Perkembangan era digital dalam hal teknologi informasi membawa perubahan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Terutama dalam bidang pelayanan kesehatan yang juga merasakan kemajuan digitalisasi. Pada bidang pelayanan kesehatan pada dewasa ini, telah tercipta sebuah akses pelayanan kesehatan dalam bentuk digitalisasi dengan nama telemedicine. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Telemedicine Antar Fasilitas Pelayanan Kesehatan (“Permenkes 20/2019”), mendefinisikan Telemedicine sebagai pemberian pelayanan kesehatan jarak jauh oleh profesional kesehatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, yang meliputi pertukaran informasi diagnosis, pengobatan, pencegahan penyakit dan cedera, penelitian dan evaluasi, dan pendidikan berkelanjutan penyedia layananan kesehatan untuk kepentingan peningkatan kesehatan individu dan masyarakat. 

Dasar Hukum Telemedicine di Indonesia

Tujuan penggunaan telemedicine, yaitu meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan bagi individu untuk mengakses perawatan medis berkualitas, terutama di daerah terpencil atau yang sulit dijangkau. Dengan teknologi telemedicine, seseorang dapat dengan mudah berkomunikasi dengan tenaga medis profesional tanpa harus melakukan perjalanan jauh, yang sering kali menjadi hambatan utama dalam mengakses pelayanan kesehatan. 

Pada Pasal 3 ayat (1) Permenkes 20/2019 telah memuat jenis pelayanan kesehatan yang disediakan, meliputi:

  1. teleradiologi;
  2. teleelektrokardiografi;
  3. teleultrasonografi;
  4. telekonsultasi klinis; dan
  5. pelayanan konsultasi telemedicine lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Adapun penggunaan telemedicine, menurut  Pasal 172 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”), hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis (Named) atau Tenaga Kesehatan (Nakes) yang memiliki izin praktik. Hal ini bertujuan untuk mencapai tujuan dari pelayanan kesehatan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang. Selain, itu Fasilitas Pelayanan Kesehatan (Fasyankes) sebagai pihak yang menyelenggarakan telemedicine, dalam Pasal 554 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“PP Kesehatan”) harus menyediakan sarana, prasarana, serta peralatan yang memadai dan berkualitas demi mendukung pelayanan kesehatan menggunakan telemedicine. Fasyankes yang dapat menyelenggarakan telemedicine, meliputi:

  1. rumah sakit
  2. puskesmas
  3. klinik
  4. praktik mandiri tenaga medis atau tenaga kesehatan
  5. laboratorium kesehatan
  6. apotek

Penyelenggaraan Kesehatan Jarak Jauh Melalui Platform Digital

Berkembangnya platform digital dalam pelayanan kesehatan yang memiliki konsep melakukan konsultasi secara daring dengan tenaga kesehatan maupun tenaga medis, berdasarkan artikel yang dikutip dari Hukumonline, platform digital yang disediakan bukan sebagai platform penyelenggara pelayanan kesehatan, melainkan sebagai platform yang berfungsi sebagai sarana untuk memudahkan pengguna dalam melakukan pencaharian atas pelayanan kesehatan. Fasyankes pemberi maupun peminta konsultasi harus melakukan registrasi yang diajukan kepada Menteri Kesehatan melalui Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Sementara itu, platform digital layanan konsultasi daring dengan para dokter yang banyak kita temui bukanlah bagian dari fasyankes tersebut, sehingga pelayanannya tidak dapat dikatakan sebagai telemedicine.

Penyelenggara pelayanan kesehatan berbasis telemedicine, meliputi Fasyankes pemberi konsultasi dan Fasyankes peminta konsultasi. Pelayanan telemedicine yang disediakan oleh Fasyankes harus memenuhi persyaratan dalam pemenuhan sumber daya manusia, kelengkapan sarana dan prasarana yang mendukung platform digital, dan aplikasi penyedia. Aplikasi telemedicine disediakan oleh Kementerian Kesehatan, namun apabila pelayanan telemedicine menggunakan aplikasi yang dikembangkan secara mandiri, maka aplikasi tersebut harus teregistrasi di Kementerian Kesehatan. 

Selain itu, penyelenggaraan telemedicine melalui platform digital memiliki beberapa manfaat, di antaranya:

  1. Kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan;
  2. Biaya yang relatif terjangkau;
  3. Sebagai wadah edukasi kesehatan secara daring bagi masyarakat.

Tantangan Telemedicine di Indonesia

Walaupun telemedicine memiliki banyak manfaat dalam melakukan pelaksanaan dalam bidang pelayanan kesehatan secara efisien, namun tetap tidak bisa dipungkiri banyak hambatan dan tantangan yang dihadapi dalam penerapan telemedicine di Indonesia, diantara:

  1. Keterbatasan Teknologi
    Tantangan utama dalam penerapan telemedicine adalah penggunaan teknologi, terutama bagi daerah pelosok ataupun pulau-pulau kecil di Indonesia. Infrastruktur jaringan internet di Indonesia yang belum merata akan menjadi penghambat layanan telemedicine yang mengandalkan akses internet.
  2. Culture challenge
    Tantangan budaya yang mana masih ada juga ditemukan orang-orang di Indonesia yang masih tetap memilih bertemu untuk konsultasi secara langsung atau tatap muka.
  3. Keamanan Data
    Dalam pelayanan kesehatan, data medis pasien adalah informasi yang sangat sensitif dan bersifat pribadi. Keamanan data yang buruk dapat mengakibatkan risiko pemerasan dan penyalahgunaan informasi medis. Untuk mengatasi hal tersebut diperlukan kebijakan privasi yang ketat.

Dengan demikian, Telemedicine merupakan salah satu perkembangan digital, khususnya dalam bidang pelayanan kesehatan yang memiliki tujuan dalam meningkatkan aksesibilitas pelayanan kesehatan secara efisien. Berbagai kebijakan hukum seperti UU Kesehatan, PP Kesehatan, dan Permenkes Telemedicine telah menjadi payung hukum dalam memastikan implementasi telemedicine dalam masyarakat. Namun, meskipun demikian penerapan pelayanan kesehatan dengan basis digital tidak jauh dari hambatan yang perlu dihadapi, baik oleh Tenaga Kesehatan, Tenaga Medis, Fasilitas Pelayanan Kesehatan, Pemerintah, bahkan masyarakat.***

Daftar Hukum:

Referensi: