Kementerian Pertahanan mensahkan Permen Pertahanan Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Status Gugur Atau Tewas Bagi Prajurit TNI. Penetapan status Gugur dapat diberikan bagi Prajurit TNI yang meninggal dunia dalam perawatan akibat melaksanakan tugas Operasi Militer Perang (OMP) atau Operasi Militer Selain Perang OMSP.
Dalam hal Prajurit TNI hilang dalam tugas OMP/OMSP dapat ditetapkan status Gugur. Penetapan status Gugur sebagaimana dimaksud, setelah dilakukan upaya pencarian selama satu tahun namun tidak diketemukan.
Penetapan status Tewas diberikan kepada Prajurit TNI yang meninggal dunia karena Kecelakaan Kerja dalam melaksanakan tugas Sementara itu, untuk status Meninggal Dunia diberikan kepada Prajurit TNI yang meninggal dunia bukan saat sedang menjalankan tugas.
Info lebih lanjut klik link dibawah ini.