021-7997973 | Hotline 08111211504

Jenis Pelimpahan Wewenang dalam Hukum Administrasi Negara

15 June 2023inNEWS
Share
nepotisme

Undang-Undang No. 16 Tahun 2004

Dalam hukum administrasi negara dikenal istilah pelimpahan wewenang atribusi, delegasi, dan mandat. Sumber kewenangan ini harus dimiliki penyelenggaraan kenegaraan dan pemerintahan sebagaimana ketentuan undang-undang, sebagaimana dikutip dari bpk.go.id.

  1. Atribusi

Atribusi adalah pemberian wewenang pemerintahan oleh pembuat undang-undang kepada organ pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, (UU Administrasi Pemerintahan), Atribusi adalah pemberian kewenangan kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

  1. Delegasi

Pendelegasian adalah pelimpahan wewenang pemerintahan dari satu organ pemerintahan kepada organ pemerintahan lainnya. Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, delegasi adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

  1. Mandat

Mandat terjadi jika organ pemerintahan mengizinkan kewenangannya dijalankan oleh organ lain atas namanya. Berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan, mandat adalah pelimpahan kewenangan dari badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Konsekuensi yuridis wewenang yang dimiliki seorang pejabat akan berbeda apabila wewenang tersebut bersumber dari pelimpahan wewenang (delegasi) maupun penugasan (mandat).

Kewenangan diberikan dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan  untuk kepentingan pelayanan administrasi pemerintahan. Kewenangan juga bisa diartikan sebagai kekuasaan hukum untuk memerintah atau bertindak. Kekuasaan yang dimaksudkan adalah, menggunakan sumberdaya untuk mencapai tujuan organisasi. Secara umum tugas didefinisikan sebagai kewajiban atau suatu pekerjaan yang harus dikerjakan seseorang dalam pekerjaannya. Penggerak organisasi negara itu sendiri adalah pejabat pemerintahan.

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn