Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB). Dalam Perpres itu disebutkan bahwa Kepala BNPB saat ini menjadi setingkat menteri serta dapat dijabat oleh personel TNI dan Polri aktif.

Perpres itu dibuat dalam rangka meningkatkan kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pemerintah memandang perlu melakukan perubahan struktur organisasi melalui penambahan unit kerja dan perubahan nomenklatur serta tugas pokok dan fungsi unit kerja yang ada saat ini.

“BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan dipimpin oleh seorang Kepala,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Adapun Pasal 63 Perpres ini menyebutkan, “Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau profesional”

Perpres ini menegaskan bahwa apabila terjadi bencana nasional di Indonesia, BNPB melaksanakan fungsi komando dalam penanganan status keadaan darurat bencana dan keadaan tertentu. Dalam melaksanakan tugas serta fungsinya, BNPB dikoordinasikan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian di dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.

BNPB, menurut Perpres ini, terdiri atas: a. Kepala; b. Unsur Pengarah; dan c. Unsur Pelaksana. “Kepala mempunyai tugas memimpin BNPB dan menjalankan tugas dalam fungsi BNPB,” bunyi Pasal 8 Perpres ini.

Unsur Pengarah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, memiliki tugas untuk memberikan masukan dan saran kepada Kepala BNPB dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

Sedangkan unsur Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala, dengan susunan organisasi terdiri atas:

  1. Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama;
  2. Deputi Bidang Sistem dan Strategi;
  3. Deputi Bidang Pencegahan;
  4. Deputi Bidang Penanganan Darurat;
  5. Deputi Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi;
  6. Deputi Bidang Logistik dan Peralatan; dan
  7. Inspektorat Utama yang dipimpin oleh Inspektur Utama.

Ditegaskan pula dalam Perpres ini, Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. “Kepala dapat dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau profesional,” bunyi Pasal 63 Perpres ini. Selain itu, menurut Perpres ini, Kepala diberikan hak keuangan dan administrasi setingkat menteri.

Menurut Perpres ini, anggota unsur Pengarah yang berasal dari unsur pemerintah diusulkan oleh pimpinan instansi pemerintah kepada Kepala. Selanjutnya, Kepala mengusulkannya kepada Presiden untuk diangkat sebagai anggota unsur Pengarah. Sedangkan anggota unsur Pengarah yang berasal dari kalangan masyarakat profesional diusulkan oleh Kepala kepada Presiden sebanyak 18 (delapan belas) orang untuk disampaikan kepada DPR RI, untuk dilakukan uji kepatutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, 9 (Sembilan) calon anggota yang disetujui oleh DPR RI diangkat dan ditetapkan oleh Presiden menjadi Anggota Unsur Pengarah, dan akan bertugas untuk masa tugas selama 5 (lima) tahun.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 80 Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 8 Januari 2019.

Sumber:

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5c46c5623d2a6/perpres-1-2019–kepala-bnpb-setingkat-menteri–dapat-dijabat-tni

https://nasional.kompas.com/read/2019/01/21/17352491/jokowi-teken-perpres-12019-bnpb-dapat-dijabat-tni-polri-aktif-dan