Ketika melaksanakan praktik hukum di Indonesia, kepemilikan dokumen sering kali dianggap sebagai bukti mutlak atas suatu hak atau status hukum. Kebanyakan orang merasa telah berada di posisi yang aman hanya karena memegang dokumen fisik, baik berupa perjanjian, sertifikat, maupun izin usaha. Padahal nyatanya, keberadaan dokumen tersebut belum tentu menjamin kepastian hukum terhadap hak yang dimiliki. Hal tersebut kian relevan, terutama ketika timbul sengketa atau pemeriksaan hukum yang menuntut validitas lebih dari sekadar bukti tertulis.
Perbedaan antara legalitas dan legitimasi kian menjadi titik krusial, namun kerap diabaikan. Legalitas berbicara terkait pengakuan sistemik oleh negara, sedangkan legitimasi berfungsi mendukung pengakuan tersebut. Tanpa legitimasi, pemerintah akan kesulitan dalam mempertahankan stabilitas dan kekuasaannya karena adanya ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintahan. Oleh karena itu, pada kesempatan ini SIP Law Firm akan memberikan informasi lebih lanjut mengenai pemahaman hubungan antara dokumen dan pencatatan, bagaimana pembuktiannya di Pengadilan, serta mitigasi risiko guna menghindari sengketa di kemudian hari.
Dokumen Fisik vs Ketercatatan dalam Sistem Negara
Berdasarkan hukum positif Indonesia, legalitas sering diartikan sebagai terpenuhinya syarat administratif yang dibuktikan melalui dokumen resmi. Sementara itu, legitimasi menuntut lebih dari sekadar kepemilikan dokumen, yakni adanya penerimaan dan pengakuan masyarakat terhadap keputusan yang diambil oleh pemerintah.
Perbedaan antara legalitas dan legitimasi kian terlihat jelas dalam berbagai sektor hukum, salah satunya di bidang pertanahan, yang mana sertifikat hak atas tanah yang telah didaftarkan memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat dibandingkan bukti kepemilikan yang tidak tercatat. Hal tersebut pun sejalan dengan ketentuan dalam Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) yang menegaskan bahwa:
“Untuk menjamin kepastian hukum oleh Pemerintah diadakan pendaftaran tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah.”
Kemudian dalam perizinan usaha, sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) menegaskan bahwa legalitas tidak hanya berupa dokumen izin, tetapi juga keterdaftaran dalam sistem elektronik negara. Salah satu bentuknya berupa dikeluarkannya Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dapat dijadikan sebagai bukti bahwa suatu usaha telah tercatat secara resmi dan diakui secara administratif oleh negara. Tanpa pencatatan tersebut, dokumen yang dimiliki berpotensi tidak memiliki legitimasi. Dengan demikian, formalitas hukum tidak lagi cukup dilihat dari keberadaan fisik dokumen, melainkan juga dari integrasinya dalam sistem negara.
Pembuktian di Pengadilan
Dalam proses peradilan, khususnya perkara perdata, kekuatan suatu dokumen tidak hanya ditentukan oleh keberadaannya, tetapi juga oleh status hukumnya. Menurut Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”), alat bukti yang sah mencakup: bukti tertulis, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah. Akan tetapi, perlu diketahui bahwa tidak semua bukti tertulis memiliki kekuatan pembuktian yang sama.
Dokumen yang telah diakui dan dicatat oleh negara, seperti akta otentik, memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Sebaliknya, dokumen di bawah tangan masih dapat diperdebatkan keabsahannya, terutama jika tidak didukung oleh bukti lain. Di persidangan, hakim akan menilai apakah dokumen tersebut memiliki legitimasi dalam sistem hukum. Sering kali penilaian tersebut menjadi hal yang krusial dalam sengketa, yang mana pihak yang hanya mengandalkan dokumen tanpa pencatatan resmi berada dalam posisi yang lebih lemah.
Mitigasi Risiko
Memahami perbedaan antara legalitas dan legitimasi menjadi langkah penting dalam mitigasi risiko hukum. Kepemilikan dokumen tanpa legitimasi yang memadai dapat menimbulkan berbagai konsekuensi, mulai dari sengketa hingga kerugian finansial. Maka dari itu, baik perseorangan maupun pelaku usaha perlu memastikan bahwa dokumen yang dimiliki tidak hanya lengkap, tetapi juga terdaftar dan diakui oleh negara.
Dalam ranah hukum bisnis, mitigasi risiko dilakukan melalui kepatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan perizinan. Sebagai contohnya, perlindungan merek hanya diberikan kepada pihak yang telah mendaftarkan mereknya, sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”) yang menyatakan bahwa:
“Hak atas Merek diperoleh setelah Merek tersebut terdaftar.”
Berdasarkan ketentuan dalam pasal di atas, maka dapat diketahui bahwa Negara Indonesia menganut prinsip first to file terhadap perlindungan merek. Tanpa melalui pendaftaran, maka penggunaan merek tidak mendapatkan perlindungan hukum, meskipun telah digunakan dalam kegiatan usaha.
Selain itu, mitigasi risiko juga mencakup pembaruan dokumen dan kepatuhan terhadap regulasi yang terus berkembang. Pada era digital, integrasi dengan sistem elektronik yang telah disediakan oleh pemerintah menjadi faktor penting dalam menentukan legitimasi suatu dokumen. Dengan memastikan bahwa seluruh dokumen telah terdaftar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka potensi sengketa dan ketidakpastian hukum dapat diminimalisir secara signifikan.
Perbedaan antara legalitas dan legitimasi menegaskan bahwa kepemilikan dokumen harus didukung oleh legitimasi untuk memberikan kepastian hukum, menjamin perlindungan hukum, serta dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Maka dari itu, melalui pemahaman yang komprehensif, diharapkan baik bagi perseorangan maupun pelaku usaha dapat memastikan kepastian hukum, serta menghindari potensi sengketa di masa depan.***
Daftar Hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”).
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”).
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (“UU MIG”).
Referensi:
- Legitimasi Adalah Dasar Kekuasaan yang Sah: Pengertian dan Jenisnya. KPU Kabupaten Lanny Jaya. (Diakses pada 7 Mei 2026 Pukul 11.25 WIB).
- Pengertian legitimasi, Fungsi, dan Contohnya dalam Pemerintahan. KPU Kabupaten Yahukimo. (Diakses pada 7 Mei 2026 Pukul 11.43 WIB).
- Pembuktian di Pengadilan: Kunci Menemukan Kebenaran dan Keadilan. Kementerian Keuangan. (Diakses pada 7 Mei 2026 Pukul 13.17 WIB).
