Sebagai upaya pemerintah dalam mempercepat penurunan emisi gas rumah kaca, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Bleid ini dimaksudnya untuk meningkatkan investasi dan mempercepat pencapaian target bauran energi terbarukan sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional.

Energi terbarukan merupakan sumber energi yang dihasilkan dari sumber daya energi yang berkelanjutan berupa panas bumi, angin, bioenergi, sinar matahari, aliran dan air terjun, serta gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut.

Peraturan ini juga ditujukan untuk percepatan pengakhiran masa operasional Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang selama ini dianggap tidak ramah lingkungan.

Klik link dibawah ini untuk info lebih lanjut.

Perpres 112 Tahun 2022