Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi membawa perubahan yang signifikan dalam bermasyarakat, termasuk anak-anak. Meutya Hafid selaku Menteri Komdigi menyatakan bahwa 9,17% pengguna internet berasal dari generasi post-gen z (anak usia di bawah 12 tahun). Kemudahan mengakses internet melalui perangkat digital memberikan peluang yang besar untuk anak, seperti: belajar, berkreasi, dan berinteraksi. Akan tetapi, di sisi lain menimbulkan risiko terhadap keselamatan dan kesejahteraan anak di dunia maya. Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah mengeluarkan regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 dengan tujuan memberikan kerangka hukum yang komprehensif dalam melindungi anak-anak dari dampak negatif penggunaan sistem elektronik.

Kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik

Era digital memberikan kebebasan secara nyata bagi para pengguna sistem elektronik, baik dalam mengakses informasi, berkomunikasi, maupun bertransaksi secara daring. Kebebasan tersebut tentu tidak terlepas dari peran penyelenggara sistem elektronik yang menyediakan infrastruktur digital dan layanan teknologi yang memungkinkan terjadinya interaksi tanpa batas. Pada Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP 17/2025) memberikan definisi mengenai penyelenggara sistem elektronik, yakni sebagai berikut:

“Penyelenggara sistem elektornik adalah setiap orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.”

Dalam mengelola sistem elektronik, penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban untuk melindungi anak sebagai bentuk tanggung jawab terkait keamanan hingga penyalahgunaan teknologi sebagaimana hal tersebut tertera pada Pasal 2 ayat (1) PP 17/2025 yang berbunyi:

“Penyelenggara sistem elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses sistem elektronik.”

PP 17/2025 menetapkan kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik untuk menjamin pelindungan anak dalam menggunakan produk, layanan, dan fitur digital, meliputi:

1. Fitur Persetujuan Orang Tua

Seseorang termasuk ke dalam kategori anak apabila belum berusia 18 tahun. Dalam mengawasi aktivitas anak dalam mengakses konten di platform digital, orang tua perlu dilibatkan. Maka dari itu, penyelenggara sistem elektronik wajib menyediakan fitur persetujuan orang tua dalam bentuk notifikasi yang dikirimkan ke orang tua atau wali untuk mengawasi aktivitas anak-anak mereka di platform digital. Dalam hal ini orang tua atau wali dibebaskan untuk mengizinkan atau menolak akses anak terhadap konten tertentu.

2. Pemberian Informasi yang Mudah Dipahami

Penggunaan tata bahasa yang sederhana mampu menyampaikan instruksi yang mudah dipahami oleh anak, maka dari itu penyelenggara sistem elektronik wajib memberikan informasi menggunakan bahasa yang mudah dipahami, sehingga anak akan menyerap informasi secara lengkap, benar, akurat, dan tidak menyesatkan.

3. Pelindungan Data Pribadi Anak

Setiap individu berhak atas privasi dan pelindungan data– tak terkecuali anak-anak. Pada era digital, perlindungan data pribadi sangat perlu dilakukan untuk mencegah kebocoran data. Dengan ini, penyelenggara sistem elektronik memiliki kewajiban melakukan pemrosesan data pribadi anak dengan aman sesuai prinsip pelindungan data.

4. Penetapan Batasan usia

Penyelenggara sistem elektronik berkewajiban membatasi usia anak yang dapat menggunakan produk, fitur, atau layanan digital yang disediakan untuk memastikan anak hanya mengakses konten sesuai dengan usianya, serta menghindari anak dari paparan konten yang tidak layak. Batasan usia anak terbagi atas 5 kelompok usia, yakni: usia 3 hingga 5 tahun, usia 6 hingga 9 tahun, usia 10 hingga 12 tahun, usia 13 tahun hingga 15 tahun, serta usia 16 hingga belum berusia 18 tahun sebagaimana hal ini tertera dalam Pasal 20 ayat (2) PP 17/2025.

5. Edukasi dan Pemberdayaan Ekosistem Digital

Dalam rangka pemenuhan hak anak, penyelenggara sistem elektronik wajib memberikan edukasi dan pemberdayaan ekosistem digital kepada anak dan orang tua tau wali anak dalam mengakses produk, layanan, dan fitur yang diselenggarakan oleh penyelenggara sistem elektronik.

Apabila penyelenggara sistem elektronik melakukan pelanggaran terhadap pelindungan anak, maka terdapat sanksi administratif yang dapat dikenakan sebagaimana tertera dalam Pasal 38 ayat (2) PP 17/2025, yakni berupa:

  1. Teguran tertulis;
  2. Denda administratif;
  3. Penghentian sementara; dan/atau
  4. Pemutusan akses.

Hak Anak dalam Mengakses Sistem Elektronik

Kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik ditujukan untuk menjamin pelindungan anak dalam menggunakan produk, layanan, dan fitur digital. Dalam hal ini, pelindungan terhadap hak anak menjadi prioritas penyelenggara sistem elektronik jika dibandingkan dengan kepentingan komersial penyelenggara sistem elektronik. Adapun pelindungan anak dalam mengakses sistem elektronik sebagai pemenuhan hak-hak anak meliputi:

  • Hak atas privasi

Setiap anak berhak atas privasinya tanpa campur tangan dari orang lain (termasuk orang tuanya) demi tumbuh kembangnya. Adanya ruang privasi membuat mereka menjadi lebih aman dan percaya diri.

  • Hak atas pelindungan data pribadi

Pelindungan data pribadi dilakukan untuk menjamin hak konstitusional seseorang. Dalam hal ini, data pribadi anak termasuk data pribadi yang bersifat spesifik dan memiliki potensi risiko tinggi, serta memberikan dampak yang besar jika terjadi kebocoran data.

  • Hak untuk tidak dieksploitasi secara seksual atau ekonomi

Negara Indonesia melarang adanya tindak eksploitasi karena hal tersebut merupakan hak asasi manusia yang mendasar. Dalam sistem hukum indonesia, tindakan eksploitasi termasuk tindak pidana dan akan dikenakan ancaman pidana bagi para pelaku.

  • Hak atas kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat

Setiap orang berhak atas kebebasan berekspresi dan berpendapat sebagaimana hal ini tertera dalam ketentuan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Hak-hak di atas termasuk pelindungan anak-anak terhadap keamanan diri anak secara fisik, mental, maupun psikis anak dari penyalahgunaan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang melanggar hak anak.

Peran Pemerintah terhadap Pelindungan Anak yang Mengakses Sistem Elektronik

Pemerintah bertanggung jawab dalam mengontrol dan melindungi anak bangsa, terutama dalam mengakses teknologi digital. Hal ini untuk memastikan anak-anak terlindungi dari konten negatif dan sebagai antisipasi terhindar dari risiko digital. Maka dari itu, beberapa peran penting yang dapat dilakukan oleh pemerintah sebagai upaya pelindungan anak dalam dunia digital, diantaranya:

Pertama, membuat kebijakan berbasis pelindungan anak;
Regulasi seperti PP 17/2025 yang dibuat secara khusus sebagai fasilitas guna melindungi hak-hak anak dari penyalahgunaan teknologi informasi elektronik dan transaksi elektronik. Perkembangan maupun pembaharuan regulasi yang berkaitan dengan keamanan digital bagi anak-anak sangat diperlukan guna menghadapi berbagai tantangan pada era digital yang berpotensi akan muncul di kemudian hari.

Kedua, melakukan pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik;
Pemerintah perlu melakukan pengawasan secara berkelanjutan terhadap kepatuhan penyelenggara sistem elektronik terhadap regulasi yang berlaku.

Ketiga, menyediakan program literasi digital; 

Pemerintah menjalankan peran strategis dalam menyadarkan masyarakat, khususnya orang tua dan anak-anak terkait potensi risiko dan cara aman bersosialisasi melalui berbagai program literasi digital.

Keempat, mengembangkan mekanisme pengaduan dan penanganan pelanggaran;

Pemerintah harus menyediakan sistem pengaduan yang efektif bagi anak-anak dan orang tua yang mengalami permasalahan dalam dunia digital, termasuk tindak kejahatan siber yang melibatkan anak.

Kelima, bekerjasama dengan berbagai pihak;

Dengan melakukan kolaborasi dengan pihak-pihak yang memberikan pengaruh dalam dunia digital, maka akan tercipta strategi yang komprehensif dalam pelindungan anak-anak dalam dunia digital.

Kehadiran PP 17/2025 merupakan langkah konkret sekaligus jawaban atas mengatasi tantangan yang dihadapi anak-anak dalam dunia digital. Peraturan ini memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara sistem elektronik, mempertegas hak-hak anak di ruang digital, serta memperkuat pelaksanaan regulasi yang efektif oleh pemerintah. Implementasi dari kebijakan sebagaimana tertera dalam ketentuan PP 17/2025 menjadi tanggung jawab bersama– antara pemerintah, penyelenggara sistem elektronik, masyarakat, serta orang tua. Melalui kerjasama yang baik, maka akan menciptakan ekosistem digital yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak di tengah kemajuan teknologi digital. ***

Daftar Hukum:

Referensi