Kementerian Pertahanan mensahkan Permen Pertahanan Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Status Gugur Atau Tewas Bagi Prajurit TNI. Penetapan   status   Gugur   dapat   diberikan   bagi Prajurit TNI yang meninggal dunia dalam perawatan akibat melaksanakan tugas Operasi Militer Perang (OMP)  atau Operasi Militer Selain Perang OMSP.

Dalam  hal  Prajurit  TNI  hilang dalam tugas OMP/OMSP dapat ditetapkan status Gugur. Penetapan   status Gugur   sebagaimana   dimaksud, setelah  dilakukan  upaya  pencarian selama satu tahun namun tidak diketemukan.

Penetapan   status   Tewas diberikan kepada Prajurit TNI yang   meninggal   dunia karena Kecelakaan   Kerja dalam melaksanakan  tugas   Sementara itu, untuk status Meninggal Dunia diberikan kepada Prajurit TNI yang meninggal dunia bukan saat  sedang menjalankan  tugas.

Info lebih lanjut klik link dibawah ini.

Permen Pertahanan Nomor 16 Tahun 2022