021-7997973 | Hotline 08111211504

Jenis Ganti Rugi Dalam Hukum Perdata Indonesia

23 June 2023inNEWS
Share
Hukum Perdata

Ganti rugi dalam konsep hukum perdata dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum

Ganti rugi dalam konsep hukum perdata dikarenakan adanya perbuatan melawan hukum. Setiap perbuatan melawan hukum yang dapat menimbulkan kerugian pada orang lain, menyebabkan orang yang berbuat kesalahan harus mengganti kerugian. 

Adapun tujuan pemberian ganti rugi adalah untuk mengembalikan pihak yang dirugikan ke posisi sebelum kerugian terjadi atau memberikan penggantian secara materiil atau immateriil atas kerugian yang diderita.

Ganti rugi materiil adalah melakukan pergantian secara finansial terhadap pihak yang merasa dirugikan. Contoh, penggantian kerugian berupa biaya medis, kerugian ekonomi, kerugian properti, atau biaya perbaikan akibat tindakan yang melanggar hak.

Sedangkan ganti rugi immateriil merupakan penggantian atas kerugian yang sulit atau tidak mungkin diukur secara finansial, seperti penggantian atas rasa sakit, penderitaan emosional, kerugian reputasi, atau penghinaan. 

Terakhir adalah ganti rugi moril, yaitu penggantian atas kerugian yang bersifat moral, seperti pencemaran nama baik, penghinaan, atau pelanggaran hak-hak konstitusional. 

Pasal 1356 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa setiap orang berhak menuntut rugi atas suatu perbuatan melawan hukum yang merugikannya. 

Pihak yang ingin mengajukan tuntutan ganti rugi harus mengajukan permohonan kepada pengadilan dan memberikan bukti yang cukup untuk membuktikan kerugian yang diderita. Dia perlu memperoleh perlindungan hukum. 

Seseorang yang merasa dirugikan baik kerugian yang timbul karena wanprestasi maupun mengalami kerugian akibat perbuatan melawan hukum lainnya, dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri.

Pengadilan akan menelaah bukti-bukti yang diajukan dan mempertimbangkan faktor-faktor seperti tingkat kerugian, keadaan pihak yang dirugikan, dan keadilan dalam menentukan jumlah ganti rugi yang pantas diberikan.

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact UsSubscribe to NewsletterConnect on LinkedIn