Oleh Caesar Aidil Fitri, S.H., CLA.

 

Konsepsi hak milik di Indonesia yang berkaitan dengan hak milik terhadap kebendaan (terutama benda tidak bergerak) tidaklah mutlak. Hak kebendaan benda tidak bergerak juga harus memperhatikan hak orang lain, salah satunya adalah hak pengabdian (Servituut) yaitu kewajiban pemilik tanah yang satu untuk digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang yang lain yang letaknya saling berdekatan.

Pengaturan mengenai hak pengabdian pekarangan atau hak servituut diterangkan dalam  Buku Kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”) Pasal 674 sampai Pasal 710. Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 674 Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”), pengabdian pekarangan adalah suatu beban yang diletakkan atas sebidang pekarangan seseorang untuk digunakan dan demi manfaat pekarangan milik orang lain. Baik mengenai bebannya maupun mengenai manfaatnya, pengabdian itu boleh dihubungkan dengan pribadi seseorang.

Ketentuan Pasal 677 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek (“BW”) membedakan pengabdian pekarangan menjadi pengabdian pekarangan yang abadi dan yang tidak abadi, pengabdian pekarangan abadi terjadi apabila pengunaannya berlangsung secara terus menerus dengan tidak memerlukan suatu perbuatan manusia, contohnya  hak mengalirkan air, hak mengenai selokan, hak atas pemandangan keluar, dll. Sedangkan hak pengabdian pekarangan tidak abadi terjadi apabila penggunaannya memerlukan keterlibatan manusia, contohnya  hak melintas pekarangan, hak mengambil air, hak mengembala ternak, dll.

Selain itu, pengabdian pekarangan juga dapat dibedakan menjadi pengabdian tanah yang tampak dan yang tidak tampak. Disebut pengabdian pekarangan tampak apabila ditandai dengan suatu perbuatan manusia contohnya pintu, jendela, pipa air, dll. Sedangkan pengabdian pekarangan tidak tampak apabila tidak terdapat suatu barang yang menandainya contohnya larangan mendirikan bangunan lebih tinggi dari suatu ketinggian tertentu.

Hak Servituut (Pengabdian Pekarangan)

Menurut C.S.T. Kansil, suatu pengabdian pekarangan atau Servituut adalah sah apabila memenuhi syarat-syarat berikut:

  1. Harus ada dua halaman yang letaknya saling berdekatan, dibangun atau tidak dibangun dan yang dimiliki oleh berbagai pihak.
  2. Kemanfaatan dari hak pekarangan itu harus dapat dinikmati atau dapat berguna bagi berbagai pihak yang memiliki halaman tadi.
  3. Hak pekaranagan harus bertujuan untuk meninggalkan kemanfaatan dari halaman penguasa.
  4. Beban yang diberatkan itu harus senantiasa bersifat menanggung sesuatu.
  5. Kewajiban-kewajiban yang timbul dalam hak pekarangan itu hanya dapat ada dalam hal membolehkan sesuatu, atau tidak membolehkan sesuatu.

Penyebab lahirnya pengabdian pekarangan yaitu karena suatu perbuatan perdata dan karena daluwarsa, sedangkan berakhirnya suatu pengabdian pekarangan dapat terjadi apabila pekarangan pemberi dan penerima beban menjadi milik satu orang atau selama tiga puluh tahun berturut-turut tidak pernah digunakan.

Lalu bagaimana dengan berlakunya Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), dimana Buku kedua BW dinyatakan tidak berlaku kecuali Pasal-Pasal yang dinyatakan sebaliknya?

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c UUPA, Negara berwenang mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air, dan ruang angkasa. Selain itu Pasal 6 UUPA menyatakan “Semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial”.

Namun UUPA tidak mengatur secara terperinci mengenai bagaimana seorang warga negara bisa mendapatkan haknya atas jalan/akses untuk memanfaatkan  tanah miliknya apabila apabila tertutup oleh tanah milik orang lain.

pemukiman padat penduduk. hak servituut

pemukiman padat penduduk seringkali memiliki masalah akses jalan

Dalam prakteknya pihak-pihak yang tidak dapat memanfaatkan hak atas tanah miliknya mengajukan gugatan ke Pengadilan, dimana majelis hakim memutuskan pihak-pihak pemilik tanah yang menutupi jalan/akses pihak lain sehingga pihak yang jalan/aksesnya tertutup tidak bisa memanfaatkan haknya, maka pemilik tanah yang melakukan penutupan akses tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebagaimana beberapa putusan pengadilan berikut ini:

Putusan Pengadilan Negeri Bitung No. 89/Pdt.G/2011/PN.Bitung yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan: “semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial atau semacam hak Servituut dalam BW.”

Menimbang, bahwa dalam kaitannya Tanah berfungsi Sosial, menurut Jayadi Setiabudi dalam bukunya “Tata Cara Mengurus Tanah Rumah Serta Segala Perizinannya” Penerbit PT. Suka Buku, hal. 26, berpendapat Jika tanah Hak Guna Bangunan karena keadaan geografis atau lingkungan atau sebab – sebab lain letaknya sedemikian rupa sehingga mengurung atau menutup pekarangan atau bidang tanah lain dari lintas umum atau jalan air, pemegang Hak Guna Bangunan wajib memberikan jalan air, pemegang Hak Guna Usaha Bangunan wajib memberikan jalan keluar atau jalan air atau kemudahan lain pekarangan atau bidang tanah yang terkurung itu.”

Begitu juga dengan Putusan Mahkamah Agung No 38 K/PDT/2008 yang mana Majelis Hakim Agung dalam amar putusannya menyatakan perbuatan Tergugat I membangun tembok permanen dan bangunan lain yang tidak permanen yang menutup gang/jalan masuk ke pekarangan milik Penggugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Selain itu, dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Agung menyatakan:

“Bahwa lagipula, sebagai fasilitas umum (jalan keluar masuk) bagi Penggugat yang sudah lama berlangsung, harus tunduk kepada ketentuan Pasal 674 KUHPerdata tentang hak servitut, di mana pekarangan milik yang satu dapat digunakan bagi dan demi kemanfaatan pekarangan milik orang yang lain.”

“Menimbang, bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan di atas, perbuatan Tergugat I membuat pagar tembok permanen yang menutup Gang/Jalan masuk ke tanah pekarangan milik Penggugat (HGB No. 239) adalah merupakan perbuatan melawan hukum”

Dengan demikian pihak-pihak yang kehilangan haknya atas jalan/akses untuk memanfaatkan hak miliknya karena tertutup oleh hak milik pihak lain, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk menuntut pihak yang telah menutup jalan/aksesnya untuk memanfaatkan haknya tersebut melaksanakan hak pengabdian/servituut.

Baca Artikel lainnya dari SIP Law Firm melalui Menu Update

 

Daftar Pustaka: