021-7997973 | Hotline 08111211504

Keterlibatan Pihak Swasta dalam Penyelenggaraan Barang/Jasa Pemerintah

04 September 2026inBERITA
Share

Dalam hal pelayanan publik dan penyelenggaraan ekonomi negara, tidak jarang pemerintah turut melibatkan pihak swasta. Penyelenggaraan negara dalam bentuk pengadaan barang dan/atau jasa merupakan salah satu bentuk yang paling umum dilakukan. Oleh karenanya, apabila terdapat kerja sama pemerintah dengan swasta dalam hal pengadaan barang dan/atau jasa, diperlukan aturan-aturan hukum guna sebagai acuan maupun rujukan atas pengadaan barang dan/atau jasa yang diselenggarakan. Salah satu aturan hukum yang menjadi acuan untuk kerja sama antara pemerintah dengan swasta dalam hal pengadaan barang dan/atau jasa, yakni Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Perubahannya (“Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”).

Adapun diakuinya keterlibatan pihak swasta dalam rangka pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah, disebutkan pada Pasal 8 Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang pada intinya menyebutkan pelaku pengadaan barang dan/atau jasa salah satunya adalah penyedia. Definisi dari penyedia sendiri, merujuk pada Pasal 1 angka 28, yakni sebagai pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak, dimana pelaku usaha sendiri pada Pasal 1 angka 27 didefinisikan sebagai badan usaha atau perseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu. Oleh karenanya berdasarkan aturan tersebut, terdapat pengakuan bahwa swasta dapat terlibat menyelenggarakan pengadaan barang dan/atau jasa pemerintah.

 

Prinsip dan Etika Pengadaan yang Perlu Diperhatikan

Lebih lanjut, dalam hal melakukan pengadaan barang dan/atau jasa, terdapat beberapa prinsip yang perlu diikuti oleh semua pihak yang terlibat, seperti prinsip transparan, terbuka, dan akuntabel adalah beberapa prinsip yang perlu diperhatikan, sebagaimana pada Pasal 6 Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Kemudian pihak yang terlibat dalam pengadaan barang dan/jasa pemerintah, perlu untuk memperhatikan pula etika pengadaan. Merujuk pada Pasal 7 ayat (1) Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, terdapat beberapa etika yang patut untuk diperhatikan, yakni sebagai berikut:

  • Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  • Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara; dan
  • Tidak memberikan gratifikasi.

 

Tanggung Jawab dan Sanksi bagi Pihak Swasta

Selanjutnya pada Pasal 17 ayat (2) Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, disebutkan bahwa pihak swasta yang bekerja sama dengan pemerintah disebutkan memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume, ketepatan waktu penyerahan, dan ketepatan tempat penyerahan.

Sehubungan dengan tanggung jawab dari pihak swasta, tentunya terdapat sanksi jika pihak swasta melanggar hal tersebut. Pelanggaran-pelanggaran tersebut dapat merujuk pada Pasal 78 ayat (3) Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang diantaranya meliputi tidak melaksanakan kontrak, melakukan kesalahan dalam perhitungan jumlah/volume hasil pekerjaan berdasarkan hasil audit, dan menyerahkan barang/jasa yang kualitasnya tidak sesuai dengan kontrak berdasarkan hasil audit. Pelanggaran atas hal tersebut dikenakan sanksi administratif, dimana berdasarkan Pasal 78 ayat (4) Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sanksinya meliputi:

  • Sanksi digugurkan dalam pemilihan
  • Sanksi pencairan jaminan
  • Sanksi daftar hitam
  • Sanksi ganti kerugian
  • Sanksi denda

Oleh sebab itu, penting bagi perusahaan-perusahaan swasta yang bekerja sama dengan pemerintah untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku sehubungan dengan pengadaan barang dan/jasa pemerintah. Perusahaan juga perlu memahami aspek hukum korporasi dan komersial yang melandasi kerja sama tersebut, serta memastikan kepatuhan melalui layanan perizinan dan kepatuhan yang tersedia.

 

Penutup

Keterlibatan pihak swasta dalam pengadaan barang/jasa pemerintah merupakan bagian penting dari penyelenggaraan negara. Pemahaman terhadap prinsip, etika, tanggung jawab, dan sanksi dalam pengadaan menjadi kunci agar kerja sama antara pemerintah dan swasta berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dasar Hukum

 

Referensi

 

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Siapa saja yang termasuk pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah?

Berdasarkan Pasal 8 Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pelaku pengadaan meliputi penyedia (pelaku usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak), pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, serta pihak lain yang terlibat dalam proses pengadaan.

Apa saja sanksi yang dikenakan kepada pihak swasta yang melanggar ketentuan pengadaan?

Pasal 78 ayat (4) Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur sanksi administratif berupa digugurkan dalam pemilihan, pencairan jaminan, daftar hitam, ganti kerugian, dan denda. Sanksi dikenakan atas pelanggaran seperti tidak melaksanakan kontrak, kesalahan perhitungan, dan penyerahan barang/jasa yang tidak sesuai.

Apakah pihak swasta wajib mematuhi etika pengadaan?

Ya. Pasal 7 ayat (1) Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur etika pengadaan yang wajib dipatuhi, termasuk tidak mempengaruhi persaingan usaha tidak sehat, menghindari pemborosan dan kebocoran keuangan negara, serta tidak memberikan gratifikasi.

Konsultasikan kebutuhan hukum terkait pengadaan barang/jasa pemerintah Anda dengan SIP Law Firm. Lihat profil konsultan Ali Masgartha Muthahari Kuartanegara, S.H.

Respon Cepat WhatsApp

Let's Discuss to Our Consultant

Ali Masgartha Muthahari Kuartanegara, S.H.

Ali Masgartha Muthahari Kuartanegara, S.H.

Junior Associate

More on this category

Kami siap membantu

Hubungi kami sekarang untuk memberi tahu bagaimana kami dapat membantu Anda. Terhubung dengan LinkedIn kami dan berlangganan newsletter untuk tetap mendapatkan informasi terbaru.

Hubungi Kami
Terhubung di LinkedIn