun immateriil.
Pasal 96 UU Hak Cipta menegaskan bahwa ganti rugi dapat berupa pembayaran sejumlah uang yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan. Dalam praktiknya, perhitungan ganti rugi dapat didasarkan pada kerugian nyata yang dialami pencipta, potensi keuntungan yang hilang (loss of profit), hingga royalti yang seharusnya dibayarkan.
Pengadilan Niaga memiliki kewenangan untuk memerintahkan penghentian kegiatan pelanggaran (injunction), penyitaan, bahkan pemusnahan barang hasil pelanggaran sebagaimana diatur dalam Pasal 99 UU Hak Cipta. Bagi pelaku usaha, perintah penghentian ini dapat berarti penarikan konten promosi, penghentian kampanye Ramadan, atau bahkan penutupan sementara aktivitas tertentu
Lebih jauh, UU Hak Cipta juga membuka kemungkinan penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa, arbitrase, atau mediasi. Namun, jalur litigasi tetap menjadi opsi utama ketika negosiasi tidak mencapai kesepakatan. Dari perspektif bisnis, gugatan perdata sering kali membawa implikasi finansial yang signifikan. Selain membayar ganti rugi, perusahaan juga menanggung biaya perkara, biaya kuasa hukum, serta potensi kerugian akibat terganggunya operasional.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah dampak jangka panjang terhadap valuasi perusahaan. Dalam proses due diligence, khususnya menjelang aksi korporasi seperti merger, akuisisi, atau penawaran umum perdana (IPO), potensi sengketa kekayaan intelektual menjadi salah satu “red flag” yang dapat memengaruhi keputusan investor. Dengan demikian, kepatuhan terhadap hak cipta bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan juga strategi perlindungan nilai perusahaan.
Baca juga: Pengaruh HKI Terhadap Produk Lokal
Risiko Hukum Pidana atas Pelanggaran Hak Cipta
Pelanggaran hak cipta tidak hanya berimplikasi secara perdata, tetapi juga dapat dikenakan sanksi pidana. UU Hak Cipta secara tegas mengatur ketentuan pidana dalam Bab XVII. Pasal 113 ayat (3) menyatakan bahwa setiap orang yang tanpa hak dan/atau tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi untuk penggunaan secara komersial dapat dipidana dengan pidana penjara dan/atau denda.
Dalam bisnis, penggunaan lagu untuk promosi Ramadan tanpa izin dapat dikualifikasikan sebagai penggunaan komersial. Jika terbukti memenuhi unsur “tanpa hak” dan “untuk tujuan komersial”, maka pelaku usaha baik perorangan maupun badan hukum, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Bahkan, Pasal 118 UU Hak Cipta membuka kemungkinan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Ancaman pidana dalam Pasal 113 bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran, dengan pidana penjara hingga beberapa tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Selain itu, aparat penegak hukum dapat melakukan penyitaan terhadap barang bukti, termasuk perangkat penyimpanan, server, atau alat yang digunakan untuk melakukan pelanggaran.
Beberapa kasus penegakan hukum menunjukkan bahwa pelanggaran hak cipta tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran ringan. Peningkatan kesadaran masyarakat dan pencipta terhadap haknya mendorong langkah hukum yang lebih tegas. Sengketa hak cipta di Indonesia kian meningkat seiring maraknya distribusi digital.
Bagi pelaku bisnis, risiko pidana tidak hanya berdampak pada individu pengambil keputusan, tetapi juga pada reputasi perusahaan. Proses penyidikan dan persidangan yang terekspos media dapat menurunkan kepercayaan konsumen dan mitra usaha. Dalam era keterbukaan informasi, reputational risk sering kali lebih mahal dibandingkan sanksi finansial itu sendiri.
Oleh karena itu, pendekatan preventif melalui audit kekayaan intelektual, penyusunan SOP penggunaan konten, serta pengadaan lisensi resmi menjadi bagian integral dari corporate compliance. Langkah ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Momentum Ramadan sering dimanfaatkan pelaku usaha untuk memperkuat engagement dengan konsumen melalui pendekatan emosional, termasuk penggunaan lagu dan karya kreatif lainnya. Namun, strategi pemasaran yang efektif harus tetap berada dalam koridor hukum. Penggunaan lagu tanpa lisensi yang sah dapat menimbulkan konsekuensi pidana dan perdata yang serius, sebagaimana diatur dalam UU Hak Cipta.
Pemahaman atas hak moral dan hak ekonomi, mekanisme lisensi, serta kewajiban pembayaran royalti merupakan langkah awal dalam membangun budaya kepatuhan. Lebih dari itu, integrasi manajemen kekayaan intelektual dalam tata kelola perusahaan akan meminimalkan risiko hukum sekaligus meningkatkan kredibilitas bisnis di mata publik dan investor. Pada akhirnya, kepatuhan terhadap hak cipta bukan hanya tentang menghindari sanksi, tetapi tentang menghargai kreativitas dan memastikan keberlanjutan ekosistem industri kreatif di Indonesia.***
Baca juga: HKI sebagai Aset Bisnis dan Permodalan, Ini Panduan HKI bagi Pengusaha Startup
Daftar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
Referensi:
- Pentingnya Memahami Hak Ekonomi Atas Hak Cipta di Era Digital. HukumOnline. (Diakses pada 19 Februari 2026 pukul 11.43 WIB).
- Pelanggaran Kekayaan Intelektual Capai 296 Kasus dalam Tujuh Tahun, DJKI Perkuat Langkah Penegakan Hukum. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). (Diakses pada 19 Februari 2026 pukul 13.20 WIB).
- Hak Cipta dalam Bisnis: Melindungi Karya, Brand, dan Aset Perusahaan. AntaraNews. (Diakses pada 19 Februari 2026 pukul 13.43 WIB).
