021-7997973 | Hotline 08111211504

Memahami Aturan dan Kekuatan Bukti Digital dalam Persidangan

19 August 2026inBERITA
Share
Kekuatan Bukti Digital dalam Persidangan Perdata

Kekuatan Bukti Digital dalam Persidangan Perdata

Digital evidence adalah informasi atau data dalam bentuk elektronik yang dapat digunakan untuk membuktikan suatu fakta dalam proses hukum. Bentuknya dapat berupa chat WhatsApp, email, dokumen digital, rekaman suara, foto, video, hingga data transaksi elektronik.

Dalam sengketa perdata, bukti digital semakin sering digunakan untuk membuktikan hubungan hukum, pelaksanaan perjanjian, pembayaran, pengakuan utang, maupun komunikasi antara para pihak. Namun, keberadaan bukti digital tidak serta-merta membuatnya memiliki kekuatan pembuktian yang kuat di persidangan.

Lalu, apakah screenshot WhatsApp, email, dan rekaman suara dapat menjadi alat bukti dalam perkara perdata? Bagaimana cara memastikan bukti tersebut autentik dan tetap memiliki nilai pembuktian? Simak penjelasannya berikut ini!

Chat WhatsApp, Email, dan Dokumen Digital sebagai Alat Bukti dalam Persidangan

Hukum acara perdata mengenal beberapa jenis alat bukti, salah satunya adalah bukti tertulis. Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) menyebut lima alat pembuktian, yaitu bukti tertulis, bukti saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Perkembangan teknologi kemudian memperluas praktik pembuktian melalui pengakuan terhadap informasi dan dokumen elektronik. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) mengakui Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah.

Artinya, komunikasi melalui WhatsApp dan email pada prinsipnya dapat digunakan untuk mendukung pembuktian suatu perkara. Begitu pula dokumen digital, data transaksi elektronik, foto, video, serta rekaman yang memenuhi ketentuan hukum.

Dalam sengketa wanprestasi, misalnya, percakapan WhatsApp dapat menunjukkan adanya kesepakatan dan pengakuan mengenai kewajiban pembayaran. Email juga dapat membantu membuktikan proses negosiasi, pengiriman dokumen, persetujuan, atau pelaksanaan suatu kontrak. Namun, bukti elektronik sebaiknya tidak dipandang hanya dari bentuknya. Hakim tetap perlu menilai relevansi bukti, identitas para pihak, serta keaslian dan integritas data yang diajukan.

Pengakuan terhadap bukti elektronik juga semakin tegas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (“KUHAP 2025”). UU ini berlaku sejak 2 Januari 2026 dan menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (“KUHAP 1981”).

Pasal 235 ayat (1) huruf f KUHAP 2025 secara eksplisit memasukkan bukti elektronik sebagai salah satu alat bukti dalam perkara pidana. Pasal tersebut juga menegaskan bahwa alat bukti harus dapat dibuktikan autentifikasinya dan diperoleh secara tidak melawan hukum.

Lebih lanjut, Pasal 242 KUHAP 2025 menyatakan bahwa:

“Bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 235 ayat (1) huruf f mencakup segala bentuk Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, dan/atau sistem elektronik yang berkaitan dengan tindak pidana.”

Ketentuan tersebut memang berlaku dalam hukum acara pidana, sehingga tidak dapat secara langsung dijadikan dasar untuk menentukan alat bukti dalam perkara perdata. Namun, pengaturan ini menunjukkan arah perkembangan hukum Indonesia yang semakin memberikan perhatian terhadap legalitas bukti digital.

Berkaitan dengan litigasi perdata, prinsip tersebut tetap relevan sebagai perspektif pembuktian. Bukti digital bukan hanya harus tersedia, tetapi juga perlu dapat menunjukkan asal-usul, keutuhan, dan keterkaitannya dengan fakta yang hendak dibuktikan.

Dengan demikian, chat WhatsApp, email, dan dokumen digital dapat menjadi bagian dari pembuktian perkara perdata, tetapi kekuatan pembuktiannya tidak hanya ditentukan oleh keberadaan data tersebut. Cara memperoleh, menyimpan, menyajikan, serta membuktikan keasliannya juga menjadi faktor penting dalam proses persidangan.

Baca Juga: Perbedaan Pembuktian Arbitrase dan Litigasi

Apakah Screenshot WhatsApp dan Email Otomatis Sah sebagai Alat Bukti?

Jawabannya adalah tidak otomatis.

Screenshot WhatsApp dapat menjadi representasi dari informasi elektronik. Namun, screenshot pada dasarnya merupakan salinan visual yang dapat dimanipulasi dan dilakukan pengeditan, sehingga keasliannya tetap dapat dipersoalkan.

Dalam menilai apakah screenshot dapat dijadikan alat bukti, beberapa aspek penting perlu diperhatikan. Bukti harus dapat menunjukkan bahwa percakapan benar-benar terjadi, tidak mengalami perubahan, memiliki hubungan dengan perkara, dan dapat diverifikasi melalui bukti pendukung.

Identitas para pihak juga penting untuk diperjelas. Nomor telepon, alamat email, nama akun, perangkat, maupun data lain dapat membantu menghubungkan komunikasi digital dengan pihak yang berperkara.

Hal serupa berlaku terhadap email. Selain menampilkan isi pesan, bukti email idealnya mempertahankan informasi pendukung seperti alamat pengirim dan penerima, waktu pengiriman, rangkaian percakapan, serta lampiran yang berkaitan dengan perkara.

Maka, autentisitas menjadi kunci. Pasal 6 UU ITE mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dianggap sah sepanjang informasi tersebut dapat diakses, ditampilkan, dijamin keutuhannya, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu, menyimpan perangkat atau data asli dapat menjadi langkah penting ketika bukti elektronik berpotensi disengketakan. Dalam perkara tertentu, pemeriksaan digital forensik juga dapat digunakan untuk membantu memverifikasi metadata, riwayat percakapan, waktu pengiriman, atau data dari perangkat sumber — prinsip yang sama juga berlaku pada keabsahan rekaman CCTV sebagai alat bukti di persidangan pidana.

Khusus untuk rekaman, aspek cara memperoleh rekaman juga perlu diperhatikan. Bukti elektronik tidak seharusnya dipisahkan dari ketentuan mengenai hak privasi dan larangan memperoleh informasi secara melawan hukum. Risiko lain yang juga perlu diwaspadai adalah pemalsuan dokumen elektronik, yang dapat membatalkan nilai pembuktian suatu bukti digital sekaligus membawa konsekuensi pidana bagi pihak yang memalsukannya.

Maka, screenshot bukan bukti yang otomatis kuat hanya karena menampilkan percakapan. Kekuatan pembuktiannya bergantung pada autentisitas, integritas, relevansi, serta kemampuan untuk dikaitkan dengan fakta yang disengketakan.

Lalu, Bagaimana Cara Mengajukan Bukti Digital di Persidangan Perdata?

Penggunaan teknologi dalam proses peradilan semakin berkembang melalui mekanisme e-Court dan e-Litigation, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (“Perma 7/2022”).

Dalam persidangan elektronik, dokumen dan bukti dapat disampaikan melalui sistem pengadilan sesuai mekanisme serta jadwal yang ditetapkan. Mahkamah Agung juga menjelaskan bahwa persidangan elektronik memungkinkan pertukaran dokumen persidangan dilakukan melalui sistem elektronik.

Bagi pihak yang hendak menggunakan bukti digital, berikut beberapa langkah yang perlu diperhatikan:

  1. Simpan bukti dalam bentuk aslinya. Jangan hanya menyimpan screenshot, tetapi pertahankan perangkat, file, email, percakapan lengkap, atau media penyimpanan yang menjadi sumber bukti.
  2. Dokumentasikan konteks bukti. Catat kapan komunikasi terjadi, siapa pihak yang berkomunikasi, apa hubungan komunikasi dengan perkara, serta fakta apa yang hendak dibuktikan.
  3. Hindari perubahan terhadap data asli. Pengeditan, pemotongan, penggabungan gambar, atau perubahan metadata dapat menimbulkan pertanyaan mengenai integritas bukti.
  4. Siapkan bukti pendukung. Screenshot dapat diperkuat dengan dokumen kontrak, bukti transfer, saksi, email terkait, atau data elektronik lainnya.
  5. Pertimbangkan pemeriksaan ahli apabila autentisitas dipersoalkan. Digital forensik dapat membantu menjelaskan asal-usul, integritas, dan karakteristik teknis suatu bukti elektronik.

Dengan pendekatan tersebut, bukti digital tidak hanya berfungsi sebagai pelengkap. Bukti dapat menjadi bagian dari rangkaian pembuktian yang saling menguatkan untuk menunjukkan fakta dan hubungan hukum para pihak, sekaligus meminimalkan risiko perjanjian dinyatakan batal akibat lemahnya alat bukti yang diajukan.

Penutup

Perkembangan komunikasi digital telah mengubah cara para pihak membangun dan menyimpan bukti dalam hubungan hukum. Chat WhatsApp, email, dokumen digital, hingga rekaman dapat memiliki nilai pembuktian dalam perkara perdata sepanjang memenuhi persyaratan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, memiliki screenshot tidak sama dengan memiliki bukti yang kuat. Autentisitas, integritas, relevansi, cara memperoleh bukti, serta keterkaitannya dengan alat bukti lain tetap menjadi faktor penting yang perlu diperhatikan.

Baca juga: Keabsahan Rekaman CCTV Sebagai Alat Bukti Sah di Persidangan

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Apakah screenshot WhatsApp bisa dijadikan alat bukti di pengadilan?

Bisa, tetapi tidak otomatis kuat. Screenshot WhatsApp dapat diterima sebagai bukti elektronik sepanjang keasliannya dapat dibuktikan, tidak menunjukkan tanda perubahan atau manipulasi, dan didukung bukti lain seperti identitas pengirim, kontrak, atau saksi.

Apa dasar hukum bukti elektronik di Indonesia?

Dasar hukumnya adalah Pasal 5 dan Pasal 6 UU ITE (sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2024), yang mengakui Informasi dan Dokumen Elektronik sebagai alat bukti sah. Untuk perkara pidana, hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 235 dan Pasal 242 KUHAP 2025.

Apakah email termasuk alat bukti yang sah dalam sengketa perdata?

Email dapat menjadi alat bukti sah selama memenuhi syarat formil dan materiil UU ITE, yaitu dapat diakses, ditampilkan, dan dijamin keutuhannya. Idealnya, bukti email disertai alamat pengirim/penerima, waktu pengiriman, dan rangkaian percakapan yang utuh.

Bagaimana cara membuktikan keaslian chat WhatsApp di persidangan?

Keaslian dapat dibuktikan dengan menyimpan perangkat atau data asli (bukan hanya screenshot), mendokumentasikan konteks percakapan, menghindari pengeditan data, serta melalui pemeriksaan digital forensik jika keasliannya dipersoalkan pihak lawan.

Apakah rekaman suara bisa dijadikan bukti dalam perkara perdata?

Rekaman suara berpotensi menjadi bukti elektronik yang sah, namun cara memperolehnya harus diperhatikan agar tidak melanggar hak privasi pihak lain atau ketentuan mengenai perolehan informasi secara melawan hukum.

Daftar Hukum:

  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) – bhpjakarta.kemenkum.go.id
  • Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) – regulasip.id
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (“KUHAP 2025”) – jdih.kemenkoinfra.go.id
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (“KUHAP 1981”) – regulasip.id
  • Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik (“Perma 7/2022”) – peraturan.bpk.go.id

Referensi:

  • Karo-Karo, R. P. P., & Widarto, B. (2026). Penggunaan Alat Bukti Digital dalam Pembuktian Tindak Pidana Siber di Pengadilan Indonesia. Judge: Jurnal Hukum, 6(08), 1527–1538. Diakses 11 Agustus 2026 dari journal.cattleyadf.org
  • Editor. (2026). Apakah Chat WhatsApp Bisa Menjadi Alat Bukti di Pengadilan?. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Diakses 11 Agustus 2026 dari law.umy.ac.id
  • Wiguna, D. A., & Lisasih, N. Y. (2026). Kekuatan Pembuktian Pengakuan Pada Chat WhatsApp dalam Sengketa Perdata Jasa Pemasaran Digital (Studi Kasus Putusan Nomor 57/PDT.G/2024/PN JKT.SEL). Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan, 4(3), 20151–20158. Diakses 11 Agustus 2026 dari jerkin.org
  • Handoyo, D. A. P., Shelomita, M., Syavitrie, A. A., & Handayani, S. (2026). Kedudukan Alat Bukti Surat Elektronik dalam Hukum Acara Perdata Dan Implikasinya Terhadap Pembuktian. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 4396–4410. Diakses 11 Agustus 2026 dari ejournal.yayasanpendidikandzurriyatulquran.id

More on this category

Kami siap membantu

Hubungi kami sekarang untuk memberi tahu bagaimana kami dapat membantu Anda. Terhubung dengan LinkedIn kami dan berlangganan newsletter untuk tetap mendapatkan informasi terbaru.

Hubungi Kami
Terhubung di LinkedIn