021-7997973 | Hotline 08111211504

Benarkah Nikah Siri Melanggar Hukum?

09 August 2023inNEWS
Share
Niikah Siri

Nikah

Akhir-akhir ini banyak pemberitaan di kalangan selebritis terkait pernikahan secara siri, terutama karena suami telah memiliki istri sah. Lalu bagaimana kedudukan hukum nikah siri dalam hukum di Indonesia ? Nikah siri adalah perkawinan yang tidak secara resmi dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).  Dalam  Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 disebutkan, setiap pernikahan harus diawasi oleh pegawai pencatat pernikahan, disertai sanksi berupa denda dan kurungan badan. Seperti dikutip dari kompas.com, pernikahan siri atau pernikahan tanpa melibatkan pencatatan hukum dinyatakan sebagai pelanggaran hukum karena tidak dilaksanakan sepengetahuan pegawai KUA.

Perkawinan menurut Pasal 1 UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sementara itu, sahnya perkawinan tertulis dalam Pasal 2 Ayat (1), apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Sepanjang pernikahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama yang dianutnya, maka pernikahan tersebut dianggap sah secara hukum, baik pernikahan tersebut dilaksanakan dihadapan petugas yang ditunjuk oleh undang undang maupun tidak (siri atau di bawah tangan). 

Persoalannya, menurut aturan perundangan pernikahan yang sah harus dibuktikan dengan Kutipan Akta Nikah, yang diterbitkan oleh Pegawai Pencatat Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan oleh catatan sipil. Pernikahan yang tidak dilaksanakan dihadapan petugas yang ditunjuk sulit mendapat pembuktian karena tidak dicatatkan secara resmi pada lembaga berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menyebutkan, “Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan UU yang berlaku”.

Nikah siri memiliki kelemahan dimana, pihak perempuan tidak bisa menuntut haknya kepada suami siri karena tidak ada kekuatan hukum yang tetap, kendala dalam proses pembuatan KTP, KK, paspor, serta akta kelahiran anak karena tidak adanya bukti pernikahan berupa akta nikah/buku nikah.

About Author

SIP Law Firm

SIP Law Firm

Written by SIP Law Firm, part of the SIP Law Firm team delivering insights and updates on the latest legal developments.

Read Profile →

More on this category

We are here to help

Get in touch now to let us know how we can help you. Connect with our LinkedIn and subscribe to our newsletter to stay updated with our latest updates.

Contact Us
Connect on LinkedIn