Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidanaa atau Mutual Legal Assistance (MLA) antara Indonesia dengan Konfederasi Swiss telah ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly. Kesepakatan ini ditandatangani di Bernerhof Bern, Swiss, pada Senin, 4 Februari 2019.

Perjanjian MLA RI-Swiss ini merupakan perjanjian MLA yang ke 10 yang telah ditandatangani oleh pemerintah RI.

“Perjanjian MLA RI-Swiss merupakan capaian kerjasama bantuan timbal balik pidana yang luar biasa, dan menjadi sejarah keberhasilan diplomasi yang sangat penting, mengingat Swiss merupakan financial center terbesar di Eropa,” kata Yasonna seperti yang dikutip dari Liputan6 (5/2).

Sebelumnya sudah ada perjanian MLA dengan negara lain, di antaranya Australia, Hong Kong, China, Korsel, India, Vietnam, UEA, dan Iran. Sementara bagi Swiss, ini adalah perjanjian MLA yang ke 14 dengan negara non-Eropa.

Menurut Yasonna, penandatanganan perjanjian MLA ini sejalan dengan program Nawacita, dan arahan Presiden Jokowi.  Di antaranya pada peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2018, Presiden menekankan pentingnya perjanjian ini sebagai platform kerjasama hukum, khususnya dalam upaya pemerintah melakukan pemberantasan korupsi dan pengembalian aset hasil tindak pidana korupsi (asset recovery).

Adapun perjanjian ini terdiri dari 39 pasal. Antara lain mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, penyitaan hingga perampasan aset hasil tindak kejahatan. Ruang lingkup bantuan timbal balik pidana yang luas ini merupakan salah satu bagian penting dalam rangka mendukung proses hukum pidana di negara peminta. Perjanjian ini juga bisa memudahkan aparat penegak hukum untuk memerangi kejahatan di bidang perpajakan atau tax fraud.

“Ini sebagai upaya pemerintah Indonesia untuk memastikan warga negara atau badan hukum Indonesia mematuhi peraturan perpajakan Indonesia dan tidak melalukan kejahatan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya,” ucap Yasonna.

“Hal ini sangat penting guna menjangkau kejahatan yang dilakukan sebelum perjanjian ini,” ungkapnya.

Perjanjian MLA RI-Swiss ini terwujud melalui dua kali putaran dan yang pertama dilakukan di Bali pada 2015 lalu. Kedua pada 2017 di Bern, Swiss untuk menyelesaikan pembahasan pasal-pasal. Kedua perundingan tersebut dipimpin oleh Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Cahyo Rahadian Muzhar yang kini menjabat sebagai Dirjen AHU.

Dalam kesempatan tersebut, Menkumham atas nama pemerintah Indonesia menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Swiss yang telah membantu dan memudahkan serta menjadikan Perjanjian MLA ini terwujud.

Baca juga artikel Tahap pembuatan perjanjian internasional

 

Sumber:

https://www.liputan6.com/news/read/3887913/menkumham-teken-perjanjian-kerja-sama-hukum-dengan-swiss

http://www.tribunnews.com/nasional/2019/02/04/menkumham-teken-perjanjian-mla-antara-indonesia-dengan-swiss?page=2