021-7997973 | Hotline 08111211504

Kebijakan BBM Satu Harga

30 November 2018inNEWS
Share
Kebijakan BBM Satu Harga

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional, program percepatan pemerataan pembangunan terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan menjalankan kebijakan satu harga.

Masyarakat di wilayah terdepan bisa mendapatkan harga yang sama untuk mendapatkan kebutuhan energi seperti BBM. Mereka tidak lagi membeli harga BBM berkali-kali lipat dibanding di pulau Jawa.

Pemerintah mendorong badan usaha melalui Permen ESDM No.36 tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu harga Jenis Bahan Bakar Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan Secara Nasional.

Pendistribusian BBM satu harga ini dilakukan oleh Badan Usaha Penerima Penugasan kepada Konsumen Pengguna Jenis BBM Tertentu dan Konsumen Pengguna Jenis BBM Khusus Penugasan melalui Penyalur yang ditunjuknya.

Adapun jenis BBM yang diatur dalam Permen a quo terdiri atas jenis BBM tertentu yang meliputi minyak solar 48 (gas oil) dan minyak tanah (Kerosene); dan jenis BBM khusus penugasan meliputi  bensin (gasoline) minimum RON 88.

Dalam road map BBM Satu Harga pada tahun 2017 ditargetkan 57 titik, tahun 2018 ditargetkan sebanyak 73 titik, dan tahun 2019 sebanyak 30 titik, dengan total target 160 titik selama tiga tahun. Realisasi yang dicapai Pemerintah menggembirakan, yakni pada tahun 2017 realisasi tercapai sesuai target. Bahkan, capaian sampai dengan kuartal ketiga tahun 2018 sudah terealisasi 98 titik, termasuk 21 titik dalam proses peresmian.

BBM Satu Harga difokuskan pada daerah terdepan, terluar dan tertinggal. Seperti di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ada dua Kabupaten yaitu Ende dan Manggarai yang peresmian lembaga penyalur BBM Satu Harga nya dilakukan bersamaan pada tanggal 23 November 2018.

Sebelumnya sudah ada beberapa lembaga penyalur BBM Satu Harga di NTT yang masyarakatnya telah merasakan program BBM Satu Harga, yaitu di Manggarai Timur, Sabu Raijua dan Timor Tengah Selatan. Harga jual BBM yang dulu tidak merata, kini menjadi terjangkau yaitu untuk solar Rp. 5.150 dan premium Rp. 6.450. BBM Satu Harga diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, yaitu memacu pemerataan pertumbuhuan ekonomi.

 

Sumber:

https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5bf9083c0a57c/kebijakan-bbm-satu-harga-diterapkan-di-beberapa-daerah

https://nasional.tempo.co/read/1149439/bbm-satu-harga-keadilan-energi-untuk-rakyat

https://industri.kontan.co.id/news/kini-spbu-bbm-satu-harga-di-ntt-bertambah-dua-titik-berikut-lokasinya

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact UsSubscribe to NewsletterConnect on LinkedIn