Banyak orang tidak mengetahui perbedaan cyber crime dengan digital law. Secara umum keduanya saling berkaitan walaupun secara substansi terdapat perbedaan.
Cyber crime merupakan salah satu tindakan kejahatan dengan memanfaatkan teknologi seperti internet dan komputer. Salah satu yang paling umum terjadi yaitu adalah mengenai pencurian data pribadi. Ketika Anda mendaftar pada sebuah aplikasi mungkin saja data yang Anda berikan ketikaregistrasi akan disalahgunakan.
Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data, Anda harus ekstra hati-hati ketika mengunduh atau menginstal aplikasi. Anda harus bisa memastikan jika aplikasi tersebut aman.
Anda juga harus selalu waspada ketika mendapatkan pesan dari orang tidak kenal melalui aplikasi chatting atau SMS. Karena itu juga menjadi salah satu sarana para pelaku kejahatan di dunia maya untuk menjalankan aksinya.
Sementara Digital Law dapat diartikan sebagai aspek hukum dengan ruang lingkup yang mencakup penggunaan atau pemanfaatan teknologi seperti internet dimulai ketika orang tersebut memasuki dunia online atau dunia maya.
Cyber crime juga dapat diartikan sebuah tindakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan perantara alat elektronik atau internet. Sedangkan digital Law adalah sebuah aturan atau hukum yang dibuat untuk menangani atau mengatasi cybercrime.
Para pelaku kejahatan di dunia maya bisa dikenakan jeratan hukum yang sebenarnya cukup berat. Ada beberapa pasal yang bisa digunakan untuk menjerat para pelaku kejahatan di dunia maya seperti pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tujuan dibuat digital law adalah memberikan kepastian hukum terhadap para pelaku kejahatan di dunia maya. Selain itu digital law juga memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya berbagai macam kejahatan yang melibatkan atau menggunakan internet dan alat elektronik.
Sehingga nantinya para pelaku kejahatan di dunia maya bisa mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan. Selain itu para korban juga bisa mendapatkan keadilan ketika menjadi korban kejahatan di dunia maya.
Penerapan digital law di Indonesia sendiri bisa dikatakan sangat penting karena banyak sekali masyarakat menjadi korban cyber crime.